Chae berkata :
   
  Kalau kita melihat dari sudut pandang yang ada didalam Qur'an sendiri
ada yang namanya lokal,temporal, universal dan permanen.

  ===========================================
   
  Jano-ko :
   
  Chae,....waktu jano-ko jalan-jalan koq menemukan artikel yang dibuat oleh 
"XY" diweb-nya insan liberal dengan tanggal...bulan...tahun 2003.
  Pertanyaan jano-ko, apakah chae mendapat ide dari artikel tersebut ataukah 
pendapat chae itu murni pendapat chae sendiri ?
   
  Kalau insan "XY" itu secara jujur didalam artikel yang dibuatnya mengakui 
mendapat "ide" dari kaum orientalis....tolong ya dijelaskan.
   
  O hiya, jano-ko bertanya lagi nich, chae sebagai manusia itu masuk dalam 
katergori Lokal, Temporal atau Universal , Permanen ?
   
  Moga-moga aja jano-ko segera mendapat jawabannya pada hari Sabtu, bukan pada 
hari Senin pada saat chae di kantor ?
   
   
  Malam WIB.
   
   
  

Chae <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kalau kita melihat dari sudut pandang yang ada didalam Qur'an sendiri
ada yang namanya lokal,temporal, universal dan permanen.

Contoh dari Qur'an semisal pengharaman dagin babi pada Qs.2:173 yang
mana bersifat universal dan permanen dalam semangatnya yaitu kepatuhan
kepada Tuhan tapi pada situasi dan kondisi tertentu bentuk hukumnya
berubah menjadi lokal dan temporal pada QS. 16:115

Mba Lina, jika kita mengambil pelajaran dari kasus di atas maka yang
paling menentukan apakah bentuk hukum itu bersifat universal, permanen
atau lokal dan temporal adalah KONDISI DAN KEADAAN.

Dalam kasus daging babi, mau tidak mau kita harus melihat dan
menemukan bahwa bentuk hukum Tuhan pun (ingat ini bentuk hukum bukan
prinsip/semangatnya) TUNDUK KEPADA KONDISI DAN KEADAAN.

Disinikan kita dihadapi oleh kenyataan bagaimana bentuk hukum Tuhan
hendak dilaksanakan jika kondisi dan keadaan tidak memungkinkan. Tapi
semangat Qur'an yang bersifat universal dan permanen yaitu tetap
terakomodasi dengan penghapusan bentuk hukum Tuhan seperti pada
Qs.16:115..." dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas,

kedua contoh lainya seperti perintah mengulurkan jilbab ke seluruh
Tubuh perempuan muslim, tapi mengapa perempuan muslim dari golongan
budak tidak diharamkan untuk mengulurkan jilbab???

Mengulurkan jilbab adalah bentuk hukum yang temporal dan lokal tapi
semangat agar perempuan tidak diganggu adalah universal dan permanen
jadi penghapusan bentuk hukum penguluran jilbab seluruh tubuh bagi
perempuan budak tetap mengakomodasi dari semangat Qur'an dalam
melindungi perempuan.

Ketiga masalah kawin mut'ah, semua sepakat bahwa Nabi pernah
memperlakukan kawin mut'ah, lalu kemudian ada yang berpendapat Nabi
menhapuskan kawin mut'ah; coba dipikir seorang Nabi (hadis)
mengahapuskan bentukum hukum yang ada didalam Qur'an. apakah hadis
kedudukanya lebih tinggi daripada Qur'an??

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> :-)
> Apa iya sih AlQur'an, sebagai PETUNJUK bagi SEMUA MANUSIA. Cuma 
> semangatnya yang universal?
> 
> Kalau menurut saya sih AlQur'an itu keseluruhannya universal. 
> 
> Bukan kebetulan kalau Allah SWT memilih bangsa/tanah Arab sbg tempat 
> peluncuran "KitabNya" karena Allah tidak bermain dadu.
> 
> Object yang ditujupun universal karena gak pernah ditujukan 
> kepada "hai bangsa ArabÂ…". Pasti seruannya ditujukan kepada Muhammad 
> SAW agar diberitakan kepada seluruh umat. Atau langsung diseru 
> kepada,"hai orang mukmin, hai orang kafir, hai orang yg bertakwa". 
> Semua ditujukan kepada golongan/sifat manusia yang diketemukan 
> sepanjang jaman.
> 
> Jadi, orang Arab di jaman Nabi SAW itu cuma contoh soal saja.
> 
> Nah sekarang pembicaraan mulai menyempit konteksnya ke dalam bentuk 
> hukum dalam AlQur'an yang selalu mbak Nisa hubungkan dengan yang 
> universal/permanent atau yg lokal/temporal. Saya gak bisa ngomong 
> panjang lebar soal hukum dan bentuknya karena ini wilayahnya ahli 
> fiqih. Saya hanya ingin mengatakan sebagai sumber hukum, bentuk 
> hukum AlQur'anpun bersifat universal. Yang universal itu mudah untuk 
> dilaksanan dimana saja, namun yang temporal/local (terbatas ruang 
> dan waktu) tidak bisa dilaksanakan dimana saja, bukan? 
> 
> Sebuah renungan:
> Bisakah kita mengatakan bahwa bentuk hukum Tauhid, sholat, zakat 
> dalam AlQur'an bersifat Universal/permanent sedang bentuk hukum 
> waris dan hukum lainnya local/temporal?
> 
> Wassalam,
> 
> 



         

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to