Yang bener nih...
Jadi inget lagi tentang RUU APP.
Nanti ada yang bilang lagi tirani mayoritas terhadap minoritas.
Kira-kira kapan ya ada referendum tentang jilbab?????

  ----- Original Message ----- 
  From: Dana Pamilih 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, February 09, 2007 12:18 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: batasan aurat Wanita versi Quraisy Syihab


  DP

  Sebaiknya dilakukan suatu referendum dimana akan pasti ditetapkan
  apakah memang jilbab itu suatu keharusan atau tidak. Daripada debat
  kusir lebih baik serahkan pada proses demokrasi yaitu voting dg
  referendum. Apapun keputusannya akan kita terima.

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > DP berkata :
  > 
  > Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  > memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
  > yurisdiksi NKRI...
  > 
  > ============
  > 
  > Jano-ko bertanya
  > 
  > Pendapat DP tersebut merupakan pendapat yang definitif atau tidak
  ?, pendapat DP tersebut bermaksud memaksakan kehendak atau tidak ?
  > 
  > Malem WIB
  > 
  > 
  > Dana Pamilih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > Kalau memang aturan mengenai jilbab tidak definitif
  berarti optional.
  > Baik bila dijalankan tetapi tidak apa2 kalau tidak. 
  > 
  > Kalau mau diplintir menjadi aturan definitif supaya bisa puas
  > memaksakan kehendak pada orang lain sih boleh2 aja cuma ya jangan di
  > yurisdiksi NKRI...
  > 
  > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Flora Pamungkas"
  > <florapamungkas@> wrote:
  > >
  > > Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy SyihabKamis, 8 Peb 07 05:50 WIB
  > > Asslammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
  > > Alhamdulillah, saya menanyakan tentang Hukum Hijab seorang Wanita
  apakah
  > > hukum menutup aurat bagi perempuan ini termasuk khilafiah, seperti
  yang
  > > difatwakan oleh seorang ulama kita ini, Prof. DR. Quraisy Syihab.
  > > Dikarenakan tidak adanya dalil yang secara tegas dan ekplisit tentang
  > > batasan aurat seorang wanita, apakah Quraish Shihab itu hanya
  mengadopsi
  > > satu pendapat saja Muhammad Said al-'Asymawi yang ganjil, aneh dan
  Naif.
  > > Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa penarikan batasan aurat wanita
  > pada
  > > masa yang lalu itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak
  > menjadi
  > > relevan untuk di zaman sekarang.
  > > Pendapat ulama satu ini semakin aneh, terbukti dari salah satu putri
  > beliau
  > > tidak menggunakan hijab.
  > > Yang saya tanyakan bagaimana kami sebagai orang awam ini menyikapai
  > fatwa
  > > ulama yang 'nyeleneh' ini. Karena ulama sekelas Prof. Quraish
  Shihab ini
  > > sangat berpengaruh di masyarakat kita? Apakah ini yang disebut
  liberal,
  > > plural, sekuler?
  > > Mohon penjelasannya, sebelumnya terimakasih
  > > Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
  > > Ahmad Wanto
  > > aw at eramuslim.com 
  > > Jawaban
  > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
  > > Ada hal yang perlu kita pahami, bahwa sesungguhnya Dr. Quraish
  > Shihab itu
  > > bukan anti jilbab. Sebenarnya beliau sangat mendukung penggunaan
  jilbab,
  > > bahkan menurut pengakuan beliau, keluarganya pun tetap dianjurkannya
  > untuk
  > > berjilbab.
  > > Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
  > > mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair,
  > Atha, dan
  > > al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita,
  > kedua
  > > telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).
  > > Namun dalam kapasitas sebagai ilmuwan di bidang tafsir, beliau hanya
  > ingin
  > > mengatakan bahwa sepanjang yang dia ketahui, pemakaian jilbab adalah
  > masalah
  > > khilafiah. Tidak semua ulama mewajibkan pemakaian jilbab.
  > > Menanggapi ungkapan beliau itu, kita katakan memang benar bahwa ada
  > > khilafiyah di kalangan ulama. Namun oleh Quraisy, khilaf ini
  > diperluas lagi
  > > sampai ke luar dari garis batasnya. Padahal para ulama justru tidak
  > sampai
  > > ke sana.
  > > Yang diperselisihkan oleh para ulama sebatas apakah cadar itu
  wajib atau
  > > tidak. Maksudnya, apakah wajah seorang wanita bagian dari aurat atau
  > bukan.
  > > Juga apakah tapak kaki merupakan aurat atau bukan.
  > > Namun semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kepala, termasuk
  > rambut,
  > > telinga, leher, pundak, tengkuk, bahu dan seputarnya adalah aurat
  wanita
  > > yang haram terlihat.
  > > Sayangnya oleh Quraisy diperluas lagi sampai beliau mengatakan bahwa
  > kepala
  > > bukan aurat. Jadi wanita tidak memakai kerudung atau jilbab
  dianggapnya
  > > tidak berdosa.
  > > Sedangkan istilah jilbab sendiri memang masih menjadi perselisihan
  > di antara
  > > ulama. Ungkapan ini memang benar. Sebab ada sebagian ulama yang
  > mengatakan
  > > bahwa jilbab itu pakaian gamis panjang yang lebar, berwarna gelap dan
  > > menutupi seluruh tubuh wanita, tanpa kecuali. Wajah dan tangan pun
  > tertutup.
  > > Namun oleh sebagian ulama lain, yang dimaksud dengan jilbab adalah
  > pakaian
  > > yang masih terlihat wajah dan kedua tapak tangan.
  > > Di situlah titik perbedaan pengertian tentang jilbab. Seharusnya Dr.
  > Quraish
  > > Shihab tidak kelewatan ketika mengatakan bahwa wanita tidak dilarang
  > terbuka
  > > kepalanya, karena dianggap bukan aurat. Sebab tidak ada ulama
  salaf dan
  > > khalaf yang mengatakan demikian.
  > > Asal Muasal Pemikiran 
  > > Dari manakah Dr. Quraisy Syihab mendapatkan pemikiran seperti ini?
  > > Tentunya bukan dari para ahli fiqih salaf semacam Asy-Syafi'i dan
  > lainnya.
  > > Sebab para ulama fiqih di zaman salaf tidak ada yang berpendapat
  > demikian.
  > > Pendapat seperti itu cukup aneh memang.
  > > Di zaman sekarang ini, terutama setelah Mesir dijajah Perancis
  > > bertahun-tahun, banyak muncul para sekuleris dan liberalis. Dan
  kentara
  > > sekali bahwa Quraish banyak merujuk kepada pemikiran seorang pemikir
  > liberal
  > > Mesir yaitu Muhammad Asymawi. Dalam buku-bukunya, pemikiran liberal
  > inilah
  > > yang selalu diangkat oleh beliau. Dan pemikirannya lalu
  > di-copy-paste begitu
  > > saja.
  > > Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
  > > Kalau kita melihat latar belakang pendidikan dan disiplin ilmunya,
  > > sebenarnya beliau bukan lulusan dari fakultas syariah. Jenjang S-1
  > dan S-2
  > > beliau dari fakultas ushuluddin jurusan tafsir hadits. Jenjang S-3
  > beliau di
  > > bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Meski banyak bicara tentang Al-Quran, namun
  > > spesialisasi beliau bukan ilmu fiqih. Bahkan buku tulisan beliau pun
  > tidak
  > > ada yang khusus tentang fiqih. Buku yang beliau tulis antara lain
  Tafsir
  > > Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya, Filsafat Hukum Islam, Mahkota
  > > Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) dan Membumikan Al-Qur'an
  > danTafsir
  > > Al-Mishbah.
  > > Padahal kajian tentang batasan aurat wanita itu seharusnya lahir dari
  > > profesor di bidang ilmu fiqih. Di dalam istimtabh hukum fiqih,
  > sebenarnya
  > > ada terdapat ilmu hadits, ilmu ushul fiqih dan tentunya ilmu fiqih itu
  > > sendiri.
  > > Barangkali hal ini salah satu sebab mengapa dalam tataran hukum fiqih,
  > > beliau agak gamang. Karena latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu
  > > beliau memang bukan dalam kajian fiqih, tetapi tafsir.
  > > Karena itu pandangan para ulama besar fiqih dari 4 mazhab pun luput
  > dalam
  > > kajian beliau. Justru pemikiran liberalis malah lebih banyak muncul.
  > > Kalau kita konfrontir dengan para profesor dan doktor ahli ilmu
  fiqih di
  > > negeri kita, misalnya Dr. Khuzaemah T. Yanggo yang sama-sama berasal
  > dari
  > > Sulawesi dan lulusan fakultas Syariah Al-Azhar Mesir, maka pendapat
  > seperti
  > > ini tidak benar. Menurut Dr. Khuzaemah, batas aurat wanita tetap
  seperti
  > > yang kita pahami selama ini, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan
  kedua
  > > tapak tangan.
  > > Demikian juga kalau kita lihat pendapat doktor syariah lainnya,
  > seperti Dr.
  > > Anwar Ibrahim Nasution, atau Dr. Eli Maliki, yang kesemuanya lulusan
  > > fakultas Syariah Al-Azhar Mesir, maka pendapat Quraisy ini dianggap
  > telah
  > > menyalahi syariat Islam yang sesungguhnya. Bagi para doktor
  syariah itu,
  > > batas aurat wanita telah disepakati oleh seluruh ulama syariah, yaitu
  > > seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
  > > Apalagi kalau kita kaitkan dengan Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, yang
  > > tentunya jauh lebih senior lebih tinggi ilmunya dari Dr. Quraisy.
  Beliau
  > > telah menyatakan bahwa di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang
  > > masalah `aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika membahas makna
  > "Dan
  > > janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa
  tampak
  > > daripadanya" (QS 24:31), para ulama sudah sepakat bahwa yang
  > dimaksudkan itu
  > > adalah "muka" dan "telapak tangan".
  > > Dan kalau kita merujuk lebih jauh lagi, kepada ulama besar di masa
  lalu,
  > > katakanlah misalnya Al-Imam Nawawi, maka kita dapati dalam kitab
  > al-Majmu'
  > > syarah Al-Muhazzab, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya
  > kecuali wajah
  > > dan telapak tangannya.
  > > Kita tetap hormat dan santun kepada pribadi Dr. Quraisy, namun khusus
  > > pendapatnya tentang tidak wajibnya wanita memakai penutup kepala dan
  > batasan
  > > auratnya, kita tidak sepaham. Sebab pendapat beliau itu menyendiri,
  > tidak
  > > dilandasi oleh hujjah yang qath'i, terlalu mengada-ada dan boros
  asumsi.
  > > Semoga suatu saat beliau menarik kembali pendapatnya.
  > > Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
  > wabarakatuh, 
  > > Ahmad Sarwat, Lc
  > > 
  > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > >
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > Send instant messages to your online friends
  http://uk.messenger.yahoo.com 
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >



   

  __________ NOD32 2048 (20070209) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke