Dalam informasi yang dicomot asal-asalan dari wikipedia,
kalimat pertama yang dikutip adalah:
" The LAST person in Britain to be sent to prison for blasphemy was John
William Gott on 9 December 1921."
Ini maksudnya apa ya? Yang mencomot bisa menerangkan?

Beberapa tahun lalu ada sekelompok muslim Inggris yang ingin menggunakan
"Blasphemy Law" ini untuk menggugat apa yang mereka anggap sebagai
penghinaan terhadap Islam.
Tapi mentok.
Pertama, dari asal-usulnya hukum tersebut "hanya" mencakup kasus terhadap
Gereja Inggris (Church of England). Kedua, lha Gereja Inggris sendiri aja
sudah nggak ribet ama yang beginian.

Haruskah kita meniru Inggris?
Kalau yang dimaksud meniru di sini adalah menghapuskan undang-undang yang
digunakan semena-mena terhadap perbedaan pemahaman keagamaan, maka itu boleh
dipikirkan.
Bukan meniru membuat UU Blasphemy Law,
karena kita sudah punya pasal penghinaan agama dalam KUHP.
"Korban" belakangan adalah Yusman Roy, dijatuhi hukuman 2 tahun karena
dianggap menghina Islam dengan mengajarkan salat berbahasa Indonesia.
Pembelaan dari saksi-saksi ahli seperti KH Abdurrahman Wahid, dan Dr Quraisy
Shihab (pcmiiw) tidak menggoyahkan keputusan hakim.

Lagian, mengapa meniru Inggris?
Lihat saja sendiri ke wikipedia,
di situ ada UU dari Pakistan, UU dari Republik Islam Iran, .....
apa ngga lebih mudah "meniru"nya?
Dan lebih banyak contoh penggunaannya, jadi kalau ditanya tidak perlu
muter-muter dan lari-lari.
Misalnya di Pakistan sejak 2005 saja sudah 650 orang ditahan, dan bisa
diancam hukuman mati.

salam,
DWS



On 2/26/07, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Lho lho lho ...
> kang mas Jano-ko niki kepripun tho?
> kan saya minta daftar perbuatan yang melecehkan Allah SWT dan Kitab
> Suci Al Quran
> lha kok jadi melecehkan Yesus?
> mosok mau ikut2-an Undang-Undang Kafir Barat, niku kepripun ...
>
> monggo dipun tanggepi malih nggih. mumpung Pak Dana-nya sudah komentar
> tuh.
>
> salam,
> --
> wikan
> http://wikan.multiply.com
>
> On 2/26/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED] <ko_jano%40yahoo.com>> wrote:
>
> >
> > Mas Wikan berkata =
> >
> > tolong Bung sampaikan kepada saya daftar perbuatan apa saja yang
> > menurut Bung melecehkan Allah SWT dan Kitab Suci Al Quran.
> > maturnuwun sanget
> >
> > ==============
> >
> > Jano-ko =
> >
> > Sabar...sabar....kita tunggu dulu pendapatnya kakanda DANA yang pendekar
> HAM tersebut.
> >
> > Tapi supaya mas wikan tidak kuciwo / kecewa, nich jano-ko beri sedikit
> gambarannya ya...
> >
> > -----
> >
> > Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying,
> cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final
> judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus
> Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or
> exposing to contempt and ridicule, the holy word of God contained in the
> holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than
> one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also
> be bound to good behavior.
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke