Temans, Di televisi ada kasus Aman Jagau yang menikah siri dengan pedangdut Cucu Cahyati dan Angel Lelga (nama Tionghoanya Asen). Lalu salah satu istri sah Aman ini yang bernama Rina dengan pengacaranya melaporkan suaminya karena melakukan perzinaan. Alasannya dia tidak pernah memberi izin suaminya menikah lagi (nikah siri atau nikah resmi), jadi suaminya dianggap berzina dengan Cucu dan Angel. Pertanyaan saya, apakah di Indonesia ini nikah siri itu perzinaan? Apakah ada hukuman bagi pezina dalam sistem hukum kita?
salam Aisha