Temans,
Di televisi ada kasus Aman Jagau yang menikah siri dengan pedangdut Cucu
Cahyati dan Angel Lelga (nama Tionghoanya Asen). Lalu salah satu istri sah
Aman ini yang bernama Rina dengan pengacaranya melaporkan suaminya karena
melakukan perzinaan. Alasannya dia tidak pernah memberi izin suaminya
menikah lagi (nikah siri atau nikah resmi), jadi suaminya dianggap berzina
dengan Cucu dan Angel. Pertanyaan saya, apakah di Indonesia ini nikah siri
itu perzinaan? Apakah ada hukuman bagi pezina dalam sistem hukum kita?

salam
Aisha

Kirim email ke