Mas Qis, Apakah dalam aturan upah harus segera dibayarkan/ sebelum keringat kering atau harus dibayar tepat waktu itu juga terkandung aturan bahwa setiap pekerjaan itu harus ada upahnya ya?
Apa ada cerita tentang kisah nyata saat itu yang melatar belakangi turunnya aturan dari Rasulullah saat itu tentang bayar upah tepat waktu itu? Jika dalam turunnya ayat ada kisah yang melatarbelakangi ayat itu turun (asbabun nuzul), jika petunjuk Rasul turun - kisah yang melatar belakanginya disebut apa ya? Apa ada kisah saat itu jika seseorang mengajarkan baca tulis tentang Islam (saat itu kan ayat-ayat Quran belum berbentuk buku) ada bayarannya? Begitu juga jika seseorang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan Islam, misalnya bersih-bersih mesjid, kalau bersih-bersih makam sih tidak ada ya karena manusia dimakamkan di pasir tanpa nisan. Tapi kalau lihat di kuburan sekarang, menjelang puasa dan ketika lebaran kan ada kebiasaan datang ke makam, ada lho tukang doa yang dibayar selain orang yang jualan bunga untuk ditabur, di Arab sono kan gak ada acara tabur bunga, di gurun ada kebun bunga saat itu? kalau sekarang setelah ditemukan minyak dan negara-negara Arab berlimpah dollar dari minyaknya itu, bisa dibuat taman-taman bunga buatan yang lengkap dengan lapisan plastik, tanah dan semprotan airnya. Membeli atau membayar bunga dari penjual bunga sih bukan masalah, tapi bayar orang untuk berdoa itu yang kadang-kadang membuat saya heran, berdoa kok mengupah orang ya? pernah di tv ada wawancara pendoa di kuburan menjelang puasa dan lebaran katanya panen, dalam sehari dia bisa mendapat ratusan ribu. Kenapa orang-orang tidak berdoa sendiri saja ya, pakai bahasa sendiri atau doa khusus untuk keluarganya yang sudah meninggal? salam Aisha ------------ >From : Q. Ismiyanto Benar mbakyu Aisha, bahwa kanjeng Rasul gak penah nentuin "UMR" buruh pada saat itu karena kanjeng Rasul sangat pinter. Blio cuma nentuin secara normatif, upah buruh/karyawan/pegawai harus dibayarkan tepat waktu. Bisa dibayangkan jika saat itu kanjeng Rasul menentukan bahwa upah buruh sekian dirham, upah pengajar tulis/baca sekian dirham, wah repot banget...nanti dikiranya itulah besaran upah yang yang ditentukan Allah dan RasulNya. Salam =-=-=-=-=-=- --- In keluarga-sejahtera@yahoogroups.com, "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >---sorrydibusek--- > > Sebenarnya ada aturannya gak ya dalam Islam tentang upah/gaji/honor ini? Saya hanya tahu bahwa jika memperkerjakan seseorang, bayarlah upahnya sebelum keringatnya kering. > > salam > Aisha [Non-text portions of this message have been removed]