Aisha berkata =

Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas 

Dwi tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik 

atau kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman 

kita lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak 

dijawab-jawab. Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan, ayo pak 

Jano, silahkan menjawab..:)


====================

Jano - ko :

Pertanyaan tentang " BLASPHEMY " sudah dijawab oleh jano-ko pada tanggal, Mon, 
12 Mar  2007.    15:08:25 + 0000 (GMT)

http://aa.f583.mail.yahoo.com/ym/ShowLetter?MsgId=5594_6254205_97166_3016_6255_0_3791_18825_404205701&Idx=515&YY=15253&inc=25&order=down&sort=date&pos=20&view=a&head=b&box=Inbox

Silahkan melihat sendiri arsip WM.

Jano-ko maklum, mungkin aisha sibuk dengan pekerjaannya sehingga belum sempat 
melihat jawaban jano-ko tersebut.

Nah dibawah ini jawaban jano-ko tentang Blasphemy.

-----
-----
-----

BLASPHEMY

Mon, 12 Mar 2007
15 : 08 : 25  +  (GMT)

Re: ( Wanita _ Muslimah) Re : Beramai - ramai, Mempersoalkan Poligami - 

-----

Mas Wikan berkata =

<BR><BR>Hayo mana ... dari dulu saya tanyain tindakan2 yang  menurut Mas 
Jano<BR>termasuk blasphemy gak pernah dijawab. <BR><BR>


============  ========= ========<BR><BR>

Jano - ko =

<BR><BR>Apa betul pernyataan mas wikan itu  ?<BR><BR>

Coba dech buka lagi arsip WM, kalau mas wikan engga mau buka arsip wm  maka 
dengan senang hati jano-ko akan membukakannya. .....<BR><BR>---<BR><BR>

Ini  hukum di Amerika tentang Blasphemy.<BR><BR>

THE GENERAL LAWS OF  MASSACHUSETTS.<BR><BR>

PART IV. CRIMES, PUNISHMENTS AND PROCEEDINGS IN CRIMINAL  CASES <BR>

TITLE I. CRIMES AND PUNISHMENTS <BR><BR>

CHAPTER 272. CRIMES AGAINST  CHASTITY, MORALITY, DECENCY AND GOOD ORDER <BR>

Chapter 272: Section 36.  Blasphemy <BR>

Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by  denying, 
cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or  final 
judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus  Christ 
or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or  exposing to 
contempt and ridicule the holy word of God contained in the holy  scriptures 
shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year  or by a 
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to  good 
behavior.<BR>---<BR>


UMPATAN TERHADAP TUHAN<BR>

Bagian IV . Kejahatan ,  Hukuman dan penyelesaian dalam kasus penjahat <BR><BR>

Title 1. . Kejahatan dan  hukuman <BR><BR>

Bab 272 . Kejahatan melawan kesucian , kesusilaan , kesopanan  dan perintah 
baik <BR><BR>

Bab 272 : bagian 36 . Umpatan terhadap Tuhan  <BR><BR>

Bagian 36 . Siapapun sengaja menghina Tuhan ,nama suci Tuhan dengan  menyangkal 
, mengutuk atau mencemohkan / mencela Tuhan , ciptaan nya ,  pemerintah atau 
akhir menghakimi dunia , atau dengan mengutuk atau mencemohkan/  menghina 
kristus atau mencela malaikat, atau dengan mengutuk atau  menghina/mencemohka n 
mencela atau mempertunjukkan sikap memandang rendah dan  mencemoh, mengejek , 
kata suci Tuhan yg terdapat di kitab suci akan dihukum oleh  hukuman penjara di 
penjara untuk tidak lebih dari satu tahun atau oleh denda  tidak lebih dari 
tiga ratus dolar.......<BR>---<BR>

Masih kurang puas ?<BR>

Oke,  sekarang jano-ko coba sebutkan salah satu kriteria sehingga suatu 
perbuatan  dapat disebut blasphemy,<BR><BR>

= = = = =<BR><BR>

BLASPHEMY ( Plural blasphemies  )<BR><BR>

I r r e v e r e n c e toward something considered sacred or  involable.<BR><BR>

Terjemahannya kurang lebih, <BR>

Sikap kurang sopan kepada atau  kearah sesuatu yang dianggap suci, keramat atau 
sesuatu yang tidak boleh  dilanggar.<BR><BR>


----

Selamat pagi

--oo0oo--



.replbq{width:100%}    var LetterVals =    {     UIStrings : {            
__last : 'not used'     },      StateDynamic : true,     yplus_browser : false, 
    premium_user : false,     smsintl : "",     SidebarSyncActionType : "read", 
    SidebarSyncAuxActionType : "",                                 
SidebarSyncUID : "3791",     SidebarSyncAuxUID : "",          getString : 
function(id)     {      var result = this.UIStrings[id];      if ( result == 
null ) {       return "Not translated: '" + id + "'";      }      return 
result;     }    } 









Aisha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Mba Dewi,
 Dulu sebelum memakai nama Jano Ko, bapak ini memakai nama Sutiyoso. Dulu juga 
saya pikir ada hubunganya dengan wayang, saya pikir janaka, tapi kalau tidak 
salah dulu penjelasannya blio itu dari bahasa Jawa, dua kata jano dan kata ko, 
lupa lagi penjelasannya, maaf banyak lupa, mudah-mudahan tidak kena 
alzheimer..;)
 
 Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas Dwi 
tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik atau 
kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman kita 
lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak dijawab-jawab. 
Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan, ayo pak Jano, silahkan 
menjawab..:)
 
 salam
 Aisha
 -------
 From : Dewi Candraningrum
 Janaka, ada debu Sanskrit dalam namamu, konon Janaka adalah raja Mithila yang 
cerdas dan adiluhung dalam
 kitab2 suci leluhur. Upanishad, Vedas, Shastras. Nama sanskrit yang indah dan 
penuh makna. Berputrikan Sita.
 
 Jejak sungai, sang Hindi, yang mengalir dalam nama Janaka, amatlah magis.
 
 Janaka, sebelum saya melihat "keindahan Islam versi Janaka" itu, mohon hamba 
diberi pencerahan, apa hubungan "global warming" dan "the veil"? Relasi 
logisnya bagaimana?
 
 kiranya, mendapat pencerahan,
 dewi
 
 p.s.: 
 mengapa tak ganti nama jadi "Abu" siapa gitu? Janaka kan penyangga
 "Shastra", Kitab Tertinggi dalam Hindu.
 
 --- jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 > Mbak Candra, coba dech membaca info terbaru saat ini yang
 berkaitan dengan "Global Warming", setelah mbak candra banyak membaca
 tentang Global Warming, maka jano-ko yakin mbak candra akan mengatakan
 betapa indahnya Islam, betapa indahnya "the veil", silahkan
 > 
 > Salam
 > 
 > --oo0oo-- 
 > muhkito <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 > Source: 
 > http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20070112.F04
 > 
 > A women's right to wear, or not to wear, the veil
 > 
 > Opinion and Editorial - January 12, 2007
 > 
 > Dewi Candraningrum, Muenster, Germany
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke