Semoga belum basi :
Zaman sekarang urusannya dengan hukum negara.
Saya ingat waktu mau mengurus waris ortu almarhum, di kantor notaris itu juga 
dilihat apa agama kita;
[maka perlunya KTP mencantumkan agama :-), misalnya]
Pernikahan artis di bawah menurut cerita tidak 'resmi' artinya di bawah tangan. 
Mereka menikah karena 'kecelakaan'
- pernikahan dini.
Jadi cerainyapun nggak jelas. Si mantan isteri bahkan mengatakan ia hanya pisah 
rumah karena sering bertengkar.
Nggak akur sama mertua.
Jadi ia sebenernya masih jadi isteri almarhum AF, hanya saja saja tidak tinggal 
sama2.

Kalo sudah mengenai warisan jadinya rumit, karena menurut ibunyan AF; AF 
berpesan untuk tidak menjual rumah yg ia beli.
Surat2 tanah itu atas nama ibunya; karena sebenernya rumah itu dibeli sebagai 
hadiah untuk ibunya.
Kalo secara hukum di urus ke notaris pun gak akan bisa mantan isterinya dapat 
bagian, karena tanda ia menikah dengan AF 
pun tak punya. Sekarang tinggal gimana mereka bermusyawarah- kekeluargaan saja.
Yg jelas mereka dikomporin oleh para pengacara; pasti para pengacara itu 
kongkalikong mereka menginginkan rumah segera di jual, asuransi dicairkan. 
Bayaran untuk pengacara itu besar, bisa 30-40 % dari nominal yg diperkarakan.
Siapapun yg menang gak jadi soal mereka pengacara itu kan bisa aja bagi2 feenya.

Salam 
l.meilany


  ----- Original Message ----- 
  From: Aisha 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com ; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 23, 2007 3:41 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Menantu Vs Mertua


  Temans,
  Seorang pemain sinetron laki-laki - Adi Firansyah meninggal karena kecelakaan 
lalu lintas. Dia sudah bercerai dengan istrinya, dan sekarang di layar televisi 
banyak diliput berita mantan istrinya yang menggugat harta suaminya dari 
mertuanya dengan beberapa pengacara, padahal kematian mantan suaminya belum 100 
hari dan keluarga mantan suaminya masih berduka karena kehilangan anggota 
keluarga yang jadi tulang punggung keluarga.

  Mantan istri ini menggugat rumah, mobil dan asuransi mantan suaminya 
beralasan bahwa harta ini untuk anaknya yang berusia 3 tahun. Sementara 
mertuanya mengatakan akan menjaga harta itu untuk cucunya dan akan menyerahkan 
jika cucunya ini sudah berumur 17 tahun. Mungkin mertua ini kuatir harta 
cucunya habis karena mantan menantunya ini kabarnya pernah datang dengan 
pacarnya/ calon suaminya. Sementara menantu juga kuatir harta peninggalan 
suaminya akan habis oleh mertua dan ipar-iparnya dan anaknya tidak kebagian.

  Pertanyaannya sekarang, menurut hukum Islam bagaimana harta warisan untuk 
mantan istri? untuk anak yang masih berusia 3 tahun? Bagaimana pula menurut 
hukum positif, di Indonesia atau di negara lainnya tentang warisan untuk anak 
kecil seperti ini, harta ini dipegang ibu anak itu atau neneknya?

  salam
  Aisha

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke