Semoga belum basi : Zaman sekarang urusannya dengan hukum negara. Saya ingat waktu mau mengurus waris ortu almarhum, di kantor notaris itu juga dilihat apa agama kita; [maka perlunya KTP mencantumkan agama :-), misalnya] Pernikahan artis di bawah menurut cerita tidak 'resmi' artinya di bawah tangan. Mereka menikah karena 'kecelakaan' - pernikahan dini. Jadi cerainyapun nggak jelas. Si mantan isteri bahkan mengatakan ia hanya pisah rumah karena sering bertengkar. Nggak akur sama mertua. Jadi ia sebenernya masih jadi isteri almarhum AF, hanya saja saja tidak tinggal sama2.
Kalo sudah mengenai warisan jadinya rumit, karena menurut ibunyan AF; AF berpesan untuk tidak menjual rumah yg ia beli. Surat2 tanah itu atas nama ibunya; karena sebenernya rumah itu dibeli sebagai hadiah untuk ibunya. Kalo secara hukum di urus ke notaris pun gak akan bisa mantan isterinya dapat bagian, karena tanda ia menikah dengan AF pun tak punya. Sekarang tinggal gimana mereka bermusyawarah- kekeluargaan saja. Yg jelas mereka dikomporin oleh para pengacara; pasti para pengacara itu kongkalikong mereka menginginkan rumah segera di jual, asuransi dicairkan. Bayaran untuk pengacara itu besar, bisa 30-40 % dari nominal yg diperkarakan. Siapapun yg menang gak jadi soal mereka pengacara itu kan bisa aja bagi2 feenya. Salam l.meilany ----- Original Message ----- From: Aisha To: wanita-muslimah@yahoogroups.com ; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 3:41 AM Subject: [wanita-muslimah] Menantu Vs Mertua Temans, Seorang pemain sinetron laki-laki - Adi Firansyah meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Dia sudah bercerai dengan istrinya, dan sekarang di layar televisi banyak diliput berita mantan istrinya yang menggugat harta suaminya dari mertuanya dengan beberapa pengacara, padahal kematian mantan suaminya belum 100 hari dan keluarga mantan suaminya masih berduka karena kehilangan anggota keluarga yang jadi tulang punggung keluarga. Mantan istri ini menggugat rumah, mobil dan asuransi mantan suaminya beralasan bahwa harta ini untuk anaknya yang berusia 3 tahun. Sementara mertuanya mengatakan akan menjaga harta itu untuk cucunya dan akan menyerahkan jika cucunya ini sudah berumur 17 tahun. Mungkin mertua ini kuatir harta cucunya habis karena mantan menantunya ini kabarnya pernah datang dengan pacarnya/ calon suaminya. Sementara menantu juga kuatir harta peninggalan suaminya akan habis oleh mertua dan ipar-iparnya dan anaknya tidak kebagian. Pertanyaannya sekarang, menurut hukum Islam bagaimana harta warisan untuk mantan istri? untuk anak yang masih berusia 3 tahun? Bagaimana pula menurut hukum positif, di Indonesia atau di negara lainnya tentang warisan untuk anak kecil seperti ini, harta ini dipegang ibu anak itu atau neneknya? salam Aisha [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]