Dalam bahasa Arab, aqiiqah dari akar kata 'aqqa artinya membelah dan memotong. 
Menurut istilah syar'i adalah binatang yang disembelih sebagai kurban atas anak 
yang baru lahir.

Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hanbali berpendapat 
bahwa hukum aqiqah adalah sunah. Imam Hasan al Basri dan Imam Lais bin Sa'ad 
berpendapat bahwa aqiqah itu wajib. Ahli fikih pengikut Imam Hanafi  
berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk 
ibadah tatawwu' (sukarela). Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan 
pemahaman terhadap hadis-hadisnya. Misalnya hadis "Setiap anak tergadai dengan 
akikahnya. (Binatang0 itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada 
hari itu juga kotoran dibersihkan darinya" (HR at Tirmizi, an Nasa'i dan Ibnu 
Majah). Hadis lainnya "Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan 
tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih 
hewan untuk anaknya itu, dia dipersilahkan melakukannya" (HR al Baihaki).

Ahli fikih (fukaha) juga beda pendapat tentang binatangnya. Imam Malik lebih 
suka domba (da'n), fukaha lain berpendapat bahwa unta lebih utama dari sapi dan 
sapi lebih utama dari domba. Perbedaan ini karena hadis akikah dan kias. Hadis 
yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah menyembelih (akikah) untuk Hasan 
dan Husen cucunya, masing-masing satu kambing. Hadis lain yang diriwayatkan Abu 
Dawud menyatakan bahwa untuk akikah anak perempuan satu kambing dan akikah anak 
laki-laki 2 kambing.

Waktu penyembelihan, mayoritas ulama menyatakan di hari ke tujuh setelah 
kelahiran. Tapi ada juga yang berpendapat di minggu kedua ketiga. Hukum daging 
akikah sama dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah dan larangan 
menjual belikannya.

Di keluarga besar saya ada beragam acara akikah ini, selain motong kambing juga 
ada yang mengundang tetangga dan keluarga lalu memotong rambut bayi, ditimbang 
misalnya 2 gram, maka orang tua yang akikah menyediakan uang senilai 2 gram 
emas dan membagikannya ke kaum fakir miskin selain nasi kotakan dengan masakan 
kambing. Ada juga yang dengan pengajian dan saat pulang diberi nasi kotak. Ada 
juga yang tidak mengundang tapi membagikan nasi kotakan ke rumah-rumah, ada 
juga yang memberikan kambing mentah atau sudah dimasak ke panti asuhan dan kaum 
fakir miskin. Saya tidak tahu istilah walmatul aqiqah sebab istilah yang 
terdengar biasanya hanya "akekahan"...:) Yang penting kan itu tanda kebahagian, 
rasa syukur dianugerahi anak oleh Allah dan supaya yang lain (keluarga, teman, 
tetangga) tahu bahwa sudah ada anak baru, nikah kan ada nikah sirri alias 
pernikahan tersembunyi, tapi akikah tidak ada akikah sirri...:), dan yang 
penting lagi, rasa bahagia rasa syukur itu juga dicurahkan dengan kepedulian 
terhadap anak yatim dan kaum fakir miskin, bukan sekedar pesta-pesta punya anak.

salam
Aisha
--------
Heru Hastowo wrote:
Alhamdulillah, kami telah dikarunia anak kedua seminggu yang lalu dan 
rencananya akan kami aqiqah minggu ini .... Saya ingin bertanya dasar syariah 
dari pelaksanaan aqiqah tersebut, juga hari-hari pelaksanaannya serta benarkah 
penggunaan istilah "walmatul aqiqah" ?

Terima Kasih..... 
VI VERI VENIVERSUM VIVUS VICI


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke