Dalam bahasa Arab, aqiiqah dari akar kata 'aqqa artinya membelah dan memotong. Menurut istilah syar'i adalah binatang yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.
Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hanbali berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunah. Imam Hasan al Basri dan Imam Lais bin Sa'ad berpendapat bahwa aqiqah itu wajib. Ahli fikih pengikut Imam Hanafi berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu' (sukarela). Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadisnya. Misalnya hadis "Setiap anak tergadai dengan akikahnya. (Binatang0 itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya" (HR at Tirmizi, an Nasa'i dan Ibnu Majah). Hadis lainnya "Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilahkan melakukannya" (HR al Baihaki). Ahli fikih (fukaha) juga beda pendapat tentang binatangnya. Imam Malik lebih suka domba (da'n), fukaha lain berpendapat bahwa unta lebih utama dari sapi dan sapi lebih utama dari domba. Perbedaan ini karena hadis akikah dan kias. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah menyembelih (akikah) untuk Hasan dan Husen cucunya, masing-masing satu kambing. Hadis lain yang diriwayatkan Abu Dawud menyatakan bahwa untuk akikah anak perempuan satu kambing dan akikah anak laki-laki 2 kambing. Waktu penyembelihan, mayoritas ulama menyatakan di hari ke tujuh setelah kelahiran. Tapi ada juga yang berpendapat di minggu kedua ketiga. Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah dan larangan menjual belikannya. Di keluarga besar saya ada beragam acara akikah ini, selain motong kambing juga ada yang mengundang tetangga dan keluarga lalu memotong rambut bayi, ditimbang misalnya 2 gram, maka orang tua yang akikah menyediakan uang senilai 2 gram emas dan membagikannya ke kaum fakir miskin selain nasi kotakan dengan masakan kambing. Ada juga yang dengan pengajian dan saat pulang diberi nasi kotak. Ada juga yang tidak mengundang tapi membagikan nasi kotakan ke rumah-rumah, ada juga yang memberikan kambing mentah atau sudah dimasak ke panti asuhan dan kaum fakir miskin. Saya tidak tahu istilah walmatul aqiqah sebab istilah yang terdengar biasanya hanya "akekahan"...:) Yang penting kan itu tanda kebahagian, rasa syukur dianugerahi anak oleh Allah dan supaya yang lain (keluarga, teman, tetangga) tahu bahwa sudah ada anak baru, nikah kan ada nikah sirri alias pernikahan tersembunyi, tapi akikah tidak ada akikah sirri...:), dan yang penting lagi, rasa bahagia rasa syukur itu juga dicurahkan dengan kepedulian terhadap anak yatim dan kaum fakir miskin, bukan sekedar pesta-pesta punya anak. salam Aisha -------- Heru Hastowo wrote: Alhamdulillah, kami telah dikarunia anak kedua seminggu yang lalu dan rencananya akan kami aqiqah minggu ini .... Saya ingin bertanya dasar syariah dari pelaksanaan aqiqah tersebut, juga hari-hari pelaksanaannya serta benarkah penggunaan istilah "walmatul aqiqah" ? Terima Kasih..... VI VERI VENIVERSUM VIVUS VICI [Non-text portions of this message have been removed]