Ibu Aisha Yasmina,

Ibu benar, yang dimaksud KHULU' adalah permintaan cerai istri kepada 
suaminya, yang jika si suami tidak memenuhinya, ia bisa meneruskannya 
ke peradilan. Jadi hak talak atau menceraikan istri itu tetap di 
tangan suami, sebagai penanggung jawab, imam/pemimpin dalam rumah 
tangga, dan bukan hal istri sebagai makmum. Terima kasih atas 
koreksinya.

Sekali lagi, anda memandang Syariat Islam itu dengan anggapan 
negatif? Atau anda tidak memandang di dalam Al-Qur'an dan Hadis itu 
ada pokok-pokok yang menjadi acuan diterapkannya aturan hidup dan 
bermasyarakat yang dikenal dengan Syariat atau hukum Islam? Itu yang 
saya baca dari pernyataan anda. Jadi mohon jelaskan apakah Syariat 
Islam itu tidak ada? Kalo ada apakah ada sumbernya selain Al-Qur'an 
dan Hadis sebagai sumber utama?

Lalu yang anda maksud saya itu pendukung (bukan mendukung) Syariat 
Islam? Anda bukan pendukung atau tidak mendukung syariat islam? Dari 
mana anda tahu saya sering bicara Al-Qur'an dan Hadis? Lalu 
konsekuensi atau kenapa jika memang terbukti (frekuensinya) bahwa 
memang saya 'sering' ... apa di milis yang mengaku ISLAM ini tidak 
pas atau off track kalo menukil dari kedua sumber hukum yang nota 
bene warisan nabi pada kita ini (ingat khutbah haji wada' beliau)?

Serba salah ya kalo memang dianggap out of place ya apapun juga tetap 
saja akan ujung-ujung "either you are with us or against us" ... wah 
kok mirip ucapan seseorang gitu ... hehehe. Gak dewasa ya?

salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Aisha" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Satriyo,
> Masalah pokok dalam thread ini tentang khuluk, bapak tidak ada 
komentar lain tentang ini? Saya menjelaskan tentang talak tebus itu 
yang memang ada dalam Islam, bahan untuk menjawab ini saya dapatkan 
dari Ensiklopedi Islam yang penyusunnya beberapa puluh orang ahli 
agama. Jadi bapak setuju kan bahwa talak itu hanya dipunyai oleh 
suami dan tidak seperti pernyataan bapak "Tentang talak, yang sejauh 
ini saya tahu, memang hak talak tidak hanya ada di tangan suami, tapi 
juga di tangan istri. dengan demikian baik suami atau istri berhak 
mengajukan talak". Yang saya pahami dari uraian ustadzah Dedeh dan 
ensiklopedi Islam itu hak talak hanya di suami, dan istri bisa 
meminta talak atau istilah ustadzah ini talak tebus, bukan istri 
mempunyai hak talak tapi dia bisa menggugat suaminya supaya suaminya 
menjatuhkan talak.
> 
> Tentang SI, ini jika kita bicara Islam kan mengacu Syariat Islam 
yang para pendukungnya selalu mengatakan ini berasal dari Al Quran 
dan Hadis, nah khuluk ini kan ada ayatnya juga ada hadisnya, masuk ke 
SI kan? Itu sebabnya saya bertanya ke pak Satriyo yang sering bicara 
Al Quran dan hadis yang artinya pendukung SI kan? Komentar pak 
Satriyo di bawah ini membuat saya heran karena pak Satriyo menyatakan 
hak talak ada di suami dan di istri, padahal tidak seperti itu, jadi 
dimana letak pendukung SI-nya?...:) ini sih tidak berkaitan dengan 
suudhan.
> 
> salam
> Aisha
> ---------
> From : Satriyo
> Maksud Aisha "...bukannya pak Satriyo pendukung SI?" itu apa ya? 
mohon jelaskan. saya juga ingin sekali bisa mendapat pernyataan yang 
eksplisit sekrianya memungkinkan agar tidak ada salah paham apalagi 
suudhan.
> 
> terima kasih,
> satriyo
> --- "Aisha" wrote:
> >
> > Nama acaranya Aa & Mamah di Indosiar, disiarkan secara live 
dengan 
> narasumber Ustadzah Dedeh yang disebut mamah dan pembawa acara yang 
> disebut Aa (saya tidak tahu nama aslinya, tapi dulu biasa muncul di 
> acara Republik Mimpi). Acara ini dihadiri ibu-ibu dari pengajian 
dan 
> pemirsa tv bisa ikut secara interaktif melalui telepon. Umumnya 
> membahas pernikahan misalnya memilih pasangan hidup, keluarga 
> harmonis, dll.
> > 
> > Pak Satriyo, yang saya tahu dalam Islam yang berbeda dengan agama 
> lainnya yang melarang perceraian, talak adalah hak yang berada 
> sepenuhnya di tangan suami. Tetapi jika suami perilakunya buruk 
> sehingga tujuan pernikahan diduga tidak akan tercapai, Islam 
memberi 
> hak bagi istri untuk menuntut cerai melalui khuluk, menuntut cerai 
> pada suami dengan syarat memberi ganti rugi harta pada suaminya. 
> Ganti rugi ini bisa dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian 
> mahar yang diterima si istri atau dengan harta lain yang bukan 
mahar. 
> Dalam khuluk ganti rugi dari pihak istri merupakan unsur penting. 
> Unsur inilah yang membedakannya dengan cerai biasa. Apabila seorang 
> istri menuntut cerai pada suaminya tanpa ganti rugi, maka cerai ini 
> tidak dinamakan khuluk.
> > 
> > Khuluk disyariatkan dalam Islam, bukannya pak Satriyo pendukung 
SI? 
> Ini kan salah satu syariat Islam juga, jadi ustadzah Dedeh memberi 
> istilah talak tebus ini sepertinya klop juga ya, istri menebus 
talak 
> yang jatuh dari suaminya. Khuluk ini berdasarkan firman Allah dalam 
> Al Baqarah 229 "Tidak halal bagi kamu .......... Jika kamu khawatir 
> bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum 
> Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
> diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.......". Hadisnya, hadis 
> yang diriwayatkan Bukhari dan an Nasa'i dari Ibnu Abbas tentang 
kasus 
> Sabit bin Qays dan istrinya.
> > 
> > Indonesia bukan negara yang berbasis Islam kan? Maka umumnya 
> perceraian atas gugatan istri itu bukan khuluk, apa ini artinya 
> khuluk itu dianggap tidak adil bagi istri? Laki-laki mudah menalak 
> istrinya lalu ada yang menelantarkan anak dan mantan istrinya, tapi 
> istri mau cerai misalnya dalam kasus tidak tahan lagi dengan suami 
> yang senang kawin, senang judi, senang menggampari anak istri, 
senang 
> mabuk-mabukan, senang ke tempat pelacuran, senang selingkuh, dll 
kok 
> istrinya harus memberi ganti rugi ke suami supaya suaminya memberi 
> talak/ menceraikan? Kasihan kan, sudah menderita harus ngasih ganti 
> rugi pula. Kecuali jika maharnya dulu perangkat sholat dan Al 
Quran, 
> hanya tinggal mengembalikan itu saja?..:)
> > 
> > Jika SI diterapkan, apakah khuluk juga akan diberlakukan ya? 
Karena 
> masih ada pekerjaan lain, masalah talak dan rezeki dibahas di lain 
> waktu ya, Insya Allah.
> > 
> > salam
> > Aisha
> > -----------
> > Satriyo wrote :
> > Salam,
> > Mungkin Aisha tahu nama acara dan stasiun TV yang menyiarkan 
acara 
> interaktif yang diasuh ustadzah Dedeh ini?
> > 
> > Tentang talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak 
> hanya ada di tangan suami, tapi juga di tangan istri. dengan 
demikian 
> baik suami atau istri berhak mengajukan talak. Nah talak yang 
datang 
> dari istri ini disebut 'khulu' dan tidak sama dengan yang dimiliki 
> hak ajunya oleh suami.
> > 
> > suami berhak mengajukan atau menjatuhkan talak sebanyak-banyaknya 
3 
> kali dan setelah talak tiga jatuh, suami tidak berhak atau haram 
> menikah kembali atau rujuk dengan istrinya itu. Dalam prakteknya, 
> suami bisa langsung menjatuhkan talak tiga pada istri.
> > 
> > dalam islam talak adalah mekanisme safety untuk tetap menjaga dan 
> membina hubungan rumahtangga/suami istri. dengan demikian, talak 
> adalah cara terakhir ketika semau cara lain yang memungkinkan sudah 
> ditempun dan tidak mungkin lagi ada kata temu antara suami istri. 
> Jadi dengan talak, baik talak 1 dan 2, diharapkan hubungan suami 
> > istri bisa kembali harmonis. Kecuali talak 3 yang artinya memang 
> sudah tidak mungkin lagi ada kata temu antara keduanya.
> > 
> > dan talak bukanlah hal mudah bagi suami karena ketika dia 
mencerai 
> istrinya, apapun alasannya, yang terputus adalah hubungan dia dari 
> istrinya dan bukan hubungan dia dengan anak2nya. artinya setelah 
> cerai, talak berapapun, suami harus tetap menafkahi semua darah 
> dagingnya! wajib!
> > 
> > tapi apakah setelah talak 3 tidak mungkin kedua orang ini kembali 
> menikah? mungkin, tapi dengan syarat yaitu mantan istrinya itu 
sudah 
> pernah menikah dengan pria lain dan lalu cerai. nah dalam praktek, 
> ketika talak itu begitu mudah dijatuhkan tanpa pikir panjang, 
> mekanisme untuk kembali menikah setelah talak 3 ini direkayasa atau 
> diakal-akali. si istri menikah lagi untuk lalu minta cerai agar 
bisa 
> nikah lagi dengan suami sebelumnya itu!
> > 
> > dalam konteks perempuan, khulu memiliki derajat 'keberdayaan' 
yang 
> setara dengan talak 3 oleh suami/laki-laki. artinya, ketika seorang 
> perempuan/istri mengajukan khulu, pasti itu karena kondisinya sudah 
> parah sehingga dia tidak lagi ingin bersama suaminya. dia tidak 
lagi 
> merasa suaminya bisa menjadi imam, dan suami yang sepantasnya, adil 
> > dan penuh kasih.
> > 
> > dalam Quran Allah berfirman bahwa ketika harus terjadi perisahan 
> antara suami istri, maka istri tidak perlu cemas akan rizkinya 
karena 
> Allah yang akan memberikan rizki padanya. dan memang pada intinya 
> bukan suami yang memberikan rizki tapi Allah, melalui suami. dan 
> apapun harta yang telah diberikan kepada istri oleh suami, suami 
> tidak berhak memintanya kembali karena itu sudah hak si istri 
mutlak 
> kecuali istri berkenan dan rela memberikan atau meminjamkan 
sebagian 
> hartanya itu. how we take for granted hak istimewa yang dimiliki 
> istri dalam islam ini. dan betapa suami muslim pada prakteknya 
tidak 
> perduli dan paham akan hal ini!
> > 
> > nah, dengan demikian saya bertanya, dari mana dasar hukum Talak 
> Tebus ini? tidak ada dalam Quran Allah mengatur bahwa ketika hendak 
> cerai istri harus membayar! suamilah yang harus segera melunasi 
> hutangnya pada istrinya jika memang ia pernah berhutang piutang 
> meminjam harta istrinya. adapun mas kawin, yang saya tahu, itu 
adalah 
> mutlak hak istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami, via 
> pengadilan sekalipun. kecuali tentu sebelum nikah mereka membuat 
> prenuptual agreement yang setahu saya boleh dilakukan dalam islam.
> > 
> > salam,
> > satriyo
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke