Perempuan Mencari Keadilan Hukum 

sumber : Kompas, 23 April 2007


Ada dua rancangan perundang-undangan menyangkut hukum yang dalam 
rencana dibahas di DPR untuk menjadi undang-undang, yaitu Rancangan 
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang 
tentang Hukum Pidana. 

Perempuan berkepentingan dengan dua rancangan undang-undang (RUU) itu 
agar tidak terulang pengalaman selama ini, yaitu perempuan belum 
mendapat perlindungan sesuai hak asasinya sebagai manusia dan warga 
negara walaupun sudah seabad lebih sejak RA Kartini menggugat hal 
keadilan bagi perempuan. 

Pekan lalu, berlangsung dua diskusi di tempat terpisah di Jakarta, 
membicarakan sensitivitas jender di dalam RUU Hukum Acara Pidana dan 
RUU KUHP. Dalam workshop dengan para penegak hukum mengenai RUU HAP, 
Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mengundang narasumber Kepala 
Unit Evaluasi dan Pengkajian Satgas Tindak Pidana Terorisme dan 
Lintas Negara dan Pidana Umum Kejagung Eko Siwi Iriyani SH, Kepala 
Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Dr Teguh Sudarsono, dan 
Koordinator Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan R 
Husna Mulya SH. 

Sementara dalam diskusi mengenai RUU KUHP, Lembaga Bantuan Hukum 
(LBH) APIK mengundang narasumber pengajar di Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia Antonius Cahyadi, Sekretaris Ditjen Perundang-
undangan Depkumdang Komaruddin SH MH , dan dari LBH APIK Dewita Hayu 
Shinta. 

Bukan minta dikasihani 

Workshop RUU Hukum Acara Pidana diisi oleh pengalaman penegak hukum 
dan pendamping korban dalam proses penyidikan hingga pengadilan. 
Tujuannya mengusahakan agar ada sistem peradilan pidana terpadu agar 
perempuan tidak perlu bolak-balik menyelesaikan perkara dan sistem 
peradilan memerhatikan pengalaman perempuan. 

Yuliani dari Kejaksaan, misalnya, mengusulkan agar persidangan kasus 
kekerasan terhadap perempuan (KTP) dilakukan secara tertutup. Dalam 
sebuah persidangan, Yuliani mengalami keadaan di mana istri, yang 
menjadi korban kekerasan, tidak dapat berbicara sepatah kata pun di 
ruang sidang, tetapi ketika di luar ruang sidang dia dapat berbicara 
dengan lancar menuturkan kekerasan yang dia alami. "Saya lalu minta 
sidang diadakan tertutup," kata Yuliani. 

Yuliani juga menganjurkan polisi dimungkinkan bertindak proaktif 
dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang menurut undang-
undang merupakan delik pengaduan. 

Resta dari LBH Jakarta meragukan tawaran yang diajukan Dr Teguh 
Sudarsono mengenai melalui mekanisme dan proses alternative dispute 
resolutions dapat memberi keadilan bagi korban. "Penyelesaian itu 
dapat efektif bila para pihak posisinya sejajar, tetapi dalam 
kekerasan terhadap perempuan posisi perempuan tidak sejajar dengan 
laki-laki," kata Resta. 

Eko Siwi Iriyani mengatakan, dalam penanganan perkara KTP diperlukan 
aparat penegak hukum yang sensitif jender dan perlu persamaan 
persepsi tentang standar dan kriteria penanganan penanganan KTP. 

Masalahnya, seperti diungkap Husna, sikap penegak hukum tidak lepas 
dari budaya. "Misalnya, undang-undang mengatakan penganiayaan 
terhadap istri adalah pidana, tetapi penegak hukum menganjurkan 
perkara tidak dilanjutkan karena ini masalah privat," kata Husna. 
Selain itu, penegak hukum sering berpegang pada yuridis formal 
sehingga tidak memungkinkan penafsiran. 

Irjen Dr Teguh Sudarsono merespons berbagai masukan yang berdasar 
pengalaman lapangan ini dengan mengatakan, mengapa perempuan 
sepertinya minta dikasihani. Dia bahkan menantang agar Komnas 
Perempuan mengusulkan ada peradilan khusus untuk perempuan. 

Menanggapi hal itu Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan 
Komnas Perempuan Deliana Sayuti Ismudjoko mengatakan, tujuan 
mendiskusikan sistem peradilan pidana terpadu bukan agar perempuan 
dikasihani. "Kenyataannya hal-hal yang dialami perempuan saat ini 
sebetulnya seharusnya tidak diterima perempuan," kata Deliana. 

Prasangka tubuh 

Dalam pembahasan usulan terhadap RUU KUHP yang masih berada di 
Depkumham, Antonius Cahyadi menyebut RUU tersebut menggunakan banyak 
prasangka terhadap tubuh. "Ada wacana yang diangkat dan selalu dengan 
prasangka terhadap tubuh perempuan," kata Cahyadi. 

Padahal, ketika berbicara tentang tubuh perempuan, seharusnya 
perempuan diajak berbicara mengenai pengalamannya. 

Di dalam RUU KUHP yang mencapai 700-an pasal, hal yang menyangkut 
tindak pidana kesusilaan menurut Komaruddin adalah Pasal 468-479 
tentang pornografi dan pornoaksi, Pasal 487 tentang kumpul kebo, 
Pasal 490 tentang pemerkosaan, Pasal 489 tentang inses, dan Pasal 503 
tentang kekerasan pada hewan dalam konteks seksual. 

Komaruddin menyebut, meskipun rancangan tersebut dari pemerintah 
sudah hampir final setelah dipresentasikan di rapat kabinet dan 
memasukkan berbagai saran, pendapat masyarakat tetap menjadi masukan. 

Cahyadi menyebutkan, definisi kesusilaan dalam RUU KUHP terlalu luas 
dan menghakimi perempuan serta orang dengan seksual 
berbeda. "Definisi harus jelas, tidak ekstensif yang mendominasi 
tafsir. Tafsir harus berpihak juga pada minoritas dan memanusiakan 
kekuasaan," kata Cahyadi. 

Dewita Hayu Shinta memaparkan berbagai pengalaman perempuan yang 
dirugikan oleh sistem hukum yang berlaku. Mengenai pelacuran, 
misalnya, seharusnya yang dijadikan obyek hukum bukan perempuan sebab 
dalam hal ini perempuan adalah korban perdagangan orang. Seharusnya 
yang dihukum adalah orang- orang yang menjerumuskan perempuan ke 
dalam pelacuran, termasuk yang mendapat keuntungan dari bisnis ini. 

"RUU KUHP tidak berubah paradigmanya, yaitu tetap menempatkan 
kejahatan seksual terhadap perempuan dalam Bab Kesusilaan. Perempuan 
tidak dapat memberi penilaian akan kejahatan seksual terhadap 
dirinya, tetapi penilaian itu ditentukan oleh nilai-nilai dalam 
masyarakat," kata Dewita.
(Ninuk Mardiana Pambudy )

Kirim email ke