Subject: [AHRC Urgent Appeals - Bahasa] PERKEMBANGAN KASUS (Indonesia): Sekali 
lagi serangan brutal terhadap pengurus sebuah partai politik dilakukan oleh 
anggota militer
Date: Mon, 28 May 2007 12:15:36 +0800
From: AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]>

AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK
PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK 

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION PROGRAM SERUAN MENDESAK

Perkembangan kasus seruan mendesak

21 Mei 2007

[Re: UP-054-2007: INDONESIA: Diamnya kepolisian ketika terjadi
serangan terhadap para pendemo; UA-075-2007: INDONESIA: Serangan
brutal dan
 kesengajaan kepolisian berdiam diri di Jawa Timur. 
-------------------------------------
UP-072-2007: INDONESIA: Sekali lagi serangan brutal terhadap pengurus
sebuah partai politik dilakukan oleh anggota militer 

INDONESIA: Kekerasan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul,
penyalahgunaan wewenang oleh militer; tidak memadainya proses
investigasi polisi 
-------------------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi terbaru
mengenai terjadinya serangan, sekali lagi, terhadap pengurus dan
kantor sebuah partai politik, Partai Pembebasan Rakyat Nasional
(Papernas), di Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 13 Mei 2007.
Dilaporkan bahwa sekitar 50
 hingga 60 orang yang diduga angota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan serangan tersebut yang
mengakibatkan tiga orang luka serius. 

KASUS POSISI:

Sekitar pukul 01.00 waktu setempat pada tanggal 13 Mei, para pelaku
yang sebagian diantaranya diduga membawa senjata api, menyerang
kantor DPD Papernas di Palu, Sulawesi Tengah. Para penyerang, setelah
berhasil memasuki ruangan langsung secara brutal memukul orang-orang
yang berada di dalam dan mengakibatkan tiga orang pengurus partai
luka serius dan memar di sejumlah bagian tubuh, yaitu M. Ikhsan (20),
Wira Arezki (23) dan Eko Arianto (24). Salah satu antara mereka, Wira,
juga mengalami luka sabetan
 di mulutnya. 

Menyusul insiden terebut, hanya satu pelaku penyerangan yang
terididentifikasi, yakni Prajurit Kelas Satu, Makmur, yang telah
ditangkap oleh Kepolisian Resort Palu. Sekalipun Kolonel Husein
Malik, Komandan Korem 132/Tadulako, Palu, atasan Makmur, mengakui
bahwa Makmur adalah bawahannya, namun ia menyangkal bahwa serangan
tersebut direncanakan atau didukung oleh kepentingan politik pihak
militer. Makmur kemudian diserahkan kepada markas Detasemen Polisi
Militer Palu. 

Ketua DPD Papernas Sulawesi Tengah, Martin Sibarani, melancarkan
protes keras adanya keterlibatan anggota militer dalam serangan
brutal terhadap kantor dan para pengurus partai. Martin menjelaskan
bahwa para pelaku bercirikan berpostur tinggi besar, berambut cepak,
dan menggunakan sepatu boot militer. 

Partai tersebut meminta agar Komandan Kodam VII/Wirabuana dan
Komandan Korem 132/Tadulako turut bertanggungjawab atas insiden
tersebut.
 

LATAR BELAKANG INFORMASI:

Telah terjadi serangkaian serangan terhadap Papernas dalam beberapa
waktu terakhir. Dan yang mengherankan adalah pihak kepolisian tidak
melakukan apapun kecuali berdiam diri untuk menghentikan serangan
yang terjadi, terlebih ketika polisi sedang berada di wilayah dimana
para pelaku melancarkan serangan terhadap para pejabat dan pengurus
partai.Walaupun sejumlah laporan telah dibuat, namun penyidikan dan
tindakan yang diambil kepolisian dalam kasus ini belum memadai. 

Sebagai contoh, pada tanggal 29 April, rapat partai yang diadakan di
Tanjung Anom, Grogol, Sukoharjo, secara paksa dibubarkan oleh sebuah
kelompok yang kritis terhadap mereka. Ketika Papernas sedang
mengadakan rapat di Gedung Gajah di Tanjung Anom, beberapa anggota
Front Pembela Islam (FPI) tiba di sana dan memaksa mereka untuk
membatalkan rapat tersebut. Dalam protesnya tersebut, mereka meyakini
bahwa Papernas adalah kelompok
 yang mewakili Partai Komunis Indonesia
(PKI). 

Demonstrasi Papernas yang seharusnya berjalan damai pada tanggal 28
Maret, untuk memprotes RUU Penanaman Modal, di Jakarta berubah
menjadi ajang kekerasan ketika sekelompok orang - yang menamakan
dirinya sebagai kelompok anti komunis - menyerang mereka. Serangan
oleh kelompok tersebut mengakibatkan 17 bis rusak berat dan 5 orang
luka-luka. Seorang wanita juga mengalami serangan jantung ketika
serangan berlangsung. Kepolisian yang berada ketika serangan terjadi
tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan serangan. (Lihat:
UP-054-2007 <http://www.ahrchk.net/ua/mainfile.php/2007/2328/>)

Dalam insiden lainnya, sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh
Papernas pada tanggal 4 Maret juga diganggu oleh sebuah kelompok
bernama Front Anti Komunis (FAKI) di Batu, Jawa Tengah. Juga dalam
kasus ini,sejumlah anggota polisi yang hadir ketika insiden terjadi
tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan serangan tersebut.
(Lihat: UA-075-2007
<http://www.ahrchk.net/ua/mainfile.php/2007/2257/>).

SARAN TINDAKAN:

Tolong tuliskan surat kepada instansi terkait di bawah ini untuk
meminta keterlibatannya guna memastikan bahwa penyidikan independen
dan kredibel dapat dilakukan dalam kasus ini. Pihak militer juga
harus diselidiki untuk dapat menjawab pertanyaan seputar
 dugaan
keterlibatan mereka dalam serangan tersebut. Pihak kepolisian harus
melakukan penyidikan menyeluruh untuk dapat mengidentifikasi anggota
militer lainnya yang terlibat dalam serangan tersebut dan membuat
laporan polisi terhadap mereka. Mereka juga harus segera mengambil
tindakan yang tepat menanggapai laporan yang telah dibuat oleh para
korban. 

Contoh surat:

Kepada Yth. ___________,

INDONESIA: Sekali lagi serangan brutal terhadap pengurus sebuah
partai politik dilakukan oleh anggota militer 

Nama para korban:
1. M. Ikhsan, 20 tahun
2. Wira Arezki, 23 tahun
3. Eko Arianto, 24 tahun
Kesemuanya adalah pengurus Partai Pembebasan Rakyat Nasional
(Papernas). Sedikitnya sekitar
 sepuluh orang rekan mereka berada
dalam kantor ketika insiden berlangsung. 
Dugaan pelaku:
1. Prajurit Kelas Satu Korem 132/Tadulako, Makmur 
2. Sekitar 50-60 orang yang diduga anggota kesatuan militer yang sama

Tempat kejadian: Kantor DPD Papernas, Jl. Raja Moili, Palu, Sulawesi
Tengah
Waktu kejadian: Sekitar pukul 01.00 waktu setempat, 13 Mei 2007

Saya menuliskan surat ini dengan keprihatinan yang mendalam mengenai
serangan brutal terhadap pengurus dan kantor sebuah partai politik,
Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas), yang diduga dilakukan
oleh anggota militer di Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 13 Mei
2007. Serangan tersebut mengakibatkan tiga orang pengurus partai
yaitu M. Ikhsan (20), Wira Arezki (23) dan Eko Arianto (24),
mengalami luka serius dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Salah
satu diantaranya, Wira, mengalami luka sabetan pada mulutnya. 

Saya sungguh kecewa mendapati kenyataan bahwa para penyerang, sekitar
50-60 orang diduga anggota militer dari kesatuan Korem 132/Tadulako.
Salah satu diantaranya, Prajurit Kelas Satu, Makmur, kenyataannya
telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Palu. Dugaan keterlibatan
Makmur dalam serangan tersebut telah diakui oleh atasannnya, Kolonel
Husein Malik. 

Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus
ini sungguh teledor. Penangkapan satu orang, Prajurit Kelas Satu
Makmur, jelas tidak sebanding dengan besarnya jumlah pelaku serangan.
Oleh karena itu saya mendesak Anda
 untuk memastikan bahwa dilakukan
penyidikan yang menyeluruh dalam rangka untuk mengidentifikasi
anggota militer lainnya yang terlibat, dan juga untuk memastikan
bahwa mereka akan dimintakan pertanggungjawabannya. Saya juga kecewa
atas belum berhasilnya kepolisian untuk melindungi hak dan
keselamatan para pengurus partai dan koleganya, sekalipun telah
berulang kali terjadi serangan terhadap mereka. 

Sebagaimana Anda perhatikan, serangan serupa telah terjadi beberapa
kali terhadap pengurus dan kolega Papernas oleh berbagai kelompok
&ndash; termasuk oleh kelompok anti komunis dan aparat kemananan.
Saya sungguh kecewa, sekalipun telah terjadi serangan yang berulang
kali terhadap mereka namun tidak ada upaya nyata atau kebijakan
penting yang diambil untuk memberikan mereka keamanan dan
perlindungan. Saya juga tidak melihat adanya perkembangan penyidikan
yang signifikan sekalipun laporan polisi telah dibuat oleh para
korban
 terhadap pelaku serangan.

Adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa warganya dapat
melaksanakan kebebasan berpendapat dan berkumpul, sebagai contoh
Papernas dalam kasus ini, dilindungi dan dijamin sebagaimana
disebutkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Ketentuan ini jelas menyebutkan hak warga negara untuk menikmati
kebebasan berpendapat dan berkumpul dimana kewajiban pemerintahlah
untuk memenuhinya. Kedua instrumen ini penting untuk memastikan
pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia. Saya juga mendesak Anda
untuk segera mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa
insiden serupa tidak akan terjadi lagi. 

Akhirnya, saya mendesak Anda untuk terus menunjukkan
 pengormatan
terhadap hak warga negara terlepas dari orientasi politik atau
ideologi mereka. Pihak berwenang yang memberikan toleransi atau tidak
mengambil tindakan atas kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok
dengan alasan-alasan yang sah benar-benar tidak dapat diterima.
Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan bagian integral dalam
Konstitusi sebagai sebuah negara demokratis dan kewajiban sebagai
pihak dalam Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

Saya percaya bahwa Anda akan segera mengambil langkah nyata berkaitan
dengan kasus ini. 

Hormat saya,

---------------------
 
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:

1. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan
 Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213

2. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277

3. Mr. Andi Matalatta
Minister of Justice and Human Rights
JI. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan,
 Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: +62 21 525 3095

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua 
KOMNAS HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227

5. Mr. Ambeyi Ligabo
Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to
freedom of opinion and expression
Attn: J Deriviero
OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9177
Fax: +41 22 917 9006 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR FREEDOM OF EXPRESSION)

Terima kasih.

Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission ([EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>)


Asian Human Rights Commission
19/F, Go-Up Commercial Building,
998 Canton Road, Kowloon, Hongkong S.A.R.
Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke