Subject: [AHRC Urgent Appeals - Bahasa] PERKEMBANGAN KASUS (Indonesia): Sekali lagi serangan brutal terhadap pengurus sebuah partai politik dilakukan oleh anggota militer Date: Mon, 28 May 2007 12:15:36 +0800 From: AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]>
AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]> wrote: PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK PERKEMBANGAN KASUS SERUAN MENDESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION PROGRAM SERUAN MENDESAK Perkembangan kasus seruan mendesak 21 Mei 2007 [Re: UP-054-2007: INDONESIA: Diamnya kepolisian ketika terjadi serangan terhadap para pendemo; UA-075-2007: INDONESIA: Serangan brutal dan kesengajaan kepolisian berdiam diri di Jawa Timur. ------------------------------------- UP-072-2007: INDONESIA: Sekali lagi serangan brutal terhadap pengurus sebuah partai politik dilakukan oleh anggota militer INDONESIA: Kekerasan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul, penyalahgunaan wewenang oleh militer; tidak memadainya proses investigasi polisi ------------------------------------- Kawan-kawan, Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi terbaru mengenai terjadinya serangan, sekali lagi, terhadap pengurus dan kantor sebuah partai politik, Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas), di Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 13 Mei 2007. Dilaporkan bahwa sekitar 50 hingga 60 orang yang diduga angota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan serangan tersebut yang mengakibatkan tiga orang luka serius. KASUS POSISI: Sekitar pukul 01.00 waktu setempat pada tanggal 13 Mei, para pelaku yang sebagian diantaranya diduga membawa senjata api, menyerang kantor DPD Papernas di Palu, Sulawesi Tengah. Para penyerang, setelah berhasil memasuki ruangan langsung secara brutal memukul orang-orang yang berada di dalam dan mengakibatkan tiga orang pengurus partai luka serius dan memar di sejumlah bagian tubuh, yaitu M. Ikhsan (20), Wira Arezki (23) dan Eko Arianto (24). Salah satu antara mereka, Wira, juga mengalami luka sabetan di mulutnya. Menyusul insiden terebut, hanya satu pelaku penyerangan yang terididentifikasi, yakni Prajurit Kelas Satu, Makmur, yang telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Palu. Sekalipun Kolonel Husein Malik, Komandan Korem 132/Tadulako, Palu, atasan Makmur, mengakui bahwa Makmur adalah bawahannya, namun ia menyangkal bahwa serangan tersebut direncanakan atau didukung oleh kepentingan politik pihak militer. Makmur kemudian diserahkan kepada markas Detasemen Polisi Militer Palu. Ketua DPD Papernas Sulawesi Tengah, Martin Sibarani, melancarkan protes keras adanya keterlibatan anggota militer dalam serangan brutal terhadap kantor dan para pengurus partai. Martin menjelaskan bahwa para pelaku bercirikan berpostur tinggi besar, berambut cepak, dan menggunakan sepatu boot militer. Partai tersebut meminta agar Komandan Kodam VII/Wirabuana dan Komandan Korem 132/Tadulako turut bertanggungjawab atas insiden tersebut. LATAR BELAKANG INFORMASI: Telah terjadi serangkaian serangan terhadap Papernas dalam beberapa waktu terakhir. Dan yang mengherankan adalah pihak kepolisian tidak melakukan apapun kecuali berdiam diri untuk menghentikan serangan yang terjadi, terlebih ketika polisi sedang berada di wilayah dimana para pelaku melancarkan serangan terhadap para pejabat dan pengurus partai.Walaupun sejumlah laporan telah dibuat, namun penyidikan dan tindakan yang diambil kepolisian dalam kasus ini belum memadai. Sebagai contoh, pada tanggal 29 April, rapat partai yang diadakan di Tanjung Anom, Grogol, Sukoharjo, secara paksa dibubarkan oleh sebuah kelompok yang kritis terhadap mereka. Ketika Papernas sedang mengadakan rapat di Gedung Gajah di Tanjung Anom, beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) tiba di sana dan memaksa mereka untuk membatalkan rapat tersebut. Dalam protesnya tersebut, mereka meyakini bahwa Papernas adalah kelompok yang mewakili Partai Komunis Indonesia (PKI). Demonstrasi Papernas yang seharusnya berjalan damai pada tanggal 28 Maret, untuk memprotes RUU Penanaman Modal, di Jakarta berubah menjadi ajang kekerasan ketika sekelompok orang - yang menamakan dirinya sebagai kelompok anti komunis - menyerang mereka. Serangan oleh kelompok tersebut mengakibatkan 17 bis rusak berat dan 5 orang luka-luka. Seorang wanita juga mengalami serangan jantung ketika serangan berlangsung. Kepolisian yang berada ketika serangan terjadi tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan serangan. (Lihat: UP-054-2007 <http://www.ahrchk.net/ua/mainfile.php/2007/2328/>) Dalam insiden lainnya, sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Papernas pada tanggal 4 Maret juga diganggu oleh sebuah kelompok bernama Front Anti Komunis (FAKI) di Batu, Jawa Tengah. Juga dalam kasus ini,sejumlah anggota polisi yang hadir ketika insiden terjadi tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan serangan tersebut. (Lihat: UA-075-2007 <http://www.ahrchk.net/ua/mainfile.php/2007/2257/>). SARAN TINDAKAN: Tolong tuliskan surat kepada instansi terkait di bawah ini untuk meminta keterlibatannya guna memastikan bahwa penyidikan independen dan kredibel dapat dilakukan dalam kasus ini. Pihak militer juga harus diselidiki untuk dapat menjawab pertanyaan seputar dugaan keterlibatan mereka dalam serangan tersebut. Pihak kepolisian harus melakukan penyidikan menyeluruh untuk dapat mengidentifikasi anggota militer lainnya yang terlibat dalam serangan tersebut dan membuat laporan polisi terhadap mereka. Mereka juga harus segera mengambil tindakan yang tepat menanggapai laporan yang telah dibuat oleh para korban. Contoh surat: Kepada Yth. ___________, INDONESIA: Sekali lagi serangan brutal terhadap pengurus sebuah partai politik dilakukan oleh anggota militer Nama para korban: 1. M. Ikhsan, 20 tahun 2. Wira Arezki, 23 tahun 3. Eko Arianto, 24 tahun Kesemuanya adalah pengurus Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas). Sedikitnya sekitar sepuluh orang rekan mereka berada dalam kantor ketika insiden berlangsung. Dugaan pelaku: 1. Prajurit Kelas Satu Korem 132/Tadulako, Makmur 2. Sekitar 50-60 orang yang diduga anggota kesatuan militer yang sama Tempat kejadian: Kantor DPD Papernas, Jl. Raja Moili, Palu, Sulawesi Tengah Waktu kejadian: Sekitar pukul 01.00 waktu setempat, 13 Mei 2007 Saya menuliskan surat ini dengan keprihatinan yang mendalam mengenai serangan brutal terhadap pengurus dan kantor sebuah partai politik, Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas), yang diduga dilakukan oleh anggota militer di Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 13 Mei 2007. Serangan tersebut mengakibatkan tiga orang pengurus partai yaitu M. Ikhsan (20), Wira Arezki (23) dan Eko Arianto (24), mengalami luka serius dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Salah satu diantaranya, Wira, mengalami luka sabetan pada mulutnya. Saya sungguh kecewa mendapati kenyataan bahwa para penyerang, sekitar 50-60 orang diduga anggota militer dari kesatuan Korem 132/Tadulako. Salah satu diantaranya, Prajurit Kelas Satu, Makmur, kenyataannya telah ditangkap oleh Kepolisian Resort Palu. Dugaan keterlibatan Makmur dalam serangan tersebut telah diakui oleh atasannnya, Kolonel Husein Malik. Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini sungguh teledor. Penangkapan satu orang, Prajurit Kelas Satu Makmur, jelas tidak sebanding dengan besarnya jumlah pelaku serangan. Oleh karena itu saya mendesak Anda untuk memastikan bahwa dilakukan penyidikan yang menyeluruh dalam rangka untuk mengidentifikasi anggota militer lainnya yang terlibat, dan juga untuk memastikan bahwa mereka akan dimintakan pertanggungjawabannya. Saya juga kecewa atas belum berhasilnya kepolisian untuk melindungi hak dan keselamatan para pengurus partai dan koleganya, sekalipun telah berulang kali terjadi serangan terhadap mereka. Sebagaimana Anda perhatikan, serangan serupa telah terjadi beberapa kali terhadap pengurus dan kolega Papernas oleh berbagai kelompok – termasuk oleh kelompok anti komunis dan aparat kemananan. Saya sungguh kecewa, sekalipun telah terjadi serangan yang berulang kali terhadap mereka namun tidak ada upaya nyata atau kebijakan penting yang diambil untuk memberikan mereka keamanan dan perlindungan. Saya juga tidak melihat adanya perkembangan penyidikan yang signifikan sekalipun laporan polisi telah dibuat oleh para korban terhadap pelaku serangan. Adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa warganya dapat melaksanakan kebebasan berpendapat dan berkumpul, sebagai contoh Papernas dalam kasus ini, dilindungi dan dijamin sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. Ketentuan ini jelas menyebutkan hak warga negara untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berkumpul dimana kewajiban pemerintahlah untuk memenuhinya. Kedua instrumen ini penting untuk memastikan pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia. Saya juga mendesak Anda untuk segera mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak akan terjadi lagi. Akhirnya, saya mendesak Anda untuk terus menunjukkan pengormatan terhadap hak warga negara terlepas dari orientasi politik atau ideologi mereka. Pihak berwenang yang memberikan toleransi atau tidak mengambil tindakan atas kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok dengan alasan-alasan yang sah benar-benar tidak dapat diterima. Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan bagian integral dalam Konstitusi sebagai sebuah negara demokratis dan kewajiban sebagai pihak dalam Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Saya percaya bahwa Anda akan segera mengambil langkah nyata berkaitan dengan kasus ini. Hormat saya, --------------------- HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA: 1. Bpk. Hendarman Supandji Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213 2. Jend. Sutanto Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 3. Mr. Andi Matalatta Minister of Justice and Human Rights JI. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan INDONESIA Fax: +62 21 525 3095 4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua KOMNAS HAM Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227 5. Mr. Ambeyi Ligabo Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression Attn: J Deriviero OHCHR-UNOG 1211 Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9177 Fax: +41 22 917 9006 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR FREEDOM OF EXPRESSION) Terima kasih. Program Seruan Mendesak Asian Human Rights Commission ([EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>) Asian Human Rights Commission 19/F, Go-Up Commercial Building, 998 Canton Road, Kowloon, Hongkong S.A.R. Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2 Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. [Non-text portions of this message have been removed]