Dalam suatu perdebatan teori biasanya orang ingin suatu pembuktian empiris, sehingga teori itu dapat dinilai aplikabilitasnya.
Saya selalu bertanya sejak saya bergabung dalam milis ini tahun 2000/2001, tolong berikan suatu contoh,suatu pembuktian empiris bahwa sistem syariat islam yg sedang diperjuangkan oleh sekelompok umat itu dapat diterapkan dalam abad ini dan memuaskan hasilnya. Memuaskan dalam arti kata nilai2 Islam terpelihara tetapi juga tercapai kemajuan lahir dan batin sehingga dapat kita tentukan bahwa sistem itu berhasil. Seandainya parameter2 keberhasilan masyarakat yg sekarang menjadi ukuran baku itu tidak disetujui (spt produk domestik bruto, tingkat melek huruf, tingkat pengangguran, tingkat kematian ibu, tingkat kematian balita, dsbnya) mohon berikan benchmarknya dan mari kita bandingkan keberhasilan negara itu terhadap benchmarknya sendiri menurut syariat Islam itu sendiri. Ternyata sampai saat inipun belum ada satupun yg berhasil mempresentasikan di milis ini contoh tersebut. Malah ada yg bilang jaman sekarang ini tidak ada negara yg benar2 negara Islam. Jadi apa ini artinya? Apakah memang konsep syariat Islam itu unachievable dalam abad 21 ini? Apa dong gunanya memperjuangkan hal2 yg tidak mungkin dapat dicapai? Mengenai konsep DUHAM yg kelihatannay sudah diadopsi oleh NU dan diusulkan istilahnya adalah ukhuwah insaniyah, saya ada contoh terdekat sebagai bukti empiris yaitu Uni Eropa. Seperti yg saya bahas dalam artikel sebelumnya, nation-state itu dibentuk di Eropa sebagai solusi dari perang agama, dari religious tribalism. Keberhasilan konsep nation-state ini ternyata efektif menghentikan perang agama, tetapi tidak efektif dalam mengentikan perang dunia. Jadi perlu ada solusi baru. Tadinya PBB yg diharapkan tetapi ternyata mandul juga karena adanya kepentingan super power yg memaksakan kehendaknya. Uni Eropa oleh karena itu dibentuk sebagai suatu tata negara baru dimana nation-state tidak terlalu relevan lagi kecuali lebih sebagai identitas budaya. Uni Eropa itu sendiri belum sempurna karena UUDnya masih belum disetujui oleh negara2 anggotanya, tapi sudah banyak yg dicapai. Unsur terpenting dalam pembentukan Uni Eropa ini ialah harmonisasi tata hukum dan tata ekonomi. Dalam tata hukum mereka, setiap warga Uni Eropa berhak bepergian dan tinggal di mana saja di Uni Eropa tanpa harus minta visa lagi. Visa itu adalah izin utk masuk suatu negara berdaulat. Orang Jerman kalau mau kerja dan tinggal di Spanyol tidak perlu repot2 minta visa menetap dsb, cukup melapor pada kecamatan atau pemda setempat. Laporan itu lebih utk kepentingan statistik bukan utk minta izin. Harmonisasi tata hukum ini juga berdampak luas. Setiap warga EU akan memperoleh perlakuan hukum yg sama dan setara dalam Uni Eropa. Sedang dibahas misalnya bahwa UU Perlindungan Konsumennya juga diharmonisasikan agar kalau kita misalnya tinggal di Jerman, beli produk Sony di Spanyol maka kalau rusak garansinya selagi berkunjung ke Belanda minta diperbaiki di sana. Sistem Kesehatan Umumnya juga membolehkan setiap warganegara berobat kemana saja dalam Uni Eropa secara gratis. Hanya perlu isi formulir saja. Memang hasil dari harmonisasi ini masih jauh dari sempurna tetapi setiap hari ada kemajuan perubahan menuju ke arah itu. Harmonisasi tata ekonomi juga dilakukan melalui mata uang Euro. Dg mata uang tunggal orang bukan saja tidak perlu repot2 tukar uang, tapi untuk bisnis antar negara anggota UE lebih mudah bagi orang dalam mengkalkulasi biaya dan pendapatan. Bagi saya ini adalah bentuk terapan ukhuwah insaniyah yg paling dekat dg konsepnya. Jadi ada contonya dan bukan OMDO. Bagaimana dg ukhuwah islamiyah? Bagi saya masih tidak lebih dari slogan belaka. Contohnya mau naik haji masih perlu visa. Masa mau ke Mekah harus minta visa dari Saudi Arabia? Seharusnya kan Kabah itu milik segenap umat Islam dan setiap umat Islam berhak mengunjunginya tanpa harus minta izin sama yg BUKAN memilikinya! Kita sebagai muslim tidak bisa datang ke Kuwait, Qatar, UAE begitu saja tanpa visa dan izin kerja utk bekerja dan menetap di sana walaupun kesempatan kerja banyak. Kalau beli barang di Tanah Abang dan lagi naik haji enggak bisa kita minta garansinya diterima di Mekah. Waktu saya ke Maroko, paling2 disambut dg ucapan Marhaban. Tapi kalau saya sakit harus bayar sendiri biaya dokternya. Jadi ukhuwah Islamiyah itu masih wacana dan akan tetap wacana kalau tidak ada pembahasan dan upaya mengarah ke harmonisaisi tata hukum dan tata ekonomi di antara negara2 Islam (atau anggota OIC). Masih dalam bentuk ikatan emosional yg tidak terdefinisi dg jelas dan belum ada penerapan hukum positifnya. Saya kira tantangan bagi mereka yg ingin menegakkan ukhuwah Islamiyah, coba lakukan harmonisasi tata hukum dan tata ekonomi dulu, utk disambung dg tata politik dan sebagainya, diantara negara2 OIC, sehingga semua umat Islam dapat bepergian ke mana saja dan dapat bekerja di mana saja tanpa visa. Barulah ukhuwah Islamiyah ada maknanya di dunia fana ini.