Berita 2 bulan lalu, mungkin bukan "hot news" lagi, tapi masih "anget" salam, DWS
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=172311 POLIGAMI RUU yang Melarang Kawin Siri Segera Diajukan Jumat, 4 Mei 2007 JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terapkan Peradilan Agama yang antara lain melarang perkawinan siri atau di bawah tangan. "Saat ini RUU itu sudah di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dibahas di DPR," kata Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar, di Jakarta, Kamis (4/5). Seusai tampil sebagai pembicara pada seminar "Perempuan Indonesia Konsisten Mendukung Kesetaraan Gender dan Meningkatkan Ketahanan Keluarga", yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Kesra, Nasaruddin Umar mengemukakan, saat ini hukum kekeluargaan di Indonesia masih banyak kerancuan-kerancuan di sana sini. Antara satu perundangan dengan perundang-undangan lainnya tidak klop. "Kita berharap dengan akan lahirnya UU Terapkan Peradilan Agama akan bisa menciptakan keserasian hukum kekeluargaan di Indonesia," katanya. Menurut Nasaruddin Umar, perkawinan di bawah tangan atau biasa disebut perkawinan siri akhir-akhir ini mencuat ke permukaan. Bahkan di Cisarua, Bogor, ada tokoh agama atau kiai yang bisa mengesahkan perkawinan siri tersebut. "Dengan mudahnya orang bisa melakukan perkawinan siri, ujung-ujungnya akan terjadi poligami," kata Nasaruddin Umar. Dan poligami, menurut Nasaruddin Umar, menyengsarakan kaum perempuan. Banyak kasus ditemukan di lapangan bahwa poligami, baik yang dilakukan secara resmi maupun di bawah tangan, menyuguhkan suasana kehidupan yang menyedihkan kepada perempuan. Ironisnya, poligami ditoleransi atas dasar agama, terutama dalam QS an-Nisa 4: 3. Menurut Nasaruddin Umar, sesungguhnya Islam menganut monogami dan mengecam praktik poligami sebagai perpanjangan tradisi Arab pra-Islam yang memberikan status dan kedudukan yang amat dominan kepada kaum laki-laki. (Singgih BS)