Berita 2 bulan lalu,
mungkin bukan "hot news" lagi, tapi masih "anget"
salam,
DWS

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=172311

POLIGAMI

RUU yang Melarang Kawin Siri Segera Diajukan

Jumat, 4 Mei 2007
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah segera mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Terapkan Peradilan Agama yang antara lain
melarang perkawinan siri atau di bawah tangan. "Saat ini RUU itu sudah
di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dibahas di
DPR," kata Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar, di
Jakarta, Kamis (4/5).

    Seusai tampil sebagai pembicara pada seminar "Perempuan Indonesia
Konsisten Mendukung Kesetaraan Gender dan Meningkatkan Ketahanan
Keluarga", yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Kementerian Koordinator Bidang Kesra, Nasaruddin Umar mengemukakan,
saat ini hukum kekeluargaan di Indonesia masih banyak
kerancuan-kerancuan di sana sini.

    Antara satu perundangan dengan perundang-undangan lainnya tidak
klop. "Kita berharap dengan akan lahirnya UU Terapkan Peradilan Agama
akan bisa menciptakan keserasian hukum kekeluargaan di Indonesia,"
katanya.

    Menurut Nasaruddin Umar, perkawinan di bawah tangan atau biasa
disebut perkawinan siri akhir-akhir ini mencuat ke permukaan. Bahkan
di Cisarua, Bogor, ada tokoh agama atau kiai yang bisa mengesahkan
perkawinan siri tersebut.

    "Dengan mudahnya orang bisa melakukan perkawinan siri,
ujung-ujungnya akan terjadi poligami," kata Nasaruddin Umar.

    Dan poligami, menurut Nasaruddin Umar, menyengsarakan kaum
perempuan. Banyak kasus ditemukan di lapangan bahwa poligami, baik
yang dilakukan secara resmi maupun di bawah tangan, menyuguhkan
suasana kehidupan yang menyedihkan kepada perempuan. Ironisnya,
poligami ditoleransi atas dasar agama, terutama dalam QS an-Nisa 4: 3.

    Menurut Nasaruddin Umar, sesungguhnya Islam menganut monogami dan
mengecam praktik poligami sebagai perpanjangan tradisi Arab pra-Islam
yang memberikan status dan kedudukan yang amat dominan kepada kaum
laki-laki. (Singgih BS)

Kirim email ke