Berikut ada diskusi jilbab dari milis tetangga, yang menyoroti sebuah 
syubhat pandangan tentang jilbab berikut argumen ybs yang nyeleneh 
atas ayat2 jilbab/hijab/aurat ...

salam,
rsa

---  "Abu Syafiq" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


'Alaykum salaam warohmatullohi wabarokatuh

> Mengapa Berjilbab ?
> Oleh : Nofie Iman
> Berdasarkan apa yang saya pelajari dan saya dapatkan, dasar hukum 
jilbab
> adalah QS An Nuur 31. 
> Ada beberapa poin penting yang tersurat maupun tersirat dari ayat
> tersebut. Beberapa di antaranya agak "tricky" sehingga membutuhkan
> penalaran dan analisis yang logis untuk memahaminya. Karena memang
> seperti juga ayat-ayat lainnya, Allah ta'ala sengaja tidak membuka 
dan
> membeberkan segalanya secara gamblang serta terbuka untuk memancing
> penalaran dan pemikiran kita agar mampu menganalisis secara jernih 
dan
> cerdas.

Siapa sih Nofie Iman itu ? Apakah beliau menguasai Ulumut Tafsir yg 
benar sehingga layak memberikan penafsiran baru thd An-Nur:31 ? 
Layakkah penafsiran hanya berdasarkan "penalaran & analisis logis" 
semata layak dijadikan pegangan ? Lupakah kita akan terjerumusnya 
sebagian ummat di masa lampau, yakni kaum Mu'tazilah yg mengandalkan 
akal semata utk menafsirkan Qur'an & Sunnah ?


> Poin kedua terdapat pada kalimat, "hendaklah mereka menutupkan kain
> kudung ke dadanya." Menurut asal usul sejarahnya, perempuan Arab 
kala
> itu mengenakan jenis pakaian yang relatif terbuka pada bagian (maaf)
> dadanya. Kita juga tahu bahwa laki-laki Arab (bahkan hingga kini)
> mempunyai nafsu seksual yang relatif besar dan menggebu-gebu. 
Himbauan
> untuk menutupkan kain hingga ke dada dimaksudkan untuk tidak 
memancing
> nafsu laki-laki Arab kala itu sehingga hal-hal yang tidak diinginkan
> dapat dihindari. Bahkan, perempuan Arab kala itu juga disarankan 
untuk
> tidak bepergian ke luar rumah karena alasan tersebut.

Qaidah ushul fiqh mengatakan : al ibratu bi umumil lafdzi la 
bikhususis sabab. Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz 
sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut. 
Kekhususan background turunnya ayat tsb (asbabun nuzul) tdk dpt 
mengubah keumuman lafaz ayat yg mewajibkan / memerintahkan utk 
memakai jilbab. 

> Kemudian, kalimat "janganlah menampakkan perhiasannya" juga perlu
> mendapat perhatian. Kata "perhiasan" yang dimaksud di sini adalah
> sesuatu yang dimiliki oleh seorang wanita dan dibanggakan. Perhiasan
> tersebut misalnya paras wajah yang cantik, mata yang indah, hidung,
> bibir, rambut, jari-jemari, pergelangan tangan, betis, (maaf) 
payudara,
> dan seterusnya. Perhiasan tersebut seharusnya dijaga dan dilindungi,
> kecuali pada orang-orang yang disebut pada kalimat selanjutnya.

Perhiasannya saja dilarang utk diperlihatkan, tentulah tempat2 dimana 
perhiasan tsb berada (spt leher utk kalung, telinga utk anting, 
lengan utk gelang) dilarang utk diperlihatkan juga, "kecuali yang 
biasa nampak...". 

Menurut Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Atho & Auza'i yang biasa nampak adalah 
wajah dan telapak tangan. Ibnu Mas'ud mengatakan maksud kata tersebut 
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair mengatakan maksudnya 
adalah pakaian dan wajah.

 
> Sementara itu, titik kritis dari ayat tersebut ada pada kalimat,
> "pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
> wanita)". Jika pada kalimat sebelumnya disebutkan kata-kata suami,
> putera, ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, budak, atau
> anak-anak, mengapa kemudian Allah menyebut juga kata pelayan laki-
laki
> yang relatif tidak mempunyai kedekatan atau hubungan darah 
dibandingkan
> dengan misalnya suami, putera, ayah, atau saudara laki-laki dan
> perempuan?
> 
> Pada bagian ini, "pelayan-pelayan laki-laki" sesungguhnya dapat 
merujuk
> pada suatu kaum, golongan, atau bangsa yang kaum laki-lakinya 
relatif
> menghargai dan menghormati kaum wanita, misalnya di negara-negara 
Eropa,
> atau juga di Indonesia. Di negara ini, relatif kaum laki-lakinya 
dapat
> menghargai wanita dengan baik, bersikap santun terhadap lawan 
jenis, dan
> tidak mengumbar nafsu seksualnya secara serampangan.

Menurut Ibnu Abbas yg dimaksud "pelayan laki2 yg tdk mempunyai 
keinginan" adalah : Laki2 yg sudah tdk memiliki gairah thd wanita.

 
> Memang harus dibedakan antara aurat untuk sholat (ibadah) dengan 
aurat
> untuk golongan (pergaulan). Aurat untuk sholat sudah dijabarkan 
secara
> jelas dan tidak perlu diulas di sini. Sementara aurat untuk golongan
> (pergaulan) adalah aurat sesuai dengan etika atau nilai yang dianut 
oleh
> golongan tersebut. Misalnya di Indonesia, saya menilai bahwa 
mengenakan
> pakaian menutupi dada, pusar, hingga lengan tangan dan lutut kaki
> relatif bisa dipandang sopan, wajar, dan menutup aurat. Tapi untuk
> kondisi di Arab, mengenakan pakaian semacam itu belum tentu "aman".

Jilbab adalah syari'at yg tsawabit sifatnya, dimanapun & kapanpun tdk 
berubah. Berbeda dgn beberapa syari'at2 tertentu yg mutaghayirat yg 
boleh disesuaikan berdasarkan kondisi sosial masyarakat. 

> Jadi, memakai jilbab itu wajib atau tidak? Hmm.. Saya sudah mencoba
> memberikan gambaran dan menjelaskan semampu saya. Saya yakin Anda 
mampu
> menyimpulkan sendiri secara bijak. Saya pribadi sih tidak menuntut
> (apalagi memaksakan) istri saya untuk berjilbab, walau hati saya 
lebih
> menyukai yang demikian. Tapi yang jelas, tidak mengenakan jilbab pun
> sesungguhnya tidak diharamkan. Justru memaksakan orang lain untuk
> berjilbab atau memusuhi mereka yang belum berjilbab itulah yang
> diharamkan.

Kesimpulannya Jilbab adalah Wajib bagi muslimah. Amat disayangkan 
bila seorang suami tdk mau mendakwahi istrinya dengan cara baik2 & 
tanpa paksaan agar memakai Jilbab.

"Setiap kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan ditanya tentang 
kepemimpinan kalian. Pemimpin di antara manusia dia akan ditanya 
tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya 
dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin 
dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya 
tentang mereka." (HR. Bukhari)


> Hanya saja, mengenakan jilbab bagi seorang wanita bisa mengangkat
> martabat dirinya. Bagi dirinya sendiri, mengenakan jilbab juga
> bermanfaat sebagai sistem kontrol karena dirinya secara otomatis
> dituntut untuk bisa selalu menjaga sikap dan perilakunya secara 
Islami.
> Selain itu, laki-laki pun umumnya menjadi sungkan/segan untuk 
menjahili
> atau berbuat yang bukan-bukan pada wanita yang berjilbab bukan?
> 
> Semoga bermanfaat. (Nofie Iman)
> 

Alhamdulillah di hati kecil Nofie Iman ini masih ada suara2 
kebenaran. 

Allohu a'lam
Abu Syafiq

--- End forwarded message ---


Kirim email ke