Numpang nimbrung :
Faktanya dan realitanya tentang aurat yg di pahami oleh berbagai kalangan 
diantaranya bahwa
1. Seorang pengamat mode indonesia [ non islam] mengartikan aurat adalah bagian 
yg gak boleh 
terbuka seperti payudara dan bagian bawah [ kelamin, bokong ]
Jadi berbikini sudah dipahami sebagai menutup aurat. Bagi pria ya hanya bagian 
bawah saja.

2. Sedangkan ada beberapa majalah yg suka memuat gambar syur mengartikan aurat
adalah sekedar menutup 'puting' payudara dan kelamin.
Payudara yg bukan puting kelihatan, bokong kelihatan adalah bukan aurat.
Jadi  perempuan yg memakai pakaian dengan belahan dada rendah, iklan G String 
tetap ada di majalah2
dan juga tidak di serbu FPI.
Coba sekarang sambil jalan2 makan siang lihat di lapak2 koran, banyak majalah2 
yg sampulnya bertebaran
dengan hal yg sebutkan diatas.

3. Di sebuah TV swasta yg taat dengan peraturan KPI [?], pemain drama nasional 
yg kebetulan
pakaiannya serba terbuka mengakali menutup dengan semacam kaos tipis yg sewarna 
kulit.
Jadi tokoh yg jagoan yg bertelanjang dada dipakaikan kaos yg sewarna kulit 
supaya puting payudaranya nya gak kelihatan.
Tokoh perempuan yg memakai kemben, bagian atasnya tetap memakai kaos sewarna 
kulit sampai leher, 
jadi belahan dadanya gak kelihatan.
Sedangkan di tv swasta yg lain, ketentuan ini gak berlaku.

4. Isteri Imam Samudra keluar dari fak kedokteran lantaran ogah pake seragam 
praktek bedah yg kelihatan 
lengan dan tanpa jilbab ketika praktek. Alasannya mengobral aurat.
Faktanya, dokter2 perempuan obgin dan bedah yg berjilbab sekalipun jika 
melakukan tindakan operasi tetap membuka 
jilbabnya dan memakai baju operasi yg berlengan pendek, rambut yg hanya 
ditutupi oleh semacam 'topi mandi' tipis.

5. Di NAD setahu saya sampai saat ini ndak mau ngundang artis penyanyi 
perempuan, karena bernyanyi apalagi didepan umum
adalah juga mempertontonkan aurat. Suara juga dianggap sebagai aurat.
Begitu juga masih banyak yg anti MTQ karena itu juga artinya buka aurat.
Ada juga perempuan bersuami yg dilarang terima telepon, dilarang SMS-an, keluar 
rumah tanpa sepengatuhan suami atau 
sendirian meskipun telah berjilbab.
Lha gimana kalo ia belum bersuami lantas harus kerja?

6. Akhirnya sementara ini aurat adalah bisa berlaku fleksible dan ditentukan 
oleh kebiasaan serta pemahaman yg 
tak seragam karena tidak ada ketentuan yg mengikat dalam praktek di kehidupan.
Seperti misalnya salat harus ketutup semua, tapi kalo mukena mukagaknya dari 
bahan tipis yg melayang pan 
kelihatan juga???
:-)

Salam
l.meilany
  ----- Original Message ----- 
  From: Mia 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, July 23, 2007 6:25 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Aurat


  Kesamaan2 diskusi mba Chae dan mba Ai yang nggak nyambung ini, eeh 
  maksudnya nggak nyambung waktu postingannya loh..:-), menurut saya 
  sbb:

  1. Menutup aurat merupakan keharusan universal, kalau saya bilangnya 
  natural law, hukum agama yang fitrah.
  Ai: "Kewajiban menutup aurat, khususnya aurat-aurat tertentu sudah 
  menjadi kesepakatan semua pihak, termasuk para ahli di luar 
  lingkungan ilmu agama.."
  Chae: "...Inilah yang dimaksud oleh Qur'an sebagau aurat yang 
  bersifat universal dan permanen..."

  Lebih rinci lagi, penjelasan Chae 'minimalis dan meliputi' yaitu 
  bahwa dalam pengertian fitrah ini, yang namanya aurat hanya sebatas 
  kemaluan dan dubur. Minimalis dalam arti yah, hukum yang fitrah alami 
  emang efisien minimalis si...Meliputi, dalam arti berarti semua 
  peradaban manusia memang mematuhi hukum menutup aurat ini, dari yang 
  koteka doang, telanjang dada, sampe bercadar. (Istilah lain ultimate 
  cause)

  2. Menutup aurat dalam pengertian beragam, lokal dan temporal 
  (istilah lain proximate cause).
  Ai: "Ada juga aturan aurat yang harus ditutupi itu tergantung dengan 
  > siapa perempuan itu berhadapan, dengan Allah di waktu sholat, 
  dengan muhrimnya (laki-laki dan perempuan), dll. Sebagian ulama 
  menyatakan bahwa Islam dalam menentukan hukum tentang keharusan 
  menutup aurat menggunakan metode serta memperhatikan prinsip tadriij 
  (bertahap) - QS 33:32 - QS 33:33 - QS 33:53 - QS 33:59."

  Chae:"Aurat dalam hal ini lebih kepada "aturan berpakaian 
  sopan"sesuai dengan nilai2 yang berlaku pada masyrakat saat itu. Ini 
  pula yang ditegaskan dalam Qs.24:31-32"

  Kesimpulan: dalam semangat Islam yang rahmatan lil alamin, yang 
  fitrah universal dan lokal temporal tidaklah bertentangan, tapi 
  sifatnya melengkapi. Yang bikin bertentangan adalah persepsi kita 
  sendiri yang membenturkan atau merancukan agama yang fitrah terhadap 
  agama yang lokal temporal (mendikotomikan antara ultimate cause vs 
  proximate cause, nature vs nurture).

  Chae: "Seringkali membenturkan antara konsep aurat Qur'an yang 
  bersifat universal dan permanen dengan konsep aurat didalam hadist 
  yang bersifat temporal dan lokal."

  Ai:"Jika saya memakai jilbab, apakah saya harus memaksa orang lain 
  berjilbab juga? Jika saya memakai jilbab, apakah saya punya hak untuk 
  melecehkan, menghina, memberi julukan buruk atau malah menjuluki 
  kafir ke orang lain yang tidak berjilbab.."

  Salam
  Mia
  PS: aku baru ngeh tentang 'menutup aurat' dari diskusi WM kita ini.

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Saya lagi simak aurat tulisan dari mba Chae dan mba Ai.
  > salam
  > Mia
  > 
  > CHAE: Ada keracuan pemahaman antara aurat yang dimaksud didalam 
  Qur'an
  > dengan aurat yang ada didalam hadis. Jika didalam Qur'an aurat 
  adalah
  > sesuatu yang bersifat universal dan permanen sedangkan didalam 
  hadis2
  > Aurat adalah sesuatu yang bersifat temporal dan lokal.
  > 
  > A.Aurat dalam defenisi Qur'an
  > 
  > Kata aurat berasal dari akar kata âra-ya'ûru-'awran wa `awratan;
  > jamaknya `awrât. Aurat memiliki beberapa arti: aib, cacat, atau 
  cela;
  > celah-celah suatu tempat; semua hal yang dirasa malu.
  > 
  > Selama ini kita memahami bahwa aurat adalah istilah yang hanya
  > berkenaan dengan bagian tubuh manusia sedangkan didalam Qur'an aurat
  > bisa berarti terbukanya celah (pintu rumah) atau jeda waktu 
  terlarang.
  > 
  > Sehingga kalau saya sendiri menyimpulkan bahwa arti kata aurat yang
  > lebih sesuai dengan apa yang ada di dalam Qur'an adalah sebuah celah
  > jika pada tubuh manusia bagian celah adalah alat kelamin (kemaluan 
  dan
  > dubur). Celah yang ada didalam Qur'an bersifat terlarang, seperti
  > misalnya dalam hal memasuki celah pintu tentu saja terlarang bagi
  > setiap orang kecuali ada ijin dari si pemilik. Begitu pun aurat 
  dalam
  > konotasi celah/jeda waktu menjadi saat yang terlarang.
  > 
  > Maka jika kata aurat di tunjukan kepada tubuh manusia, maka celah 
  mana
  > yang menjadi bagian terlarang untuk dimasuki?? pendapat saya celah
  > yang dimasud adalah alat kemaluan dan dubur selain itu tidak ada 
  lagi.
  > 
  > Inilah yang dimaksud oleh Qur'an sebagau aurat yang bersifat 
  universal
  > dan permanen. Seperti yang kita ketahui dalam QS. 7:22, QS. 20:121
  > 
  > Jika Aurat adalah seluruh tubuh perempuan kecuali telapak tangan dan
  > muka menurut Qur'an lalu bagaimana siti Hawa menutupi auratnya 
  dengan
  > daun?? dan sebesar apa dan bagaimana??
  > 
  > B. Aurat dalam defenisi hadis
  > 
  > Walau beberapa hadis yang berkenaan tentang batasan aurat perempuan
  > dipermasalahkan keabsahanya, hanya ada kepastian bahwa aurat yang
  > berlaku pada waktu lebih dari sekedar kemaluan dan dubur. Penutupan
  > dada. Aurat dalam hal ini lebih kepada "aturan berpakaian sopan"
  > sesuai dengan nilai2 yang berlaku pada masyrakat saat itu. Ini pula
  > yang ditegaskan dalam Qs.24:31-32
  > 
  > Kalau tidak salah sebab2 terunya ayat Qs.24:31-32 adalah peristiwa
  > dimana seorang sahabat sampai celaka "membenturkan kepalanya 
  ketembok"
  > ketika memperhatikan seorang wanita dengan penampilan yang tidak
  > sesuai dengan nilai2 masyrakat pada waktu itu yang telah menjadi 
  tren
  > baru dalam cara berpakaian.
  > 
  > Seringkali membenturkan antara konsep aurat Qur'an yang bersifat
  > universal dan permanen dengan konsep aurat didalam hadist yang
  > bersifat temporal dan lokal.
  > 
  > 
  > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Aisha" 
  > <aishayasmina2002@> wrote:
  > >
  > > Silahkan mau di delete semuanya juga...;) Sebenarnya 
  menghilangkan 
  > hal-hal yang tidak dianggap penting seperti yang dilakukan mba Rita 
  > ini justru dianjurkan dalam tata tertib milis ini. Jika mba Rita 
  > ingin membahas kalimat saya yang ada auratnya karena blio ingin 
  > menanggapi khusus aurat saja, sangat bagus menghapus yang tidak 
  > perlu, supaya mailbox tiap anggota tidak penuh disamping waktu 
  > download jadi semakain pendek, satu penghematan.
  > > 
  > > Mungkin sekarang banyak anggota WM yang baru, bahasan aurat yang 
  > dulu keren, tidak ada salahnya jika sekarang kita bahas lagi, mudah-
  > mudahan hasilnya keren banget juga..:)
  > > 
  > > Aurat itu berasal dari akar kata 'awira (hilang perasaan, hilang 
  > cahaya atau hilang penglihatan untuk mata), dari kata 'aara 
  (menutup 
  > dan menimbun), atau dari a'wara (mencemarkan bila terlihat). Secara 
  > bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk, jadi anggota atau 
  bagian 
  > tubuh manusia yang bila terbuka akan menimbulkan rasa malu, aib, 
  dan 
  > keburukan-keburukan lainnya.
  > > 
  > > Kewajiban menutup aurat, khususnya aurat-aurat tertentu sudah 
  > menjadi kesepakatan semua pihak, termasuk para ahli di luar 
  > lingkungan ilmu agama. Contohnya ada aturan mengenai seragam di 
  > perusahaan atau lembaga tertentu, saya pernah bekerja di satu 
  kantor 
  > yang ada aturan memakai rok dengan panjang tertentu ditambah 
  blouse+ 
  > blazer, selain baju bebas yang bisa melindungi tubuh karena harus 
  > berjalan naik turun bukit, dan melintasi sungai besar atau rawa-
  rawa, 
  > tidak mungkin lah pakai bikini atau mini atau blazer atau kain 
  > kebaya, dll untuk pekerjaan seperti ini, malah selain sepatu boot 
  > plastik sampai lutut, pakai baju plastik di luar baju kain, 
  > menghindar dari lintah dan binatang air lainnya. Begitu juga dokter 
  > perempuan di ruang operasi, tentunya punya aturan baju penutup 
  aurat 
  > tertentu, juga teknisi pesawat misalnya. Jadi terlihat kan, tanpa 
  > harus melihat aturan agama pun, orang sudah mempunyai aturan 
  tertentu 
  > dalam menutup aurat. Bagaimana dengan Islam?
  > > 
  > > Menurut hukum Islam, batas minimal dari anggota tubuh yang wajib 
  > ditutupi karena perintah Allah adalah anggota tubuh yang dapat 
  > menimbulkan birahi atau syahwat jika dibiarkan terbuka. Tidak ada 
  > masalah dan perselisihan mendasar bahwa aurat laki-laki itu antara 
  > pusat dan lututnya. Imam Hanbali dan Imam Malik menyatakan aurat 
  laki-
  > laki itu 2 kemaluan, depan dan belakang. Lihat di dunia nyata, pada 
  > umumnya laki-laki kan menutup tubuhnya lebih banyak lagi, tidak 
  > sekedar menutup yang 2 itu.
  > > 
  > > Aurat perempuan yang terdapat perbedaan pendapat. Ada yang 
  > menyatakan aurat perempuan seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak 
  > tangan, malah ada yang menyebut kukunya juga, tidak heran jika ada 
  > yang menutup tubuhnya dan bercadar dan berkaus tangan. Pendapat 
  > lainnya, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan 
  > telapak tangan (ada juga yang menambahkan kekecualian itu termasuk 
  > telapak kaki, itu sebabnya di Masjidil Haram Mekah ada yang sholat 
  > dengan gamisnya yang sepanjang mata kaki dan jika ruku sujud 
  terlihat 
  > telapak kakinya tanpa kaos kaki).
  > > 
  > > Ada juga aturan aurat yang harus ditutupi itu tergantung dengan 
  > siapa perempuan itu berhadapan, dengan Allah di waktu sholat, 
  dengan 
  > muhrimnya (laki-laki dan perempuan), dll. Sebagian ulama menyatakan 
  > bahwa Islam dalam menentukan hukum tentang keharusan menutup aurat 
  > menggunakan metode serta memperhatikan prinsip tadriij (bertahap) - 
  > QS 33:32 - QS 33:33 - QS 33:53 - QS 33:59.
  > > 
  > > Persoalannya sekarang, kebiasaan orang berbeda-beda, pemahaman 
  > agama juga berbeda-beda, maka gaya berpakaian untuk menutup 
  auratnya 
  > juga berbeda-beda. Jika para Nabi dan ulama itu fungsinya mengajak 
  > untuk melakukan perintah agama dan meninggalkan perbuatan yang 
  > dilarang agama dengan cara yang baik, apa hak kita dalam kaitannya 
  > dengan aurat orang lain? Jika saya memakai jilbab, apakah saya 
  harus 
  > memaksa orang lain berjilbab juga? Jika saya memakai jilbab, apakah 
  > saya punya hak untuk melecehkan, menghina, memberi julukan buruk 
  atau 
  > malah menjuluki kafir ke orang lain yang tidak berjilbab? Jika saya 
  > seperti itu, apakah saya lebih dari para nabi dan ulama itu? Apakah 
  > ada petunjuk agama saya harus melakukan kekerasan fisik atau 
  > kekerasan psikhis (dengan kata-kata buruk) terhadap orang lain?
  > > 
  > > salam
  > > Aisha
  > > --------
  > > From : ritajkt
  > > Subejct : Re: [wanita-muslimah] aurat (Re: Fwd: HARUS PAKE JILBAB 
  > LAH
  > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Aisha" 
  > > <aishayasmina2002@> wrote:
  > > 
  > > (maaf saya delete ya mbak Ai..:-))
  > > 
  > > > Saya ingin klarifikasi lagi, apakah dengan kalimat ini - anda 
  > > > menyatakan orang yang tidak menutup aurat (dalam hal ini tidak 
  > > > berjilbab) berarti orang itu kafir? 
  > > 
  > > Stop disini dulu sbentar ye,
  > > karena.., ternyata, di WM ini, dulu ada diskusi yang kerenn 
  banget 
  > tentang batasan AURAT. Artinya definisi Aurat itu juga tidak 
  seragam, 
  > padahal acuannya sama-sama Quran!
  > > 
  > > nah, silakan dilanjut lagi...;-))
  > > 
  > > Salam,
  > > rita
  > > 
  > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > >
  >



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke