http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-868%7CP

Polisi Siap Jalin Kerjasama dengan Indonesia ACTs 
Jurnalis Kontributor: Bernada Rurit 

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Polisi siap menjalin kerja sama dengan Indonesia 
ACTs khusus untuk perlindungan anak korban perdagangan. Polisi juga menyatakan 
siap mengadopsi dokumen Indonesia ACTs, yaitu Panduan Bagi Perlindungan Hak-hak 
Anak Korban Perdagangan Anak di Indonesia dalam Peraturan Kepala Kepolisian 
mengenai Tata Cara Pemeriksaan saksi dan/atau korban yang saat ini masih dalam 
bentuk draft. Polisi berharap kerjasama ini dapat memberikan perlindungan anak 
lebih maksimal. 

?Detil bentuk kerja sama selanjutnya seperti apa kita bicarakan pada 
pertemuan-pertemuan mendatang. Bisa berupa seminar, himbauan-himbauan, atau 
pembuatan website,? kata Kepala Biro Analisa Bareskrim Mabes Polri, Brigadir 
Jenderal Mathius Salempang di kantornya, Jumat, (24/8). Mathius didampingi oleh 
Komisaris Besar Agung Santoso, PLT Ka Unit III/Dit I Bareskrim Mabes Polri, 
Ajun Komisaris Khatarina, dan AKP Sri Astuti Ningsih. Pernyataan ini 
diungkapkan oleh Mathius ketika menerima kedatangan Koordinator Presidium 
Nasional Indonesia ACTs Emmy Lucy Smith serta member Indonesia ACTs dari 
Institut Perempuan Ellin Rosana dan Nur Aziza dari Yayasan Anak dan Perempuan. 

Kedatangan Indonesia ACTs pada pertemuan ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan 
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang 
sudah disahkan bulan April lalu. Pada pasal 45 disebutkan bahwa (1) Untuk 
melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib 
dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisisan setempat guna melakukan 
pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana 
perdagangan orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang 
pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan 
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Indonesia ACTs 
menanyakan apakah polisi telah memiliki tata cara pemeriksaan saksi dan/atau 
korban, khususnya saksi dan/atau korban anak. 

Pada pertemuan selama satu setengah jam itu, Indonesia ACTs juga meminta 
kesediaan polisi untuk hadir pada pertemuan jaringan ASIA ACTs yang diadakan di 
Manila, Philipina pada 24-26 September mendatang. 

Menanggapi permintaan Indonesia ACTs, Mathius Salempang menyatakan polisi sejak 
tahun 1998 telah memiliki Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) bagi perempuan dan 
anak yang berhadapan dengan hukum. Pendirian pertama RPK berada di Kota 
Semarang. Bahkan, ujarnya, untuk pendirian RPK tersebut, ujar Mathius, sudah 
ada surat keputusan dari Kapolri. ?RPK itu ada sampai tingkat Polres,? ujar 
Mathius yang juga ketua tim penyelidikan kasus Munir ini. Hanya saja, Mathius 
mengakui mengenai tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban, khususnya saksi 
dan/atau korban anak, polisi saat ini sedang menggarapnya. ?Sedang diproses dan 
kami tak keberatan bila mengadopsi masukan dari teman-teman Indonesia ACTs. 
Bahannya serahkan saja kepada kami,? ujar Mathius. 

Pada kesempatan itu Mathius mengutarakan idenya untuk kerjasama dengan LSM dan 
pihak Dekdiknas untuk memberikan himbauan terkait dengan maraknya penculikan 
akhir-akhir ini. ?Bentuknya seperti apa silahkan dipikirkan. Kami akan hadir 
untuk kegiatan ini,? ujarnya berjanji. Soal dana untuk kegiatan ini, polisi 
menyerahkannya pada pihak LSM. 

Mengenai undangan ke Philipina, Mathius menyatakan pihaknya akan mengirimkan 
anggotanya ke Philipina yang paham dengan soal anak. Di tempat yang sama 
Komisaris Besar Agung meminta kepada LSM untuk tukar menukar informasi ketika 
mendapatkan korban anak. ?Kami harapkan bila LSM menemukan kasus-kasus mengenai 
anak dapat memberikan informasinya kepada kami,? ujarnya. Agung juga meminta 
agar Indonesia ACTs dapat memberikan informasi RPK yang ideal berstandar 
internasional. ?Kalau bisa yang dari Eropa. Nanti akan kami compare-kan dengan 
Indonesia,? ujarnya.* 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke