TATA TERTIB DAN PERATURAN MAILING LIST WANITA MUSLIMAH A. SIFAT
1. Mailing list ini dikelola dan dikordinir oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS-BKPRMI) Wilayah Jawa Barat. 2. Keanggotaan mailing list ini bersifat terbuka untuk umum dan semua lapisan 3. Diskusi yang dilakukan bersifat bebas , terbuka dan terkendali 4. Topik utama yang dibicarakan di mailing list adalah segala aspek yang berhubungan dengan permasalahan kaum perempuan pada umumnya dan muslimah pada khususnya seperti fiqh perempuan , pergerakan perempuan , kesehatan reproduksi , isu gender , kebijaksanaan pemerintah dalam hukum , peraturan ataupun perundang-undangan yang menyangkut masalah perempuan serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perempuan . 5. Topik-topik selain topik diatas akan diatur dibagian Tata tertib dan Peraturan Diskusi. B. TATA TERTIB DAN PERATURAN DISKUSI 1. Tata cara diskusi menggunakan aturan netiket standar yang berlaku pada diskusi milis pada umumnya. 2. Usahakan untuk selalu menggunakan emoticon untuk menandai ekspresi bicara anda. Ini juga penting untuk menghindari kesalah pahaman. 3. Usahakan untuk tidak menjadi one-liner alias hanya menanggapi sebuah email dengan pernyataan yang terlalu singkat. 4. Anda diminta untuk SELALU membuang bagian email yang tidak perlu bila anda ingin menanggapi sebuah email yang panjang. Akan lebih baik bila anda memfokuskan tanggapan anda pada beberapa baris kalimat atau alinea dari email yang anda tanggapi, sementara bagian-bagian lain yang tidak akan anda tanggapi bisa anda hapus. Footer email yang tidak perlu, juga tolong dihapus setiap kali anda membalas email ke forum. 5. Usahakan untuk menghindari mengirimkan email yang isinya hanya tertuju pada seseorang tertentu. Hingga batas yang wajar hal ini masih bisa diterima, tapi bila isinya sudah tidak relevan lagi dengan tujuan milis, maka sebaiknya anda mengirimkan email langsung (japri) ke orang yang bersangkutan. 6. Semua bentuk attachment tidak diperbolehkan di milis ini dan akan difilter secara otomatis , bagi anda yang hendak sharing file kepada member yang lain bisa dilakukan lewat JAPRI (Jalur Pribadi) atau bisa di upload di groups.yahoo.com/group/keluarga-islami/files sehinggga mereka yang membutuhkannya bisa mendownloadnya dari sana. 7. Mengenai topik selain yang ditetapkan pada bagian A-4 diatas dibagi menjadi dua yaitu a. Topik yang ditoleransi Meliputi topik-topik yang berkaitan dengan praktek ibadah seperti Sholat , puasa , haji , zakat , qurban dll b. Topik yang dilarang , meliputi : - Topik mengenai politik , organisasi politik ataupun tokoh politik tertentu , kecuali apabila menyangkut masalah kebijakan yang berhubungan ataupun mempunyai implikasi terhadap topik utama milis - Topik mengenai diskusi ataupun konsep mazhab tertentu kecuali apabila berkaitan dengan topik yang dibicarakan di milis ini ataupun topik yang ditoleransi - Segala bentuk spam atau jualan di milis , arisan , bagi-bagi dollar gratis , MLM dll 8 . Pelanggaran terhadap pasal 7 b diatas dikenai sanksi berupa perubahan seting pengiriman e-mail menjadi bermoderasi , jadi semua posting dari yang bersangkutan harus melalui persetujuan moderator 9 . Member yang melakukan pelanggaran serius seperti berkata kotor , jorok ataupun mengirimkan posting yang menjurus pornografi dan sejenisnya atau melakukan kejahatan internet berat maka akan langsung dikeluarkan (dibanned) dari milis. 10. Seluruh member baru postingnya akan dimoderasi , moderasi akan dicabut setelah member yang bersangkutan ikut aktif berdiskusi 11. Masukan-masukan yang konstruktif bagi perkembangan milis ini akan diterima dengan senang hati. TATA CARA ADMINISTRASI POSTING 1. Untuk subscribe / berpartisipasi : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] Atau bisa juga melalui http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join 2. Untuk mengirim email ke forum (setelah ada approve untuk request anda) alamatkan ke : wanita-muslimah@yahoogroups.com 3. Untuk keluar dari forum : Kirimkan email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] 4. Alamat email administrator : [EMAIL PROTECTED] 5. Arsip diskusi dapat dilihat di http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 6. Modus penerimaan posting a. Default penerimaan posting adalah individual mail b. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut tidak akan lagi menerima kiriman posting ke mailboxnya tapi bisa tetap membaca , mengirim , ataupun mereply mail melalui alamat web http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages c. Untuk member yang hendak merubah modus penerimaaan mail menjadi e-mail digest dapat mengirim e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut akan menerima kumpulan posting dalam satu hari hanya dalam 1 e-mail saja. d. Untuk member yang hendak merubah kembali modus penerimaan mail seperti pada bagian b dan c diatas menjadi modus penerimaan normal maka bisa mengirim e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] YAHOO ID Bagi member yang berlangganan milis-milis di YahooGroups diharapkan untuk memiliki Yahoo ID.Yahoo ID ini sangat berguna untuk administrasi e-mail anda di server YahooGroups. Cara Memperoleh Yahoo ID Daftarkan alamat e-mail anda di http://groups.yahoo.com , bagi yang menggunakan e-mail dari Yahoo , maka Yahoo ID dan password anda akan sama.Bagi yang menggunakan domain lain ikuti langkah-langkah berikut : 1. Masuk ke menu 'register' pada kolom sebelah kiri situs http://groups.yahoo.com lalu isi folmulirnya seperti biasa. 2. Setelah selesai proses , pergi ke bagian "Email Preferences" disini anda akan menemukan alamat e-mail anda tapi belum diaktifkan . 3. Aktifkan alamat e-mail anda dengan meng klik tulisan 'verify' yang berwarna biru di samping alamat e-mail anda.Akan ada sebuah e-mail konfirmasi yang dikirimkan ke alamat e-mail anda berisi password 4. Masukkan password anda di kolom yang tersedia . 5. Selesai , anda bisa pergi ke bagian 'MyGroups' untuk melihat milis-milis yang anda ikuti. Bouncing Ada kalanya server e-mail kita bermasalah sehingga menyebabkan e-mail kita menjadi bouncing , dan apabila e-mail kita bouncing maka e-mail tersebut akan dimasukkan "kotak" oleh YahooGroups sehingga tidak bisa menerima maupun mengirim e-mail-email dari YahooGroups.Untuk mengatasinya masuk ke Yahoo ID anda lalu pergi ke bagian "My Groups" , bila e-mail anda bouncing pada bagian atas akan diitemukan kotak berwarna kuning yang berisikan warning mengenai status e-mail anda.Klik pada bagian yang tersedia maka anda akan di unbounce dan bisa aktif lagi. Subscribe Paksa Menu dalam YahooGroups memperbolehkan seorang admin sebuah milis mensubscribekan paksa maksimal 100 orang per hari ke milisnya. Hal ini tentu sangat menjengkelkan bila kita di subscribekan paksa ke milis yang tidak kita kehendaki.Untuk mengatasinya lakukan langkah berikut. 1. Pergi ke menu Yahoo ID anda 2. Masuk ke bagian 'email preferences' 3. Disana anda akan menemukan dua menu bertuliskan : Allow group moderators to directly add me to their groups. Allow group moderators to invite me to their groups. Kedua menu ini dtandai dengan question mark.Menu pertama menyatakan anda memperbolehkan seseorang mensubscribekan paksa anda ke milisnya , menu kedua menyatakan anda memperbolehkan seseorang mengundang anda ke milisnya (bukan subscribe paksa) 4. Hilangkan saja quistion mark dari menu yang anda tidak ingin lakukan terutama pada menu pertama. 5. Selesai , anda tidak akan bisa disubscribekan paksa ke milis yang tidak ingin anda masuki. FILES Bagi yang memerlukan files-files yang berhubungan dengan masalah keluarga silahkan download langsung di link http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/files Files-files itu meliputi : - UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan - UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - UU no 22 tahun 1997 tentang Narkoba - UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - PP no 81 tahun 1999 tentang Rokok - Konvensi PBB mengenai Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak-anak Dalam keadaan Darurat dan Konflik Perang - Konvensi PBB Tentang Hak Asasi Anak-anak - Konvensi PBB Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan - Konvensi PBB mengenai Hak Politik Perempuan