KOMPONEN MUSLIM
KABUPATEN KUNINGAN
Posko: Desa Manislor No. 19 Kecamatan Jalaksana Pos 45554

Motto: Hidup Mulia atau Mati Syahid
Mati Suatu Kepastian, dengan berjihad tidak akan memajukan mati,
dengan tidak berjihad tidak akan mengundurkan mati

Nomor : 01/KM.KK/XI/2007 Kuningan, 19 Nopember 2007
Lampiran: -
Perihal : Penegasan.

Kepada
Yth: Ketua/Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Manislor Di
Manislor

Bahwa Ahmadiyah pengakuannya beragama Islam, namun aqidahnya sangat
bertentangan dengan aqidah Islam, maka Ahmadiyah dinyatakan ajarannya
sesat menyesatkan dan merusak Islam, maka hukumnya wajib dimusnahkan.
Selanjutnya sehubungan dengan situasi dan kondisi saat ini sedang
gencar serta memanasnya penumpasan aliran-aliran sesat termasuk
sasarannya kepada Ahmadiyah, sehingga Ahmadiyah di berbagai daerah di
Indonesia seluruhnya telah dimusnahkan oleh gerakan jihad umat Islam
beserta komponennya, terkecuali hanya di aderah Kuningan/Desa Manislor
yang belum terjadi hal seperti itu.. (Kejadian terkini di Garut pada
tgl 10 Nopember 2007 masjid Ahmadiyah dimusnahkan sampai rata dengan
tanah dan 11 orang pengikutnya tobat dan masuk Islam). Dalam upaya
menghindari kejadian sebagaimana tersebut diatas di Desa
Manislor/Kabupaten Kuningan, maka kami tegaskan:

1. Ahmadiyah segera menanggalkan pengakuannya beragama Islam dan
2. Ahmadiyah segera menghentikan seluruh kegiatan sesuai perintah/Isi
Surat Keputusan Bersama/SKB dan
3. Ahmadiyah segera membongkar seluruh tempat kegiatannya.

Penegasan tersebut diatas kami berikan tenggang/batas waktu 15 (lima
belas) hari terhitung diterimanya surat ini yang berdasarkan kepada
bukti penerimaan surat/expedisi.

Apabila pada tenggang/batas waktu yang telah ditentukan Ahmadiyah
tidak menindak lanjuti penegasan kami, berarti Ahmadiyah menantang
perang kepada umat Islam. maka kami siap melawan tantangan Ahmadiyah
dan siap menghentikan kegiatan Ahmadiyah sesuai perintah/bunyi SKB
dengan gerakan jihad umat Islam beserta komponennya.

Dalam pembelaan Islam segala apapun yang akan terjadi kami telah siap
menerima dan menghadapinya, dikarenakan jihad kami berpedoman kepada
ketentuan dan hukum Islam yang kami sangat imani/yakini diantaranya:

1. Membelas agama Alloh/Islam perintahnya langsung dari Alloh SWT yang
hukumnya wajib.
2. Pembela Islam akan dibela/ditolong langsung oleh oleh Alloh SWT.
(bukan oleh manusia).
3. Membela Islam merupakan amal jihad fi sabilillah/berjuang dijalan
Alloh SWT
4. Mati sedang berjihad disebut mati syahid dan bergelar syuhada yang
akan langsung dimasukan ke sorga.
5. Segala apa yang ada pada diri kita ( panca indra, harta, jabatan
dls) dari dan milik Alloh SWT yang tidak akan dibawa mati akan tetapi
pasti diminta pertanggung jawabannya setelah mati.
6. Hidup di dunia (bahagia/sengsara) hanya sementara, hidup di akhirat
(bahagia/sengsara) selamanya.
7. Di akhirat tempat hidup yang kekal/selamanya hanya ada dua tempat.
(sorga dan neraka)
8. Penghuni neraka pasti orang yang salah dan penghuni sorga pasti
orang benar.
9. Penghuni penjara tidak pasti orang salah dan penghuni di luar
penjara/di rumah tidak pasti orang benar.
10. pengadilan di dunia banyak oknum dan banyak tidak adil, Pengadilan
di akhirat tidak ada oknum dan adil.
11. Setiap Muslim tidak boleh takut selain Alloh SWT.
12. Muslim yang tidak mengganyang Ahmadiyah berarti mengalirkan dosa
setiap hari.
13. Islam tidak kenal dengan territorial/batas wilayah/negara/sesame
Muslim saudara
14. Pengikut, Pendukung dan Pembela Ahmadiyah halal darahnya.
15. Lebih bahagia jadi Muslim penghuni penjara kelak mati masuk sorga
dari pada jadi muslim penghuni diluar penjara/dirumah kelak mati belum
tentu masuk sorga

Demikian, semoga Alloh SWT menurunkan pertolongan, petunjuk dan
bimbingannya, sehingga Ahmadiyah sadar serta rela menanggalkan
pengakuan beragama Islam/menindak lanjuti penegasan kami yang pada
akhirnya daerah Kuningan/Desa Manislor situasinya tetap kondusif. Amin
Nashrun minallohi wa fathun qorib.

Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.

KOMPONEN MUSLIM
KABUPATEN KUNINGAN

(Penandatangan):

Jabatan : Nama : Tanda tangan: Cap/Stempel

Rois Gerakan Anti Ahmadiyah/GERAH Desa Manislor : Moch Nasrudin Sa'dillah
Ketua Remaja Masjid Al Huda/RUDAL Desa Manislor : M. Junaedi
Pengasuh Pondok Pesantren Al Muttaqin Desa Manislor : Moch. Syaeful
Ramdhoni
Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah/FUI Kabupaten Kuningan : Mamat Komarudin
Ketua Ikatan Pencak Silat/IPS Bima Suci Kabupaten Kuningan : Mamat
Komarudin
Ketua Front Pembela Umat Islam/FPI Kabupaten Kuningan : Sudrajat
Ketua Lasykar Jihad Kabupaten Kuningan : Miftah Hidayat
Ketua Gerakan Individu Barisan Anak Siliwangi/GIBAS Kabupaten Kuningan :
Manaf Sumarnaf
Ketua Barisan Rakyat Kuningan/BARAK Kabupaten Kuningan : Nana Rusdiana
Ketua Gerakan Anti Maksiat/GAMAS Kabupaten Kuningan : Nana Nurudin
Ulama/Kiai/Intelektual Muslim : Drs. KH. MS Sa'dillah
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH Ade Hafsin
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Hasan Hilmi
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Udi Samanhudi
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren/Intelektual Muslim : Drs. KH.
Abdul Azis
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Kholil Anwar
Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Endang Samsudin

Disampaikan Kepada:
YTH : Ketua DPRD Kabupaten Kuningan
YTH : Bupati Kuningan
YTH : Kajari Kuningan
YTH : Kapolres Kuningan
YTH : Dandim Kuningan
YTH : Kepala Depag Kabupaten Kuningan
YTH : Ketua Umum MUI Kabupaten Kuningan
YTH : Muspika Jalaksana
YTH : Kepala KUA Kecamatan Jalaksana
YTH : Ketua Umum MUI Kecamatan Jalaksana
YTH : Kepla Desa Maniskidul
YTH : Kepala Desa Manislor
YTH : Ketua BPD Manislor
YTH : Ketua Umum MUI Desa anislor
YTH : Pengikut Ahmadiyah Cabang Manislor/Wilayah Kabupaten Kuningan
YTH : Yang dipandang perlu dimana saja berada

===========selesai
Surat diterima tanggal 23 November 2007
Ditranskrip sesuai aslinya, termasuk titik koma dan tanda baca.

--
Polres Kuningan: Telp: 0232874675 Faks: 0232871180


Kirim email ke