KOMPONEN MUSLIM KABUPATEN KUNINGAN Posko: Desa Manislor No. 19 Kecamatan Jalaksana Pos 45554
Motto: Hidup Mulia atau Mati Syahid Mati Suatu Kepastian, dengan berjihad tidak akan memajukan mati, dengan tidak berjihad tidak akan mengundurkan mati Nomor : 01/KM.KK/XI/2007 Kuningan, 19 Nopember 2007 Lampiran: - Perihal : Penegasan. Kepada Yth: Ketua/Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Manislor Di Manislor Bahwa Ahmadiyah pengakuannya beragama Islam, namun aqidahnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam, maka Ahmadiyah dinyatakan ajarannya sesat menyesatkan dan merusak Islam, maka hukumnya wajib dimusnahkan. Selanjutnya sehubungan dengan situasi dan kondisi saat ini sedang gencar serta memanasnya penumpasan aliran-aliran sesat termasuk sasarannya kepada Ahmadiyah, sehingga Ahmadiyah di berbagai daerah di Indonesia seluruhnya telah dimusnahkan oleh gerakan jihad umat Islam beserta komponennya, terkecuali hanya di aderah Kuningan/Desa Manislor yang belum terjadi hal seperti itu.. (Kejadian terkini di Garut pada tgl 10 Nopember 2007 masjid Ahmadiyah dimusnahkan sampai rata dengan tanah dan 11 orang pengikutnya tobat dan masuk Islam). Dalam upaya menghindari kejadian sebagaimana tersebut diatas di Desa Manislor/Kabupaten Kuningan, maka kami tegaskan: 1. Ahmadiyah segera menanggalkan pengakuannya beragama Islam dan 2. Ahmadiyah segera menghentikan seluruh kegiatan sesuai perintah/Isi Surat Keputusan Bersama/SKB dan 3. Ahmadiyah segera membongkar seluruh tempat kegiatannya. Penegasan tersebut diatas kami berikan tenggang/batas waktu 15 (lima belas) hari terhitung diterimanya surat ini yang berdasarkan kepada bukti penerimaan surat/expedisi. Apabila pada tenggang/batas waktu yang telah ditentukan Ahmadiyah tidak menindak lanjuti penegasan kami, berarti Ahmadiyah menantang perang kepada umat Islam. maka kami siap melawan tantangan Ahmadiyah dan siap menghentikan kegiatan Ahmadiyah sesuai perintah/bunyi SKB dengan gerakan jihad umat Islam beserta komponennya. Dalam pembelaan Islam segala apapun yang akan terjadi kami telah siap menerima dan menghadapinya, dikarenakan jihad kami berpedoman kepada ketentuan dan hukum Islam yang kami sangat imani/yakini diantaranya: 1. Membelas agama Alloh/Islam perintahnya langsung dari Alloh SWT yang hukumnya wajib. 2. Pembela Islam akan dibela/ditolong langsung oleh oleh Alloh SWT. (bukan oleh manusia). 3. Membela Islam merupakan amal jihad fi sabilillah/berjuang dijalan Alloh SWT 4. Mati sedang berjihad disebut mati syahid dan bergelar syuhada yang akan langsung dimasukan ke sorga. 5. Segala apa yang ada pada diri kita ( panca indra, harta, jabatan dls) dari dan milik Alloh SWT yang tidak akan dibawa mati akan tetapi pasti diminta pertanggung jawabannya setelah mati. 6. Hidup di dunia (bahagia/sengsara) hanya sementara, hidup di akhirat (bahagia/sengsara) selamanya. 7. Di akhirat tempat hidup yang kekal/selamanya hanya ada dua tempat. (sorga dan neraka) 8. Penghuni neraka pasti orang yang salah dan penghuni sorga pasti orang benar. 9. Penghuni penjara tidak pasti orang salah dan penghuni di luar penjara/di rumah tidak pasti orang benar. 10. pengadilan di dunia banyak oknum dan banyak tidak adil, Pengadilan di akhirat tidak ada oknum dan adil. 11. Setiap Muslim tidak boleh takut selain Alloh SWT. 12. Muslim yang tidak mengganyang Ahmadiyah berarti mengalirkan dosa setiap hari. 13. Islam tidak kenal dengan territorial/batas wilayah/negara/sesame Muslim saudara 14. Pengikut, Pendukung dan Pembela Ahmadiyah halal darahnya. 15. Lebih bahagia jadi Muslim penghuni penjara kelak mati masuk sorga dari pada jadi muslim penghuni diluar penjara/dirumah kelak mati belum tentu masuk sorga Demikian, semoga Alloh SWT menurunkan pertolongan, petunjuk dan bimbingannya, sehingga Ahmadiyah sadar serta rela menanggalkan pengakuan beragama Islam/menindak lanjuti penegasan kami yang pada akhirnya daerah Kuningan/Desa Manislor situasinya tetap kondusif. Amin Nashrun minallohi wa fathun qorib. Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar. KOMPONEN MUSLIM KABUPATEN KUNINGAN (Penandatangan): Jabatan : Nama : Tanda tangan: Cap/Stempel Rois Gerakan Anti Ahmadiyah/GERAH Desa Manislor : Moch Nasrudin Sa'dillah Ketua Remaja Masjid Al Huda/RUDAL Desa Manislor : M. Junaedi Pengasuh Pondok Pesantren Al Muttaqin Desa Manislor : Moch. Syaeful Ramdhoni Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah/FUI Kabupaten Kuningan : Mamat Komarudin Ketua Ikatan Pencak Silat/IPS Bima Suci Kabupaten Kuningan : Mamat Komarudin Ketua Front Pembela Umat Islam/FPI Kabupaten Kuningan : Sudrajat Ketua Lasykar Jihad Kabupaten Kuningan : Miftah Hidayat Ketua Gerakan Individu Barisan Anak Siliwangi/GIBAS Kabupaten Kuningan : Manaf Sumarnaf Ketua Barisan Rakyat Kuningan/BARAK Kabupaten Kuningan : Nana Rusdiana Ketua Gerakan Anti Maksiat/GAMAS Kabupaten Kuningan : Nana Nurudin Ulama/Kiai/Intelektual Muslim : Drs. KH. MS Sa'dillah Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH Ade Hafsin Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Hasan Hilmi Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Udi Samanhudi Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren/Intelektual Muslim : Drs. KH. Abdul Azis Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Kholil Anwar Ulama/Kiai/Pimpinan Pondok Pesantren : KH. Endang Samsudin Disampaikan Kepada: YTH : Ketua DPRD Kabupaten Kuningan YTH : Bupati Kuningan YTH : Kajari Kuningan YTH : Kapolres Kuningan YTH : Dandim Kuningan YTH : Kepala Depag Kabupaten Kuningan YTH : Ketua Umum MUI Kabupaten Kuningan YTH : Muspika Jalaksana YTH : Kepala KUA Kecamatan Jalaksana YTH : Ketua Umum MUI Kecamatan Jalaksana YTH : Kepla Desa Maniskidul YTH : Kepala Desa Manislor YTH : Ketua BPD Manislor YTH : Ketua Umum MUI Desa anislor YTH : Pengikut Ahmadiyah Cabang Manislor/Wilayah Kabupaten Kuningan YTH : Yang dipandang perlu dimana saja berada ===========selesai Surat diterima tanggal 23 November 2007 Ditranskrip sesuai aslinya, termasuk titik koma dan tanda baca. -- Polres Kuningan: Telp: 0232874675 Faks: 0232871180