Tipikal mainstream yang ngotot ingin membongkar milik dan harta orang lain...
Buas bukan? Semua asset milik Jemaat Ahmadiyah di Kuningan (atau di manapun berada) didapatkan dari hasil kerja keras yang halal. Pengorbanan harta mereka lakukan secara teratur dengan tulus dan ikhlas. Mereka tidak pernah meminta-minta kepada orang lain untuk mendirikan mesjid, membangun sekolah atau apapun lainnya. Sekarang asset milik Jemaat Ahmadiyah hendak dibongkar dan dijarah oleh manusia-manusia yang mengaku diri mereka sebagai 'umat Islam' dan niat jahat itu diamini oleh MUI. Buas bukan? ================== Gerah Ngotot dengan Pendiriannya http://www.radarcirebon.com/ KUNINGAN - Kendati tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana telah disegel aparat Satpol PP, ternyata tidak membuat komponen umat Islam Kuningan puas. Mereka tetap bersikukuh untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh tempat ibadah warga Ahmadiyah. Ketua Gerakan Anti Ahmadiyah (Gerah) Kuningan, H Moch Nasrudin menegaskan, meski Pemkab Kuningan telah menyegel tiga tempat ibadah, upaya komponen umat Islam akan jalan terus. Targetnya, kata dia, adalah membongkar seluruh tempat ibadat warga Ahmadiyah. "Komponen muslim bakal jalan terus sampai targetnya tercapai yakni pembongkaran. Terlepas apakah pemkab sendiri yang melakukannya ataukah oleh kita. Ahmadiyah harus dimusnahkan karena sudah dinyatakan MUI dalam fatwanya sebagai aliran sesat dan menyesatkan," jelas Moch Nasirudin kepada Radar, kemarin (14/12). Menyikapi surat pernyataan antara Satpol PP dengan pihak Ahmadiyah yang berbunyi akan menurunkan spanduk seruan jihad, dia mengatakan, itu merupakan kesalahan Satpol PP. Sebab, spanduk tersebut punya komponen umat Islam bukan lantas dijaminkan Satpol PP ke Ahmadiyah melalui surat pernyataan. Oleh karenanya, sejumlah spanduk tersebut hingga kini masih membentang. Di tempat terpisah, Ketua MUI Kuningan, KH Hafidzin Ahmad menyatakan, soal penyegelan itu sebetulnya telah dilakukan beberapa tahun silam. Karena segel tersebut dibuka kembali oleh warga Ahmadiyah, maka umat Islam meminta dilakukan kembali. Menyinggung soal fatwa MUI tentang Ahmadiyah, Hafidzin menegaskan, adanya fatwa tersebut umat Islam menuntut realisasinya dari pemerintah. Sebab, dalam fatwa tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa aliran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Ahmadiyah, lanjutnya, telah keluar dari Islam. Umat Islam menyayangkan Ahmadiyah menggunakan nama Islam. (ded)