Tipikal mainstream yang ngotot ingin membongkar milik dan harta orang
lain...

Buas bukan?

Semua asset milik Jemaat Ahmadiyah di Kuningan (atau di manapun
berada) didapatkan dari hasil kerja keras yang halal. Pengorbanan
harta mereka lakukan secara teratur dengan tulus dan ikhlas. Mereka
tidak pernah meminta-minta kepada orang lain untuk mendirikan mesjid,
membangun sekolah atau apapun lainnya.

Sekarang asset milik Jemaat Ahmadiyah hendak dibongkar dan dijarah
oleh manusia-manusia yang mengaku diri mereka sebagai 'umat Islam' dan
niat jahat itu diamini oleh MUI.

Buas bukan?

==================

Gerah Ngotot dengan Pendiriannya
 
 http://www.radarcirebon.com/
 

KUNINGAN - Kendati tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor,
Kecamatan Jalaksana telah disegel aparat Satpol PP, ternyata tidak
membuat komponen umat Islam Kuningan puas. Mereka tetap bersikukuh
untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh tempat ibadah warga
Ahmadiyah.

Ketua Gerakan Anti Ahmadiyah (Gerah) Kuningan, H Moch Nasrudin
menegaskan, meski Pemkab Kuningan telah menyegel tiga tempat ibadah,
upaya komponen umat Islam akan jalan terus. Targetnya, kata dia,
adalah membongkar seluruh tempat ibadat warga Ahmadiyah.

"Komponen muslim bakal jalan terus sampai targetnya tercapai yakni
pembongkaran. Terlepas apakah pemkab sendiri yang melakukannya ataukah
oleh kita. Ahmadiyah harus dimusnahkan karena sudah dinyatakan MUI
dalam fatwanya sebagai aliran sesat dan menyesatkan," jelas Moch
Nasirudin kepada Radar, kemarin (14/12).

Menyikapi surat pernyataan antara Satpol PP dengan pihak Ahmadiyah
yang berbunyi akan menurunkan spanduk seruan jihad, dia mengatakan,
itu merupakan kesalahan Satpol PP. Sebab, spanduk tersebut punya
komponen umat Islam bukan lantas dijaminkan Satpol PP ke Ahmadiyah
melalui surat pernyataan. Oleh karenanya, sejumlah spanduk tersebut
hingga kini masih membentang.

Di tempat terpisah, Ketua MUI Kuningan, KH Hafidzin Ahmad menyatakan,
soal penyegelan itu sebetulnya telah dilakukan beberapa tahun silam.
Karena segel tersebut dibuka kembali oleh warga Ahmadiyah, maka umat
Islam meminta dilakukan kembali.

Menyinggung soal fatwa MUI tentang Ahmadiyah, Hafidzin menegaskan,
adanya fatwa tersebut umat Islam menuntut realisasinya dari
pemerintah. Sebab, dalam fatwa tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa
aliran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Ahmadiyah, lanjutnya, telah
keluar dari Islam. Umat Islam menyayangkan Ahmadiyah menggunakan nama
Islam. (ded)

Kirim email ke