Inilah Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007

Kamis, 3 Januari 2008 12:34



Sana`a, *NU Online*

Dalam beberapa jajak pendapat beberapa media Arab menjelang akhir 2007,
sejumlah fatwa beberapa ulama di Arab disebut paling menggegerkan selama
2007.



Di antaranya adalah fatwa seorang dosen universitas Al-Azhar atas "ijtihad"
sendiri tentang dibolehkannya wanita dewasa menyusui pria dewasa sekantor.



Lebih jelasnya, seorang wanita karir sekamar dengan pria dewasa sekarir di
satu ruang kantor dianggap "khalwah" (berduaan), yang terlarang syariat.
Agar menjadi halal, wanita itu boleh menyusui pria tersebut lima kali
susuan, sehingga menjadi halal berduaan, namun tetap boleh menikah.



Menurut hasil jajak pendapat di situs Islamonline itu, fatwa mantan Ketua
Jurusan Hadis Al-Azhar Dr Ezzat Athia pada bulan Mei itu berada di urutan
teratas fatwa paling menggegerkan sepanjang 2007.



Fatwa itu mendapat tantangan besar dari ulama sedunia. Athia akhirnya
diberhentikan dari ketua jurusan dan dosen. Pada akhirnya, ia secara resmi
mencabut fatwa itu dan meminta maaf.



Media lain menyebutkan bahwa fatwa Sheikh Rasyad Hassan Khalil, mantan dekan
Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Kairo, membatalkan pernikahan
sepasang suami-istri, yang melakukan hubungan badan dengan telanjang bulat,
menimbulkan kemarahan besar sebagian besar ulama dan umat Islam.

Fatwa lain adalah tentang hukuman cambuk bagi wartawan, yang menyampaikan
informasi menyesatkan alias tidak akurat, yang disampaikan secara pribadi
oleh Sheikh Besar Al-Azhar Dr Muhammad Syaid Thanthawi.



Pada umumnya, fatwa menggegerkan itu dikeluarkan atas "ijtihad" dan prakarsa
perseorangan dari sejumlah ulama, sedangkan fatwa keluaran komisi fatwa
khusus pada umumnya tidak menimbulkan tanggapan serupa, mengingat dilakukan
berdasarkan atas penelitian dan pertimbangan tanggapan umum dan pertimbangan
kemaslahatan. (ant/sir)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke