PERINGATAN HARI KELAHIRAN NABI DALAM PEMAHAMAN ULAMA “SALAFI”
DAN ULAMA TERDAHULU
Dikutip dari Buku Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi saw ( SERAMBI )
oleh Mawlana Syaikh Hisyam Kabbani ar-Rabbani qs
Pandangan Ibn Taymiyyah tentang Maulid dan Penyimpangan Kaum Salafi dari
Pandangannya ( Kutipan berikut merupakan pandangan Ibn Taymiyyah tentang maulid
sebagaimana diuraikan dalam kitabnya, al-Fatâwâ:26 )
Demikian halnya apa yang diada-adakan oleh sebagian orang dengan menganalogikan
pada orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Isa, atau karena rasa cinta
kepada Nabi saw dan untuk memujanya, Allah swt akan memberi mereka pahala atas
cinta dan usahanya ini, bukan atas kenyataan bahwa itu suatu bidah … Merayakan
dan menghormati kelahiran Nabi saw dan menjadikannya sebagai saat-saat yang
dihormati, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, adalah baik, dan padanya
ada pahala yang besar, karena niat baik mereka dalam menghormati Nabi saw.
Karena kesetiaan mereka kepada Ibn Taymiyyah, tampaknya kaum Salafi tidak dapat
memaafkannya atas ucapannya ini. Seorang editor majalah kaum Salafi, Iqtidhâ’,
Muhammad al-Fiqqî, menulis dua halaman catatan kaki untuk teks tersebut. Di
dalamnya ia berteriak keras, “Kayfa yakûnu lahum tsawâb ‘alâ hâdza? … Ayyu
ijtihâd fî hâdzâ?? (Bagaimana mungkin mereka dapat memperoleh pahala untuk hal
tersebut? … Ijtihad macam apa ini??)” Para ulama Salafi kontemporer bisa
dikatakan berlebihan dan menyimpang menyangkut peringatan maulid ini. Mereka
mengganti sikap Ibn Taymiyyah tersebut dengan ketetapan hukum mereka sendiri,
padahal sikap Ibn Taymiyyah tersebut mestinya cukup buat mereka. Pengarang
Salafi yang lain, Manshûr Salmân, juga bersikap demikian dalam menerangkan
al-Bâ‘its ‘alâ Inkâr al-Bida‘ karya Abû Syâmah, karena Abû Syâmah bukannya
mengkritisi peringatan maulid, tetapi justru menyatakan, “Sungguh itu suatu
bidah yang patut dipuji dan diberkati.”
Dalam teks yang disebutkan di atas, Ibn Taymiyyah juga menyebutkan suatu fatwa
oleh Ahmad ibn Hanbal, imamnya mazhab fikih Ibn Taymiyyah, tatkala orang-orang
bercerita kepada Imam Ahmad mengenai seorang pangeran yang membelanjakan 1000
dinar untuk membuat hiasan Alquran, beliau mengatakan: “Itulah tempat terbaik
baginya untuk menggunakan emas.”
Apakah Ibn Taymiyyah sedang mempromosikan bidah tatkala beliau membolehkan
peringatan maulid “sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang”? Tidak. Beliau
tidak hanya membolehkannya, tetapi beliau menyebutkan pula bahwa peringatan
maulid yang mereka lakukan itu “baik dan padanya ada pahala”. Apakah Imam
Ahmad sedang melakukan suatu bidah tatkala beliau membolehkan menghiasi Alquran
dengan emas? Jawaban atas kedua pertanyaan tersebut adalah tidak.
Pembolehan peringatan hari kelahiran Nabi saw. oleh Ibn Taymiyyah ini, yang
oleh para pendukungnya telah diartikan secara keliru sebagai suatu kritik atas
peringatan maulid, telah disebut-sebut oleh para ulama Suni seperti Sa‘îd
Hawwâ, Muhammad ibn ‘Alawî al-Mâlikî, ‘Abd al-Karîm Jawwâd, al-Sayyid Hâsyim
al-Rifâ‘î, dan dua syekh dari golongan Qarawiyyin, yaitu ‘Abd al-Hayy al-Amrûnî
dan ‘Abd al-Karîm Murâd.27
Pendapat Ibn Taymiyyah tentang Halaqah Zikir
Berikut adalah pandangan Ibn Taymiyyah mengenai pertemuan-pertemuan untuk
berzikir bersama: Ibn Taymiyyah pernah ditanya mengenai orang-orang yang
berkumpul di dalam masjid untuk berzikir dan membaca Alquran, berdoa kepada
Allah, membiarkan kepalanya terbuka tanpa turban dan menangis, padahal niatnya
bukanlah untuk ria, juga bukan untuk pamer, tetapi berusaha mendekatkan diri
(taqarrub) kepada Allah swt semata: apakah itu dibolehkan atau tidak? Beliau
menjawab: “Segala puji bagi Allah swt, adalah baik dan dianjurkan oleh syariah,
untuk berkumpul bersama membaca Alquran, membaca zikir, dan berdoa.”28
Ibn Katsîr Memuji Malam Maulid
Imam Ibn Hajar al-‘Asqalânî menyebutkan bahwa Ibn Katsîr, seorang ahli hadis
pengikut Ibn Taymiyyah, “pada hari–hari terakhir hidupnya menulis sebuah kitab
berjudul Mawlid Rasûl Allâh yang tersebar luas.29 Kitab tersebut menyebutkan
kebolehan dan anjuran memperingati maulid Nabi saw.”30
Dalam kitab Ibn Katsîr tersebut, ia mengatakan, “Malam kelahiran Nabi saw.
adalah malam yang agung, mulia, diberkati, dan suci, suatu malam yang
membahagiakan bagi orang-orang beriman, bersih, bersinar cemerlang, dan tak
ternilai harganya.”31
Fatwa al-‘Asqalânî dan al-Suyûthî tentang Kebolehan Memperingati Maulid Nabi
Muhammad sallallahu alayhi wasalam.
Jalâl al-Dîn al-Suyûthî berkata:
Syekh-Islam, seorang tokoh hadis pada masanya, Ahmad ibn Hajar (al-‘Asqalânî)
pernah ditanya mengenai kebiasaan memperingati kelahiran Nabi saw. Beliau
memberikan jawaban sebagai berikut:
Sehubungan dengan asal muasal dari kebiasaan memperingati kelahiran Nabi saw,
itu merupakan suatu bidah yang kita tidak menerimanya dari para saleh di antara
kaum muslim terdahulu pada masa tiga abad pertama Hijriah. Meskipun demikian,
praktik tersebut melibatkan bentuk-bentuk yang terpuji dan bentuk-bentuk yang
tak terpuji. Apabila dalam praktik peringatan tersebut, orang-orang hanya
melakukan hal-hal terpuji saja, dan tidak melakukan yang sebaliknya, maka itu
bidah yang baik, tetapi bila tidak demikian, maka tidak.
Dalil dasar dari nas yang bisa dipercaya untuk merujuk keabsahannya telah saya
temukan, yaitu suatu hadis sahih yang dimuat dalam kumpulan Shahîh al-Bukhârî
dan Shahîh Muslim, bahwa Nabi saw. datang ke Madinah dan menemukan orang-orang
Yahudi berpuasa pada tanggal sepuluh Muharam (Asyura), maka beliau bertanya
kepada mereka tentang hari itu dan mereka menjawab: “Hari ini adalah hari Allah
swt menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa a.s., maka kami pun berpuasa
untuk menyatakan syukur kepada Allah Taala.”
Dalil ini menunjukkan keabsahan berterima kasih kepada Allah swt atas
karunia-Nya yang diberikan pada suatu hari tertentu, baik dalam bentuk
pemberian nikmat dan penghindaran dari bencana. Kita mengulang rasa syukur
kita dalam peringatan hari tersebut setiap tahun, dengan menyatakan syukur
kepada Allah swt dalam berbagai bentuk peribadatan seperti sujud syukur, puasa,
memberi sedekah atau membaca Alquran … Lantas, karunia apa lagi yang lebih
besar daripada kelahiran Nabi saw., Nabi pembawa rahmat, pada hari ini?
Melihat kenyataan demikian, kita seharusnya memastikan untuk memperingatinya
pada hari yang sama, sehingga sesuai dengan cerita tentang Musa a.s. dan
tanggal sepuluh Muharam di atas. Akan tetapi, orang yang tidak melihat
persoalan ini penting, merayakannya pada hari apa saja dalam bulan itu, bahkan
sebagian meluaskannya lagi pada hari apa saja sepanjang tahun, pengecualian
apa pun dapat diambil dalam pandangan semacam ini.”32
Pandangan Ulama Terdahulu tentang Maulid
Dalam pandangan mufti Mekah, Ahmad ibn Zaynî Dahlân, “Memperingati hari
kelahiran Nabi saw. dan mengingat Nabi saw. itu dibolehkan oleh ulama muslim.”33
Imam al-Subkî mengatakan, “Pada saat kita merayakan hari kelahiran Nabi saw,
rasa persaudaraan yang kuat merasuk ke hati kita, dan kita merasakan sesuatu
yang khas.”
Imam al-Syawkânî mengatakan, “Dibolehkan merayakan hari kelahiran Nabi saw.”34
Beliau pun mengatakan bahwa Mulah ‘Alî al-Qârî memiliki pandangan yang sama
dalam kitabnya, al-Mawrid al-Râwî fî al-Mawlid al-Nabawî, yang ditulis secara
khusus untuk mendukung perayaan hari kelahiran Nabi saw.
Imam Abû Syamah, guru Imam al-Nawawî, berkata:
Bidah yang paling baik pada masa kita sekarang ini adalah peringatan hari
kelahiran Nabi saw. Pada hari tersebut orang-orang memberikan banyak
sumbangan, melakukan banyak ibadah, menunjukkan rasa cinta yang besar kepada
Nabi saw., dan menyatakan banyak syukur kepada Allah Swt. karena telah mengutus
Rasul-Nya kepada mereka, untuk menjaga mereka agar mengikuti sunah dan syariah
Islam.35
Imam al-Syakhawî mengatakan, “Peringatan hari kelahiran Nabi saw. dimulai pada
tiga abad setelah Nabi saw. wafat. Seluruh muslimin merayakannya dan seluruh
ulama membolehkannya, dengan cara beribadah kepada Allah swt, bersedekah, dan
membaca riwayat hidup Nabi saw.”
Hafiz Ibn Hajar al-Haytsamî mengatakan, “Sebagaimana orang-orang Yahudi
merayakan Hari Asyura dengan berpuasa untuk bersyukur kepada Allah swt, kita
pun mesti merayakan maulid.” Beliau pun mengutip hadis yang telah disebutkan
di depan, “Tatkala Nabi saw. tiba di Madinah …” Ibn Hajar kemudian melanjutkan:
(Selayaknya) orang bersyukur kepada Allah swt atas rahmat yang telah Dia
berikan pada suatu hari tertentu, baik berupa kebaikan yang besar ataupun
keterhindaran dari bencana. Hari tersebut dirayakan setiap tahun setelah
peristiwa itu. Ungkapan syukur terlahir dalam berbagai bentuk peribadatan
seperti sujud syukur, puasa, sedekah, dan membaca Alquran. Lantas, kebaikan
apa lagi yang lebih besar dari kedatangan Nabi saw., seorang Nabi penebar
rahmat, pada hari maulid?
Ibn al-Jawzî (w. 579) menulis sebuah buku kecil yang berisi syair dan riwayat
hidup Nabi saw untuk dibacakan dalam perayaan maulid. Buku itu berjudul Mawlid
al-‘Arûs,36 dan beliau membuka dengan kata-kata, “Al-hamd li Allâh al-ladzî
abraza min ghurrat ‘arûs al-hadhrah shubhan mustanîrah (Segala puji bagi Allah
swt yang telah mengeluarkan dari pancaran cahaya hadirat-Nya pagi hari yang
semburat dengan sinar cemerlang).”
Dianjurkan untuk Memperingati Maulid
Imam al-Suyûthî mengatakan:
Alasan berkumpul untuk salat tarawih adalah sunah dan merupakan suatu cara
mendekatkan diri kepada Allah … demikian juga kami katakan bahwa alasan
berkumpul untuk memperingati maulid adalah dianjurkan (mandûb) … dan merupakan
tindakan medekatkan diri kepada Allah … dan niat merayakan kelahiran Nabi saw
adalah baik (mustahsanah) tanpa keraguan lagi.37
Imam al-Suyûthî melanjutkan:
Tentang kebolehan maulid, saya ambil dasar hukumnya dari sumber sunah yang lain
(di samping hadis tentang Asyura yang dijadikan dasar oleh Ibn Hajar), yaitu
hadis yang ditemukan dalam karya al-Bayhaqî, yang diriwayatkan oleh Anas, “Nabi
saw. menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri setelah beliau menerima
kenabian,” meskipun telah disebutkan bahwa kakeknya, yaitu ‘Abd al-Muthâlib
telah melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahirannya, padahal aqiqah tidak
dapat diulangi.38 Oleh karena itu, alasan bagi tindakan Nabi saw tersebut
adalah untuk menyatakan syukur kepada Allah karena telah mengutusnya sebagai
rahmat seluruh alam, dan menyatakan penghargaannya kepada umatnya, sebagaimana
halnya beliau suka melakukan salat untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,
juga dianjurkan kepada kita untuk menyatakan rasa syukur kita atas kelahirannya
dengan berkumpul bersama saudara-saudara kita, memberi makan orang-orang, dan
perbuatan baik lain, serta
bergembira.39
Hadis ini menguatkan hadis di muka tentang bagaimana Nabi saw. menaruh
perhatian khusus terhadap hari Senin sebagai hari kelahiran dan kenabiannya.
Penegasan Para Penulis “Salafi” Kontemporer perihal Larangan Maulid
Klaim bahwa memperingati maulid itu suatu bidah bukan saja langkah mengada-ada
yang menyimpang dari apa yang telah dikatakan mayoritas ulama tempo dulu
mengenai hal tersebut. Pertama-tama, dan terutama, klaim tersebut mengandung
cacat, baik dari sisi logika maupun penalarannya, karena ulama telah menetapkan
bahwa bidah ada yang baik, ada yang buruk, dan ada yang biasa saja. Karena
itu, tidaklah boleh melarang sesuatu semata atas dasar anggapan bahwa itu suatu
bidah (kreasi baru) sebelum terlebih dulu menentukan termasuk bidah apakah hal
itu.
Ada bid‘ah hasanah (bidah yang baik), menurut mayoritas ulama yang telah
menulis tentang bidah, meskipun beberapa ulama, seperti Ibn al-Jawzî dan Ibn
Taymiyyah, beranggapan bahwa semua bidah pastilah bidah sesat (bid‘ah
dhalâlah). Kedudukan mereka dalam masalah ini adalah suatu kelainan (syâdzdz)
dan menyimpang dari norma, sebagaimana bukti-bukti berikut menunjukkan:
1. Harmalah ibn Yahyâ berkata: “Saya mendengar al-Syâfi‘î berkata:
‘Al-bid‘ah bid‘atâni bid‘ah mahmûdah wa bid‘ah madzmûmah, fa mâ wâfaqa
al-sunnah fa huwa mahmûd, wa mâ khâlaf al-sunnah fa huwa madzmûm (Bidah itu dua
jenis: bidah terpuji dan bidah tercela. Apa yang sesuai dengan sunah adalah
terpuji, dan yang bertentangan dengan sunah adalah tercela.’”40
2. Hafiz al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salâm berkata: Ada lima tipe bidah: yang
dilarang (haram), yang tak disukai (makruh), yang dibolehkan (mubah), yang
terpuji (mandûb), dan yang harus (wajib).41
3. Ulama lain yang mengakui kemungkinan adanya yang disebut bidah yang
baik (bid‘ah hasanah) adalah:
Abû Syamah, yang membagi bidah ke dalam bid‘ah mustahsanah/hasanah (bidah yang
dianggap baik) dan bid‘ah mustaqbahah (bidah yang dianggap buruk), yang terbagi
ke dalam muharram (dilarang) dan makruh (tak disukai), pada sisi lainnya.42
Al-Turkumanî al-Hanafî, yang membagi bidah menjadi bid‘ah mustahsanah (dianggap
baik), yaitu bidah yang mubâhah yutsâbu ‘alayhâ (bidah yang dibolehkan dan
mendapatkan pahala), dan bid‘ah mustaqbahah (dianggap buruk), seperti yang
makruh dan yang haram.43
Ibn al-Hajj al-Abdarî al-Mâlikî, yang mengikuti pembagian menurut Ibn ‘Abd
al-Salâm.44
Al-Tahanawî al-Hanafî, yang juga mengikuti pembagian menurut Ibn ‘Abd
al-Salâm.45
Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqalânî, dalam mengomentari perkataan ‘Umar r.a. tentang
salat tarawih, “Ni‘mati al-bid‘ah hâdzihi (Sebagus-bagusnya bidah yakni),”
mengatakan:46
Akar makna bidah adalah apa yang dihasilkan tanpa contoh lebih dahulu. Kata
tersebut diterapkan dalam hukum sebagai lawan dari kata sunah, dan karena itu
patut dicela. Secara tegas, bila bidah itu merupakan bagian dari apa yang
dapat dikelompokkan sebagai yang dapat diterima oleh syariat, maka ini termasuk
ke dalam bidah yang baik (hasanah), sedangkan bila bidah itu merupakan bagian
dari apa yang dapat dikelompokkan sebagai yang dicela oleh syarak, maka ini
termasuk ke dalam bidah yang patut dicela (mustaqbahah), bila tidak demikian,
maka termasuk kategori yang diperbolehkan (mubah). Bidah tersebut dapat dibagi
ke dalam lima kategori yang sudah dikenal.47
Dikutip dari:
Buku Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi saw
Oleh Mawlana Syekh Hisyam Kabbani qs
Penerbit: Serambi
Wasalam, arief hamdani
www.mevlanasufi.blogspot.com
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping