TKI Asal Grobogan Terjatuh dari Gedung Bertingkat 
Selasa, 15 Apr 2008 | 13:55 WIB 



TEMPO Interaktif, Grobogan:Seorang tenaga kerja wanita, Jarwati, 19 tahun, asal 
Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, tewas akibat terjatuh 
dari gedung bertingkat saat membersihkan kaca di rumah majikannya di kawasan 
Blok 140 Bisham Street 122 Singapura, pekan lalu.

Jenazah almarhumah dikirim pulang ke kampung halamannya Senin (14/4) siang 
melalui Bandara Adi Sumarmo Solo, setelah diterbangkan dari Bandara Changi, 
Singapura. Uday Jalaludin, Komisaris Utama PT Eko Santi Jaya Mulia yang 
memberangkatkan korban, ikut mengantarkannya.

Menurut Kepala Desa Pengkol, Nyamin Susanto, korban meninggal tidak lama 
setelah membersihkan kaca apartemen milik majikannya. Keterangan itu didasarkan 
surat pemberitahuan dari pihak Kedubes RI di Singapura, yang dibacakan Nyamin 
pada pelayat saat jenazah menjelang dikuburkan. Tapi, tidak dijelaskan siapa 
majikan korban dan bagaimana kronologis peristiwanya.

Korban baru tiga bulan bekerja di Singapura melalui perusahaan PJTKI PT Eka 
Santi Jaya Mulia Jakarta, melalui seorang petugas lapangannya, Masruri. Untuk 
bisa sampai ke Singapura, korban diberangkatkan lewat Batam. Berbekal paspor AL 
114578 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta, korban tiba di Singapura. 
Ketika musibah terjadi (9/4), korban membersihkan kaca jendela di apartemen 
majikannya, lalu ia terjatuh.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan Sudibyo, 
dari informasi yang diterimanya, Jaswati terjatuh dari lantai empat. "Untuk 
lebih jelasnya kami masih menunggu penjelasan rinci dari pihak Kedubes RI di 
Singapura," tutur Sudibyo yang dihubungi hari ini.

Sudibyo menambahkan, keberangkatan korban ke Singapura secara ilegal lewat 
seorang calo. Perusahaan pengerah tenaga kerja PT Eko Santi yang 
memberangkatkan korban tidak membuka cabang di Grobogan. Merasa kecolongan, 
Disnakertrans Selasa siang ini (15/4) memanggil Masruri untuk klarifikasi. 
"Kalau dia tidak datang, kami tidak akan ikut tanda tangan atas uang santunan 
korban," ucap Sudibyo mengancam. Padahal, tanpa diketahui Disnakertrans, 
santunan yang bakal diterima keluarga korban dari pemerintah Rp 80 juta dan 
dari Singapura berkisar Rp 60 juta tidak akan bisa cair.

Bandelan Amarudin


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke