Diforward oleh
La Tando (MQ)

----- Original Message ----- 
From: H. M. Nur Abdurrahman 
To: [EMAIL PROTECTED] ; Sabili ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] 
Sent: Sunday, April 20, 2008 6:45 AM
Subject: [surau] Seri 824 Gerakan Potong Tangan Koruptor


BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
824 Gerakan Potong Tangan Koruptor

Uqubat (sanksi) dalam Syari'ah fungsinya untuk mencegah manusia dari jarimah 
(kriminal). Sanksi itu terutama sekali untuk menimbulkan rasa jera dalam 
masyarakat. Koruptor yang ditangkap dan ditahan KPK belum tentu kapok. Meski 
sudah beberapa kali koruptor diringkus, masyarakat tak juga jera. Oleh karena 
itu, beberapa elemen gerakan merumuskan gerakan potong tangan bagi koruptor di 
Indonesia. "Kami sudah berkirim surat kepada SBY, tapi belum ditanggapi. Jadi, 
akan kami kirim lagi besok (15 April -HMNA-)," ujar koordinator gerakan Fauzan 
Al Anshory, Senin, 14 April. "Hukum potong tangan itu tidak melanggar hak asasi 
manusia karena sebenarnya kejahatan yang dilakukan para koruptor jauh lebih 
berat," kata Fauzan. Gerakan ini sudah dibangun Aceh, Sumatera, seluruh pulau 
Jawa, dan Sulawesi. "Kami keliling terus, hanya tinggal Bali dan Papua yang 
belum ada (perwakilan)," ujarnya. 

Mantan Direktur Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia itu optimistis 
jika potong tangan dilakukan, korupsi di Indonesia akan hilang dalam waktu 
singkat. "Negara juga tidak perlu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk memberi 
makan tahanan korupsi. Lagipula, setelah mereka lepas kemungkinan akan berbuat 
lagi. Bahkan lebih canggih," katanya. Dalam hitungannya, pemerintah dalam hal 
ini Depkumham butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana 
korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham harus mengeluarkan danaRp8.000 x 3 
kali makan x 10 tahun x 365 hari. Totalnya, Rp87.600.000. "Itu untuk satu 
koruptor, kalau semakin banyak negara makin boros padahal uangnya bisa 
digunakan bagi subsidi rakyat miskin," katanya.

Apa yang dikemukakan oleh Fauzan itu seirama dengan pembahasan dalam Seri 819. 
Baiklah dikutip untuk menyegarkan ingatan pembaca:
Sistem hukum YANG MEMAYUNGI KPK belumlah cukup. Misalnya, UU No 31/1999 tentang 
Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001 walaupun sudah 
mengancam saksi pidana mati bagi pelaku korupsi, namun ada sanksi yang lebih 
membuat jera orang yaitu sanksi potong tangan. Pelaksanaan hukuman mati 
dilakukan secara tertutup, jadi unsur penjera tidak bisa menyaingi dengan 
sanksi potong tangan, berhubung hasil sanksi hukum potong tangan itu terbuka 
untuk disaksikan oleh komunitas pergaulan. 

Lagi pula sistem jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan 
rawan untuk suap. Berbeda dengan sistem pembuktian terbalik yang pernah 
dimajukan oleh almarhum Baharuddin Lopa ke DPR pada zamannya Presiden 
Abdurrahman Wahid. Sayang sistem itu ditolak oleh DPR. Adapun asal-muasal 
metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA 
(581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan 
Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran: 
-- YMRYM ANY LK HDzA (S. AL 'AMRAN, 3:37), dibaca:
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:
-- Hai Maryam dari mana kamu memperoleh ini?

Ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada 
aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi 
jurisprudensi dalam Hukum Islam, yaitu terdakwa korupsi harus membuktikan 
kebersihan dirinya, jadi sebaliknya dengan sistem hukum yang kebanyakan dianut 
di seluruh dunia, yaitu jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa, yang 
filosofinya katanya berlandaskan pada "praduga tidak bersalah". Padahal korupsi 
yang sudah parah menirbudaya ini haruslah dipakai sistem terbalik anna laka 
hadza, praduga bersalah. contohnya jaksa UTG yang gajinya hanya Rp 3,5-juta 
sebulan dapat memiliki mobil sampai 4 buah.

Hanya saja harus hati-hati dalam hal penterapan sanksi potong tangan itu. 
Pertama, secara fiqhi, sanksi jenis hadd (sanksi yang telah ditetapkan 
ukurannya oleh Syari'ah) seperti potong tangan bagi pencuri dan cambuk atau 
rajam bagi pezina) harus selalu dibarengi dengan adanya pengamanan yang cukup 
terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dikenai sanksi tersebut, dalam arti 
masyarakat dan negara telah memberikan kepada pelaku perbuatan-perbuatan 
tersebut kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang halal 
serta menutup peluang-peluang terjadinya cara-cara yang tidak halal itu. Kedua 
terdapat grey area (daerah batas abu-abu) antara perbuatan korupsi dengan 
kesalahan administratif. Dalam hal ini disitulah letak pentingnya anna laka 
hadza, apakah kesalahan admintratif itu memperkaya diri si pelaku atau tidak. 

Ala kulli hal, besar kemungkinan ada yang bertanya dari pihak yang berpikiran 
sekuler, buat apa agama dibawa-bawa dalam urusan kenegaraan. Untuk itu perlu 
dijelaskan bahwa Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah, jalannya hukum dan 
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik 
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi 
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual, tasauf (spiritualisme), 
karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Jadi 
Syari'ah itu jauh lebih luas dari sekadar pengertian religie, religion, 
godsdienst dalam bahasa-bahasa barat. WaLlahu a'lamu bisshawab

*** Makassar, 20 April 2008
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2008/04/824-gerakan-potong-tangan-koruptor.html
. 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke