http://batampos.co.id/edisi-harian/opini/refleksi-hari-buruh-se%11dunia-.html


      Refleksi Hari Buruh Se-Dunia  
      Friday, 02 May 2008  
      Oleh :Widiyono Agung S.ST
      Hakim PHI Provinsi Kepri 
      Tanggal 1 Mei atau disebut dengan MayDay, yang biasa diperingati sebagai 
Hari Buruh Se-Dunia bermula dari gerakan buruh pada akhir abad ke-19 setelah 
berkembangnya kapitalisme di Eropa dan Amerika. Di sejumlah negara komunis, 
seperti China dan Kuba, 1 Mei menjadi hari libur penting.  


      Pada tahun 1866, Organisasi buruh sosialis di Eropa dan Amerika, 
Internasional Pertama, menyatakan batas legal kerja delapan jam per hari. Lalu 
tahun 1886, tepatnya pada 1 Mei 1886, sejumlah serikat buruh di Amerika Serikat 
melakukan aksi besar-besaran menuntut jam kerja dikurangi menjadi delapan jam 
per hari. Demonstrasi ini berakhir rusuh di lapangan Haymarket Chicago pada 4 
Mei, yang menewaskan belasan orang dan mencederai 100 orang lebih. Tahun 1889, 
Organisasi yang dibentuk kelompok sosialis di Eropa dan Amerika, Internasional 
Kedua, memaklumkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Pada tahun 1920, di Hindia Belanda 
para buruh mulai memperingati Hari Buruh pada 1 Mei. Dan akhirnya tahun 1958, 
Presiden Amerika Serikat Eisenhower menjadikan 1 Mei sebagai Hari Hukum dan 
Hari Loyalitas.

      Bagaimana dengan Indonesia?
      Pada tahun1966 -1993, Peringatan Hari Buruh di Indonesia dilarang 
pemerintah Presiden Soeharto karena dianggap gerakan berkonotasi komunis. Serta 
pada tahun 1992,  para buruh Hotel Hyatt Regency Surabaya merayakannya dengan 
mogok kerja tiga jam, perayaan pertama sejak Orde Baru berkuasa. Komite 
Mahasiswa Pembela Buruh Indonesia menggelar aksi serentak di Jakarta, 
Yogyakarta, dan Medan. Dan pada tahun 1993, Marsinah buruh pabrik Jam PT Catur 
Putra Surya di Porong Sidoarjo Jawa Timur, disiksa dan dibunuh pada 8 Mei. Dia 
dielu-elukan sebagai pahlawan buruh.

      Gerakan SP/SB Indonesia Kekinian 
      Di Indonesia MayDay tetap saja menjadi tarik ulur, bagi Serikat 
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bahwa MayDay merupakan momentum penting guna 
memberikan kesan terhadap publik bahwa SP/SB mempunyai historikal SP/SB dan hal 
tersebut merupakan simbul penting dalam memperkuat barisan yang disebut dengan 
Solidaritas. Bagi Pemerintah Indonesia terhadap peringatan MayDay memberi 
komentar 'tidak melarang' dan tidak juga "meng-iya-kan".  Sehingga para pekerja 
tidak dapat dengan leluasa memperingati MayDay tersebut disebabkan para pekerja 
tidak bisa libur atau cuti dalam jumlah yang besar dengan alasan mengganggu 
jalannya produksi.  Walaupun sebenarnya Indonesia sendiri telah meratifikasi 
Konvensi ILO terhadap Kebebasan Berserikat yang melahirkan Undang-undang No. 21 
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


      Berbeda dengan negara-negara di Asia lainnya seperti Jepang, China, 
India, Philipina, Iran dan Singapore yang memberikan 1 Mei adalah Hari Libur 
Nasional.


      Karena peringatan MayDay bagi SP/SB akan memberikan kesadaran terhadap 
para pekerja terhadap fungsi keberadaan SP/SB sehingga para pekerja dengan 
kesadarananya sendiri dapat bergabung didalamnya, SP/SB mempunyai tujuan 
mensejahterakan dirinya dan keluarganya (seperti termaktub dalam amanah UU 13 
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).  


      Mensejahterakan dalam kenyataan dilapangan pada umumnya adalah bagaimana 
Perusahaan dapat melaksanakan kesejahteraan terhadap pekerja sesuai dengan 
amanah UU no. 13 tersebut.  Misalnya, perusahaan  memberikan cuti melahirkan, 
perhitungan gaji lembur yang sesuai, Jamsostek, dll seperti yang diamanahkan 
Undang-undang no.13 tahun 2003 tersebut. Jadi dengan kata lain eksisnya SP/SB 
adalah sebagai pengawas terhadap perusahaan dalam memberikan imbalan terhadap 
karyawannya atas jasa kerja yang dicurahkan kepada perusahaan, baik soal 
perlindungan upah, perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta 
advokasi (pembelaan) terhadap anggota SP/SB jika terjadi pelanggaran 
undang-undang.  Bukan tuntutan yang melebihi dari yang diamanahkan 
Undang-undang. Walaupun ada beberapa perusahaan besar yang memberi lebih dari 
amanah Undang-undang, misalnya bonus tahunan lebih dari tiga bulan upah dan 
sebagainya.  

      Pentingnya keberadaan SP/SB di perusahaan
      Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau tentunya masih teringat kasus-kasus 
perusahaan-perusahaan yang gulung tikar yang hampir semua bukan disebabkan 
karena besaran gaji (UMK), tetapi disebabkan karena produksinya tidak mampu 
bersaing atau teknologinya tidak mampu lagi mengikuti zaman.  Misalnya PT 
Panasonic Batteray Batam (PBB), karyawan yang berjumlah kurang lebih 700-an 
orang harus gulung tikar karena produksi bateray nikel-nya ketinggalan 
teknologi dengan bateray Lithium yang lebih tahan lama. PT Livateck Batam yang 
jumlah karyawan kurang lebih 1.300 orang di-PHK karena kalah bersaing order 
produksi. Dan yang lagi ngetren adalah maskapai penerbangan Adam Air yang 
ditutup paksa oleh pemerintah dikarenakan ketidakmampuan dalam pengamanan atau 
safety system terhadap penumpang, dan sebagainya.


      Sekarang kita kuak kembali terhadap permasalahan terbesar bagi karyawan 
yaitu PHK dan bagaimana penyelesaiannya antara yang mempunyai SP/SB 
diperusahaan dengan yang tidak mempunyai SP/SB? 
      Pertama, maskapai Adam Air seperti yang disampaikan di media-media 
terhadap penyelesaian pesangon karyawan, tidak pernah terdengar di sebutkan 
keterlibatan SP/SB di perusahaan Adam Air. Sehingga pada hari ini mereka tetap 
menunggu dan menunggu pemberian pesangon dan entah sampai kapan.


      Kedua, PT PBB Batam, melalui SP/SB para karyawan memaklumi dan pesangon 
diberikan lebih dari standart karena perusahaan sadar bahwa keuntungan selama 
ini dikarenakan andil besarnya para karyawan sehingga manajemen perusahaan 
berharap eks-karyawannya mampu beradaptasi paska PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).


      Ketiga, PT Livateck Batam, yang tiba-tiba ditinggal pergi (ngacir) oleh 
pemilik perusahaan dan ditinggalkan aset yang sudah diagunkan bank, melalui 
SP/SB mereka mampu menjaga aset hampir satu tahun dan sekarang sedang dalam 
proses bagi aset dengan pihak bank.


      Dan tentunya masih banyak kasus tutupnya perusahaan dua tahun terakhir 
ini di Provinsi tercinta ini, misalnya PT Rotary Tanjungpinang dengan jumlah 
karyawan kurang lebih 400 orang. PT Kyocera Batam jumlah karyawan kurang lebih 
600 an, PT Malaysia Garmen Bintan jumlah karywan 500-an, PT Best Apparel Bintan 
jumlah karyawan 550-an, PT Nasional Pacifik Bintan jumlah karywan 500-an, PT 
Escatec Bintan jumlah karywan 450-an dan sebagainya.

      Perusahaan mensikapi SP/SB?
      Pembentukan terhadapn SP/SB di negara Republik Indonesia ataupun 
keputusan ILO (Internationa Labor of Organisation) Persatuan Bangsa-Bangsa 
memberikan kebebasan terhadap pekerja untuk berserikat. Justru bagi perusahaan 
yang melarang terhadap pembentukan SP/SB diperusahaan dapat dituntut pidana. 
Sehingga dalam mensikapi keberadaan pendirian SP/SB atau keberadaan SP/SB 
tidaklah serumit yang dibayangkan bahwa kerjaan SP/SB akan selalu 
men-intervensi keputusan perusahaan atau tukang bikin ribut (entah demonstrasi 
atau mogok kerja), cara pandang yang demikian mengakibatkan dis-harmoni antara 
karywan dengan Perusahaan; jusrtu sebaliknya bahwa adanya SP/SB diperusahaan 
yang notabene mereka level diperusahaan adalah menengah ke bawah, tentunya 
dalam melakukan perundingan-perundingan kebijakan perusahaan terdapat perbedaan 
jenjang (baik pendidikan ataupun skill berunding) sehingga perusahaan 
memberikan ruang peningkatan skill untuk dapat bersinergi terhadap 
keputusan-keputusan perusahaan.  

      Kedua, jikalau kesejahteraan karyawan terpenuhi maka karyawan tidak lagi 
terbelah konsentrasinya (tidak fokus) untuk bekerja lebih teliti, produktif 
sehingga secara otomatis tuntutan kualitas, produktifitas serta efisiensi yang 
diinginkan perusahaan dengan mudah bisa terealisasi.

      Menyikapi UMK setiap tahun ?
      Kunci permasalahan ada di tangan Pemerintah setempat. Salah satu landasan 
dasar dalam menentukan UMK (Upah Minimum Kota) adalah KHL (Kebutuhan Hidup 
Layak), yang dalam penentuannya didasarkan dengan Survey bersama antara 
Asosiasi Pengusaha, SP/SB dan Pemerintah (sangat adil).  Jikalau 2 (dua) 
tertinggi hasil survey yaitu kebutuhan transportasi dan perumahan bisa diatasi 
dengan baik oleh Pemerintah  sesuai janji dua tahun yang lalu adanya subsidi 
transportasi murah dan perumahan murah, serta dapat menjaga kesetabilan  
harga-harga kebutuhan pokok, maka keinginan para pekerja terhadap besaran UMK = 
KHL dan pengusaha tidak menjerit terhadap permasalahan tersebut terhadap upah 
tahunan tidaklah mustahil. 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke