http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index. php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/03/time/144220/idnews/949700/idka nal/10 Jakarta - Bagaimana PBNU, ormas Islam terbesar di Tanah Air memandang rusuh Monas 1 Juni? Mereka berpandangan, baik FPI maupun AKKBB, keliru memaknai Ahmadiyah. "Kelompok yang berada di Monas (FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan/AKKBB) keliru meletakkan konotasi Ahmadiyah ini, sehingga mereka mengatakan bahwa Ahmadiyah ini adalah masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan pada detikcom, Selasa (3/6/2008). Hasyim menuturkan, sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi ada masalah penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam. Menurutnya, kalau Ahmadiyah lahir sebagai agama tersendiri, itu tidak masalah. Tapi kalau dia (Ahmadiyah) mengaku Islam, lalu nabinya ada dua, itu masalah dalam konteks ke-Islam-an, tidak dalam konteks agamanya (Ahmadiyah). "Saya kira, dalam agama lain pun demikian. Misal, jika ada orang Kristen dan saya orang Islam, tentu ia harus rela, karena hal itu adalah masalah kebebasan beragama. Tapi, jika ada orang Kristen mengaku orang Kristen, tapi salibnya tidak ada Yesus-nya, tapi gambar orang lain, dia tersinggung enggak? Berarti itu adalah penodaan terhadap intern Kristen sendiri," beber Hasyim. Jadi, imbuh Hasyim, ini adalah masalah meletakkan Ahmadiyah dalam konteks kebebasan beragama, padahal ini konteksnya adalah pembelokan dari agama tertentu. Lain kalau dia (Ahmadiyah) sebagai agama sendiri, itu malah bebas, dalam konteks konstitusi Indonesia. "Jadi, hendaknya dibedakan antara kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan masalah penodaan terhadap agama tertentu. Lalu, terjadi kekaburan atas dua hal yang saya sebutkan tadi," ungkapnya. Hasyim juga menyatakan, pihak yang menyerang telah melakukan kesalahan di mana kekerasan dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Apa pun alasannya, hal itu tidak dapat dibenarkan di dalam negara hukum seperti Indonesia ini. Pemerintah sendiri, lanjut Hasyim, sampai hari ini lebih banyak berwacana daripada melakukan tindakan prevensi dan represi. Prevensi artinya mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Represi agar bisa menekan mereka gerakan yang bertentangan dengan hukum negara.
[Non-text portions of this message have been removed]