SIARAN PERS

*INDONESIA ACT DAN JKP3 AUDIENSI DENGAN FRAKSI PAN*

*Tidak Ada Toleransi Bagi Pornografi Anak *

27 Juni 2008 – Indonesia ACT yang tergabung dalam Jaringan Advokasi
Perlindungan Anak dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
melakukan audiensi dengan Fraksi PAN  pada tanggal 26 Juni  2008  membahas
RUU Pornografi yang saat ini sedang dalam pembahasan di tingkatan rapat
panitia kerja (Panja) antara DPR dan Pemerintah. Audiensi tersebut dilakukan
di DPR RI Gedung Nusantara  Lantai 20 dan diterima oleh Ibu Latifah Iskandar
yang menjadi salah satu anggota Pansus RUU Pornografi. Audiensi ini
dilakukan untuk memberikan masukan kepada DPR RI terhadap RUU Pornografi. UU
Pronografi ini nantinya diharapkan menjadi Undang-Undang dapat benar-benar
melindungi anak, baik bagai korban eksploitasi seksual komersial, dalam hal
ini pornografi. UU ini juga diharapkan melindungi anak dari pornografi yang
beredar.

Emmy LS, Koordinator Presidium Indonesia ACT, memberikan masukan kepada
fraksi PAN yaitu, "*Segala bentuk pornografi anak di Indonesia tidak boleh
ada, sejak mulai  pembuatan pornografi hingga kepemilikan pornografi anak
harus dilarang. Demikian pula Pemerintah harus menjamin bahwa  pornografi
tidak dapat diakses oleh anak-anak. Oleh karenanya diperlukan Bab khusus
mengenai pornografi anak untuk membedakannya  dengan bentuk pornografi
lainnya*". Sampai saat ini, perlindungan anak dari eksploitasi seksual,
khususnya pornografi anak di dalam Undang-Undang belum memadai padahal di
sisi lain kejahatan pornografi anak yang semakin canggih.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Kepres
No. 36/1990. Selain itu Pemerintah Indonesia juga sudah menandatangani
Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai penjualan, prostitusi dan
pornografi pada tanggal 24 September 2001. Di dalam Konvensi tersebut secara
eksplisit menyebutkan perlunya Negara melakukan langkah-langkah yang
sistematis untuk melindungi anak dari perdagangan, pornografi dan prostitusi
anak. Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki Keputusan Presiden RI No.
87/2002 mengenai Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Anak (RAN
ESKA)

Berdasarkan penelitian Indonesia ACT di Batam pada tahun 2007, salah satu
tujuan utama perdagangan anak adalah untuk dijadikan model pornografi.
Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi, sehingga
perlindungan kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar.
Terdapat dua hal yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan
anak di dalam pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja
dalam bentuk pekerjaan terburuk.  Kedua, membiarkan anak mengakses
pornografi akan sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak.

Salah satu pengalaman salah satu anggota Indonesia ACT  di Jawa Tengah dalam
menangani kasus pornografi anak adalah anak korban pornografi diperlakukan
sebagai pelaku kejahatan pornografi. Dalam kasus tersebut, anak
dieksploitasi secara ekonomi, dijual oleh keluarganya. Anak yang masih
berusia 15 tahun tersebut dipaksa  melakukan hubungan seksual.   Adegan
tersebut direkam dengan menggunakan HP. Hasil rekaman disebar ke seluruh
wilayah tempat si anak tinggal. Dalam banyak kasus, anak kemudian
dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik. Selain itu,
anak masih harus menanggung derita karena   dianggap tidak bermoral dan
diusir dari wilayahnya tinggal. Kasus tersebut menunjukkan bahwa anak yang
menjadi korban pornografi menjadi korban kembali karena kesadaran masyarakat
yang masih menyalahkan korban dan tidak adanya perlindungan yang dilakukan
oleh Negara.

Terdapat lima masukan penting lainnya yang diberikan oleh Indonesia ACT
terhadap fraksi PAN untuk RUU Pornografi, khususnya yang berkaitan dengan
pornografi anak. Lima masukan tersebut yaitu pertama, adanya definisi khusus
mengenai pornografi anak. Definisi pornografi yang ingin dimasukkan adalah
definisi yang sudah ada dalam Optional Protokol KHA mengenai Penjualan,
Prostitusi dan Pornografi Anak. Defenisi pornografi ini juga telah
dimasukkan dalam Keppres RI No. 87/2002 mengenai RAN Penghapusan Eksploitasi
Anak.

Kedua, memasukkan defenisi pelaku pornografi anak karena di dalam RUU usulan
DPR dan pemerintah masih belum secara eksplisit menyatakan itu. Ketiga,
memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku pornografi anak.
Mengingat anak adalah manusia yang sedang dalam tahap tumbuh kembang
sehingga dampak pornografi dapat berpengaruh terhadap kesehatan baik fisik,
psikis dan kehidupan social anak, maka pelaku pornografi anak selayaknya
diberikan hukuman yang lebih berat. Keempat, memberikan hukuman kepada
setiap orang yang memberikan akses pornografi anak. Hal itu untuk menjamin
setiap orang untuk tidak memberikan akses kepada anak. Sampai saat ini
anak-anak sangat mudah mengakses pornografi melalui berbagai media cetak dan
elektronik.

Masukan yang juga sangat penting terhadap RUU Pornografi  adalah
perlindungan korban pornografi anak, khususnya  yang dijadikan sebagai
model, agar  sesuai dengan standar hak asasi manusia. Negara wajib
memberikan perlakuan terhadap korban dengan bermartabat dan tidak menjadikan
korban pornografi dikorbankan lagi. Korban juga berhak untuk mendapatkan
keselamatan, bantuan kesehatan baik secara medis dan  psikologis,
dirahasiakan identitasnya dan mendapatkan pendidikan.

Ibu Latifah Iskandar dari  anggota pansus RUU Pronografi dari fraksi PAN
menanggapi masukan Indonesia ACT dengan antusias,"*Kami concern dengan
masukan mengenai anak ini. Memang selama ini perhatian kami terhadap anak
masih kurang. Dulu kami terlarut dengan kontroversi pornografi dan pornoaksi
*".

*Tentang Indonesia ACT:*

Indonesia ACT (Indonesia Against Child Trafficking) merupakan jaringan
nasional kampanye memerangi perdagangan anak di Indonesia yang beranggotakan
16 LSM se-Indonesia tersebar di 12 kota (Medan, Batam, Jakarta, Indramayu,
Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Mataram dan
Kupang)

Kontak person:

*Dewi Astuti*

Advocacy Officer Indonesia ACTs

Jalan Kalibata Utara I No. 32

Jakarta Selatan – 12740
Telp/faks: 021-7997036,  HP : 021-93848296


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke