Masa' segitunya?
Cuma gara2 Beda Parpol bisa BERCERAI???
Emang ga bisa pikir panjang apa?
Gimana yg sdh punya anak? masih kecil2 lg?
EGOIS sekali...tidak open minded,sgt picik...
Memang sdh kebablasan itu...



----- Pesan Asli ----
Dari: Dwi W. Soegardi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 17 Juli, 2008 10:03:14
Topik: [wanita-muslimah] Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat


http://www.detiknew s.com/read/ 2008/07/15/ 175742/972399/ 10/suami- 
istri-beda- parpol-angka- perceraian- meningkat

Selasa, 15/07/2008 17:57 WIB

Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat

Arifin Asydhad - detikNews

Jakarta - Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat sepanjang tahun.
Salah satu sebab yang mendasari perceraian ini karena ada peningkatan
perbedaan politik atau partai politik antara suami dan istri terkait
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada).

"Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa
depan bangsa," kata Dirjen Bimas Islam Depag Prof. Nasarudin Umar dalam
jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Menurut dia, yang terbaik saat ini adalah mengamankan jaring-jaring
keluarga. Perceraian akibat Pemilu, karena berlatar belakang pandangan,
harus dihindari. Karena itu ia mengimbau kepada umat muslim agar menghindari
adanya perbedaan yang dapat menjurus kepada perceraian.

"Urusan politik adalah urusan sesaat, sementara urusan keluarga adalah
urusan seumur hidup. Bahkan sampai akhirat," kata Nasaruddin.

Dalam konferensi pers ini, dia kembali mengungkap bahwa perceraian di
Indonesia cenderung meningkat. Ketika tampil sebagai pembicara dalam
Pemilihan Keluarga Sakinah dan Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional
beberapa waktu lalu, Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa gejolak yang
mengancam kehidupan struktur keluarga ini semakin bertambah jumlahnya pada
tiga tahun terakhir ini.

"Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian
bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10
pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga," jelas
dia.

Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah
suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya,
perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.

"Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah
tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara,
bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya
masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan
keluarga yang berantakan, " ujarnya.

Ia menegaskan, apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami
peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat
pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Ia juga menjelaskan, pada kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah
isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena
baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya.

Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen)
adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai
isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80
persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai
isteri mencapai 17. 728 kasus.

Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah
kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415
kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen)
adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811
kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri
gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan
di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri
gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.

Menurut Nasaruddin, penyebab perceraian tersebut antara lain karena
ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252
kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879
kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus.

"Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak
bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus,
gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan
(selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus," kata dia.

Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga
karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau
akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan.
"Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita
semua sebagai umat beragama," kata Nasaruddin, mengomentari kecendrungan
kasus perceraian suami-isteri itu.(asy/iy)
    


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke