Masa' segitunya? Cuma gara2 Beda Parpol bisa BERCERAI??? Emang ga bisa pikir panjang apa? Gimana yg sdh punya anak? masih kecil2 lg? EGOIS sekali...tidak open minded,sgt picik... Memang sdh kebablasan itu...
----- Pesan Asli ---- Dari: Dwi W. Soegardi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Kamis, 17 Juli, 2008 10:03:14 Topik: [wanita-muslimah] Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat http://www.detiknew s.com/read/ 2008/07/15/ 175742/972399/ 10/suami- istri-beda- parpol-angka- perceraian- meningkat Selasa, 15/07/2008 17:57 WIB Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat Arifin Asydhad - detikNews Jakarta - Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat sepanjang tahun. Salah satu sebab yang mendasari perceraian ini karena ada peningkatan perbedaan politik atau partai politik antara suami dan istri terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada). "Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa depan bangsa," kata Dirjen Bimas Islam Depag Prof. Nasarudin Umar dalam jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2008). Menurut dia, yang terbaik saat ini adalah mengamankan jaring-jaring keluarga. Perceraian akibat Pemilu, karena berlatar belakang pandangan, harus dihindari. Karena itu ia mengimbau kepada umat muslim agar menghindari adanya perbedaan yang dapat menjurus kepada perceraian. "Urusan politik adalah urusan sesaat, sementara urusan keluarga adalah urusan seumur hidup. Bahkan sampai akhirat," kata Nasaruddin. Dalam konferensi pers ini, dia kembali mengungkap bahwa perceraian di Indonesia cenderung meningkat. Ketika tampil sebagai pembicara dalam Pemilihan Keluarga Sakinah dan Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional beberapa waktu lalu, Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa gejolak yang mengancam kehidupan struktur keluarga ini semakin bertambah jumlahnya pada tiga tahun terakhir ini. "Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10 pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga," jelas dia. Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya, perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia. "Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara, bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan keluarga yang berantakan, " ujarnya. Ia menegaskan, apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ia juga menjelaskan, pada kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya. Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai isteri mencapai 17. 728 kasus. Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811 kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus. Menurut Nasaruddin, penyebab perceraian tersebut antara lain karena ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252 kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879 kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus. "Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus, gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus," kata dia. Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan. "Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita semua sebagai umat beragama," kata Nasaruddin, mengomentari kecendrungan kasus perceraian suami-isteri itu.(asy/iy) ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]