Emang dari dulu diskusinya tidak sehat, mas.. yg menolak hanya konsen sama
isu budayanya saja. Kalaupun ada alternatif yg ditawarkan, tapi gak kongkret
dan tidak lebih jauh dari usulnya. Plus, argumennya bisa dipatahkan juga.
misalnya, ngatur di KUHP, amandemen UU Perlindungan Anak, Pertelevisan dll..
Alternatif2 ini dari segi proses, memakan wkatu lama dan biaya tinggi.
belum lagi, memang ada parnografi (maksudnya ketakutan) di kalangan media
dng melihatnya sbg sebuah ancaman.
padahal sah2 aja sih, mendorong ketentuan khusus soal RUU Pornografi
persoalannya kan, gimana sih sebaiknya mengatur pornografi?

Yg mendukung.. lebih parno lagi.. membuat polarisasi menolak dan mendukung
dengan memberi cap/stigma2 bahwa mendukung = tidak punya rasa/nilai/moral
(spt artikel yg mas kirim) dan juga seolah2 buta bahwa ada persoalan
pornografi... serta dianggap mendukung bisnis pornografi. Dalam suasana yg
spt ini, jelas aja diskusinya tidak sehat. Sama-sama parno hehehe... cuma
beda levelnya aja.

Harusnya ada proses politik dalam pengertian kompromi untuk mencapai suatu
kesepakatan. Apa yg kita sepakat utk sama2 tidak bisa ditoleransi. Kalau
kita berbeda, mari kita mulai bicara dari titik berangkat yg sama. Apa
concernnya? Pornografi Anak! karena ini memang benar2 zero tolerance. Dan di
titik ini, persoalan sudah selesai. Utk pornografi anak, memang full
dilarang. Memiliki aja gak boleh. Dan ini salah satu keberhasilan advokasi
teman2 yg concern di bidang ini. Sebelumnya kan draftnya tidak peka dng hak
anak sama sekali. Dulunya tuh ye, masih ada pasal yg mengkriminalisasikan
anak korban pornografi, masih tidak tepat dlm mendefinisikan pornografi
anak, termasuk pasal soal tidak boleh menjadikan dirinya sendiri baik dng
persetujuan diri sendiri maupun tidak --> ini jelas tidak berlaku untuk
anak. Tinggal beberapa pasal masih perlu diperbaiki. Kalau ini udah kelar,
baru ke persoalan berikutnya: pornografi orang dewasa :P.

Alternatif pengaturannya gimana? Apakah lebih efektif dng cara represif atau
memberi batas ruang publik atau privat? Apa kriterianya suatu tindakan bisa
dikategorikan tindak pidana pornografi?

Sebenarnya kalau mau berkaca, lihatlah Amerika. Proses dan perdebatannya
mirip. Mereka juga sempat memperdebatkan "nilai moral" dalam pornografi.
Tapi, pakar hukumnya berdebat secara ok. Ada yg melemparkan diskusi "hak
pornografi" dalam sebuah jurnal yg kemudian dijawab lewat artikel dalam
jurnal juga dng mempertanyakan "apakah ada hak untuk pornografi?". Plus,
berdebat ttg apakah suatu tindakan yg dianggap "immoral" bisa dipidanakan?
Kelompok yg mendukung (kalau gak salah dari kristen garis keras) dan yg
menolak juga ada. Mirip banget kan kondisinya? Tapi, proses perdebatannya
sehat. Dan kebijakan yg keluar adalah kebijakan "kompromi". Apa yg sama2
mereka sepakati. Pornografi apa yg perlu diberantas.

Lha, bikin tradisi berdebat secara sehat itu yg susah disini. Kalaupun ada
yg mau mencoba memulai diskusi yg sehat, dihajar duluan.  Kadang, dihajar
dari dua sisi. Karena stigma tadi. Dan karena mereka memang masih
"minoritas". Materinya juga tidak laku utk jualan di media. Komentar yg
dikutip media biasanya kan yg sesuai "arus besar" aja. Dan bukan yg
konservatif saja, tapi yg mengaku progresif bisa saja juga sama2 tidak
membawa diskusi ke arah yg sehat.




008/9/19 Robert Sianturi <[EMAIL PROTECTED]>

>
>
> Menolak RUU Pornografi
> bukan berarti pro-pornografi
>
> Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa dihukum...
> betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi
> betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat
> Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum
> Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa dihukum
> anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi
> ke mall bisa dihukum
>
> Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh tubuhnya
> dengan kain bisa dihukum
> penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum
> penari bali bisa dihukum
> penari sunda (jaipong) bisa dihukum
> binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum
>
> Karena terlalu luas pengertian pornografi...
> kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi, misalnya buku porno, film
> porno, promosi pelacuran dsb
> Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa menterjemahkan
> dengan sewenang wenang...
>
> malah yang mengerikan
> kenapa anggota masyarakat diberi hak ntuk mencegah pornografi..
> yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme
> karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat
>
> Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang terorganisir
> menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang
> dan aparat membiarkannya, tidak berusaha mencegah tindakan sekelompok massa
> yang terorganisir menyerbu dan merusak rumah orang...
> sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi dihukum..
> mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut pada massa
> tersebut
> seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul
> gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa mengundang
> syahwat... (UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang bisa
> mengundang syahwat sebagai pengertian pornografi)
>
> Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan karena bisa
> dianggap mengumbar syahwat...
> dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk itu....
>
> dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat...
>
> Dikatakan rakyat tidak demokratis, karena dikatakan bahwa ini sudah melalui
> proses demokratis...
> saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia...
> apakah anda bertanya pada pemilih anda...
> apakah anda menampung aspirasi masyarakat..
> kan tidak...
> anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda....
>
> atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia menerapkan
> hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh...
> karena anda saat ini berkuasa...
> karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu, rusak rumah
> orang dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat takut...
>
> Mungkin
> memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat
> dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai anda di
> pemilu 2009
>
> saya hanya mengelus dada aja deh...
> pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda kikuk dan
> dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara masyarakat untuk menindas
> masyarakat yang jadi korban..
> Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase...
> tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo...
> anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina...
> agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya...
> seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada
> yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina
>
> --- Pada Kam, 18/9/08, Mudatsir <[EMAIL PROTECTED]<mudatsir.oke%40gmail.com>>
> menulis:
> Dari: Mudatsir
> <[EMAIL PROTECTED] <mudatsir.oke%40gmail.com>>
> Topik: [jurnalisme] OOT : Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru Berpikir
> Kepada: [EMAIL PROTECTED] <jurnalisme%40yahoogroups.com>
> Cc: "IPB Links" <[EMAIL PROTECTED] <ipb-link%40yahoogroups.com>>,
> [EMAIL PROTECTED] <islamliberal%40yahoogroups.com>
> Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:14 AM
>
> http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/09/18/ 1/147015/
> menolak-ruu- pornografi- berarti-keliru- berpikir
>
> JAKARTA " Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai anggota Dewan
> Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah melakukan lima kekeliruan
> dalam berpikir.
>
> Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,? katanya
> kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008).
>
> Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-nilai agama
> yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
> berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama.
>
> Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal 31 ayat
> (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan
> akhlaq mulia dalam rangka pencerdasan bangsa.
>
> Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan generasi
> muda dan anak. ? Karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya apapun bentuk
> pornografi yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak, ujarnya.
>
> Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka yang
> menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak menghormati proses
> panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut.
>
> Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan
> RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau
> seluruh ide mereka diterima,? tuturnya.
>
> Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan
> Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya
> pornografi.( lsi)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Nama baru untuk Anda!
>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
>
> Cepat sebelum diambil orang lain!
>
> __________________________________________________________
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke