InnaLILLAHI wa innaILLAIHI Raji'un,
atas meninggalnya Rekans BMI di Macao, Nuryamah dan Indah Sri Yuanti.
Pun menambah daftar panjang BMI yang meninggal di perantauan juga semakin 
memaksa publik untuk mempertanyakan sikap Pemerintah Indonesia dalam 
menindaklanjuti kasus BMI meninggal agar lebih transparan.
Menurut beberapa wakil dari ATKI-M yg ikut menangani kasus Nuryamah dari 
Nuryamah masih dirawat di rumah sakit sampai meninggal, penyebab meninggalnya 
adalah karena Nuryamah mengalami luka bakar kritis seperti diberitahukan oleh 
dokter yg menangani yaitu Dr. Leung Kan Fat dari C.S Januario Hospital, Macao; 
luka bakarnya mencapai 40%- 45% disekujur tubuhnya.
Nuryamah menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 30 Agustus 2008 jam 17: 30 
p.m setelah menjalani perawatan intensif selama 7 hari di C.S Januario 
Hospital, Macao.
Peristiwa kebakaran yg akhirnya merenggut nyawa Nuryamah terjadi pada tanggal 
23 Agustus 2008 jam 5:30 a.m di lantai dasar gedung apartemen Hei Van 
Edifficio yg menjadi tempat indekos Nuryamah beserta beberapa rekans BMI yg 
lainnya. 
Menurut petugas pemadam kebakaran, kebakaran disebabkan karena hujan deras hari 
itu membuat kabel listrik yg sudah karatan yg menggantung di atas pintu masuk 
gedung apartemen basah lalu konslet. Kemudian timbul percikan api dan malangnya 
banyak berceceran kardus bekas di dekat pintu masuk lalu api menjalar kemana2 
dan mengakibatkan kebakaran.
Nuryamah beserta beberapa temannya antara lain, Lina Puspitasari, Susilowati 
dan Ita yg sedang tidur terbangun dengan suara gaduh dari tetangga sebelah dan 
panik setelah tahu ada kebakaran lalu berlari menuruni tangga namun api 
berkobar di pintu masuk apartemen. Dengan bertekad menyelamatkan diri, mereka 
pun nekad menerjang api untuk keluar dari gedung apartemen.
Tetapi malang bagi Nuryamah karena sewaktu menerjang api jatuh lalu oleh 
tetangga2 ditarik keluar dari api dan dilarikan ke C.S Januario Hospital untuk 
kemudian dimasukkan ke ruang unit gawat darurat.
Sewaktu kebakaran terjadi, Nuryamah masih tercatat sebagai pekerja di XANADO 
SOCIEDADE APOIO AS EMPRESAS DE MACAO LDA yaitu sebuah tempat untuk sauna. Pihak 
rumah sakit membutuhkan data2 Nuryamah seperti passport dan blue card untuk 
urusan administrasi. Namun sayang, dokumen pribadi Nuryamah yg seharusnya 
dipegang oleh Nuryamah sendiri ternyata ditahan oleh pihak XANADO karena XANADO 
memberlakukan peraturan untuk menahan dokumen pekerja yg bekerja pada mereka.
Wakil dari ATKI M, Frederic Tico dan Tari Utami berusaha untuk mengambil 
passport dan blue card tetapi ditolak oleh staff XANADO. Setelah rundingan alot 
dan bahkan mengancam untuk lapor polisi, akhirnya pihak XANADO memberikan 
passport dan blue card dengan Keri, teman sekantor Nuryamah sebagai jaminan 
akan mengembalikan dokumennya Nuryamah ke XANADO setelah urusan administrasi 
selesai.
ATKI M menghubungi staf KJRI di HK pada tanggal 30 agustus 2008 --mengingat di 
Macao belum ada perwakilan pemerintah RI-- untuk membantu proses pemulangan 
jenasah Nuryamah ke kampung halaman. Setelah tinggal di kamar jenasah rumah 
sakit C.S Januario selama 12 hari akhirnya jenasah Nuryamah dipulangkan ke 
kampung halamannya di Jember pada tanggal 12 september 2008. Menurut beberapa 
sumber, Nuryamah mendapat uang asuransi sebesar Rp 23 juta. Tetapi oleh pihak 
dari ATKI M, uang itu diragukan apakah benar2 dari asuransi atau bukan. 
KJRI HK yg diwakili oleh Bapak Gustav dan Bapak Sukmo Yuono pun enggan 
bercerita lebih detail. Sehingga asal usul dan keberadaan uang tersebut tidak 
diketahui secara pasti. 
 
Sedangkan untuk Rekan BMI Indah Sri Yuanti, menurut pihak rumah sakit C.S 
Januario meninggal karena bunuh diri. Jenasahnya dikebumikan di Sai Yeong 
Cemetery, Kun Yan Tong, Macao. Mengapa? Karena menurut Bpk Gustav dan Bpk Sukmo 
Yuono dari KJRI HK, keluarganya yg di Indonesia sudah memberikan surat kuasa 
kepada KJRI HK untuk menguburkan jenasah Indah Sri Yuanti di Macao saja. Mereka 
mengatakan kalau keluarganya menolak jenasahnya Indah Sri Yuanti untuk 
dipulangkan ke kampung halamannya. No makam Indah Sri Yuanti di Sai Yeong 
Cemetery adalah; MH- 3-787.
Dengan sewa kontrak 7 tahun. Artinya setelah 7 tahun kedepan, akan dibongkar 
apabila tidak dilanjutkan sewa kontraknya. Karena staf KJRI HK tidak mau 
terbuka dg nilai sewa, wakil dari ATKI M menanyakan sendiri kepada petugas 
cemetery. Didapat jawaban, sewa kontrak selama 7 thn adalah MOP 4000,-.
 
Entah kenapa pihak KJRI HK terkesan menutup2i informasi.
Apakah menganggap BMI itu engga perlu tahu urusan kerja pemerintah.
 
Berikut adalah PJTKI yg memberangkatkan saudari Indah Sri Yuanti ke HK;
FICOTAMA BINA TRAMPIL dg alamat, Jln Anyer No 06, Malang. kode pos; 65113.
No telpun; ( 0341) 553012.
 
Kalau memang Pemerintah berniat melindungi BMI, tangani masalah dengan 
transparan.
Biarkan BMI tahu dan melihat bagaimana cara kerja pemerintah.
 
 
kayung
 
23 september 2008, macao
 
 
 


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke