Assalamu'alaikum Boss
 
Masukan : Om beritanya aga basi niyy.. yg aga update dong, tidak hanya mulu 
menampilkan berita tentang penolakan pornograpi aja.. tapi harus sip juga 
dong.. Bukannya udah di undur pengesahannya, atau akan ada penijauan ulang 
kembali..
 
trus yg aye tau perintisan pengaturan tentang pronografi ini sudah di mulai 10 
tahun yg lalu jamannya presiden Habibie.. bayangin udeh 10 tahun blum kelar2... 
dg kondisi seperti ini Indonesia aye denger penepati peringat 3 di dunia untuk 
Pornografi... bangga pasti yaa??
 
Salam Pagi

--- On Tue, 9/23/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [wanita-muslimah] Tajuk, Jangan Paksakan RUU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, September 23, 2008, 12:03 PM






http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2008092223261 934

Selasa, 23 September 2008 

OPINI 



Tajuk, Jangan Paksakan RUU Pornografi 

SETELAH lama menghilang sebagai isu publik, tiba-tiba saja Rancangan 
Undang-Undang Pornografi siap disahkan oleh DPR pada hari ini. Namun, rencana 
itu batal lantaran arus penolakan tetap kuat.

DPR sepertinya tidak pernah belajar dari pengalaman, bahwa pembuatan 
undang-undang tidak boleh dan tidak bisa sembarangan. Bukankah sudah ada produk 
undang-undang DPR yang dimentahkan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

DPR juga terlihat semakin menjauhkan diri dari semangat reformasi yang 
mengamanatkan transparansi dan partisipasi. Semestinya, sebuah rancangan 
undang-undang yang krusial dan sensitif hendaknya melibatkan masyarakat luas. 
Pembahasannya bukan dilakukan secara tertutup dan diam-diam.

Itu sebabnya, ketika terdengar kabar RUU Pornografi segera disahkan oleh DPR, 
arus perlawanan kembali merebak dan meluas. Demonstrasi pecah di sejumlah 
daerah. Begitu juga sejumlah LSM perempuan dengan gigih kembali menyuarakan 
penolakan mereka.

Penolakan terhadap RUU Pornografi bahkan kembali membangkitkan keinginan Bali 
untuk menjadi daerah otonomi khusus. Ini pertanda protes yang sangat berat 
karena selangkah lagi bisa berubah menuntut keluar dari Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.

Bali yang merupakan destinasi pariwisata memang akan menjadi korban UU 
Pornografi itu bila disahkan. Turis tak boleh lagi berjemur di pantai dengan 
hampir tampak seluruh tubuhnya. Seniman Bali yang piawai membuat patung 
telanjang pun bisa dihukum penjara. UU Pornografi akan menghancurkan Bali!

RUU Pornografi sejak digulirkan awal 2006 telah menghebohkan. Karena 
menghebohkan itulah lalu dibuat berbagai perbaikan. Nama RUU yang semula RUU 
Antipornografi dan Antipornoaksi diganti menjadi RUU Pornografi. Sejumlah pasal 
dihilangkan dan disempurnakan, tapi semuanya berlangsung diam-diam.

Tiba-tiba saja, draf akhir RUU Pornografi yang berisi 44 pasal siap untuk 
disahkan meski pembahasannya tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara 
luas dan juga jauh dari semangat keterbukaan.

Hasilnya ialah RUU Pornografi itu tetap saja mengundang kontroversi, baik dari 
segi substansi maupun materi. Sebagian perkara masih sumir dan multitafsir 
karena tidak ada parameternya. Contoh, bagaimana menentukan sebuah tindak 
kejahatan seksual atas dasar imajinasi dan persepsi?

Selain itu, belum ada ketegasan apakah pornografi menjadi domain publik atau 
privat. Ketidakjelasan itu mengaburkan apa yang sesungguhnya mau diatur dan 
dilarang dalam RUU Pornografi.

Yang lebih berbahaya, untuk mencegah dan mengawasi kejahatan seksual, RUU 
Pornografi membuka ruang bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri. 
Hal tersebut jelas dapat memicu kekerasan dan konflik horizontal. Padahal, 
semua itu seharusnya menjadi domain negara.

Masih banyak hal yang belum terjawab oleh RUU Pornografi. Karena itu, RUU ini 
tidak boleh dipaksakan untuk segera disahkan oleh DPR. Bahkan, sebaiknya draf 
RUU ini dipetieskan saja. RUU ini jangan diteruskan. Simpanlah RUU ini dalam 
arsip DPR, daripada menimbulkan perpecahan bangsa.

Fraksi-fraksi di DPR semestinya menyadari bahwa RUU yang sarat kontroversi itu 
hanya membuat energi anak bangsa ini terbuang sia-sia dan bangsa ini 
tercabik-cabik.


[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke