Belut goreng berbumbu ARAK, halalkah?

Cukup menarik dan informatif juga reportase kuliner yang disajikan di koran 
Surabaya Post tanggal 6 Juli 2008 yang lalu tentang sajian spesial belut goreng 
di restoran waralaba di jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Bagi saya yang 
cukup menarik dari olahan H. Poer (Haji???) itu adalah adanya ARAK sebagai 
salah satu  "bumbu" yang digunakan. 
Pada dasarnya saya yakin belut goreng halal. Namun jika pada proses 
pemasakannya menggunakan ARAK saya jadi menganggap sebaliknya: HARAM. 
Jangan-jangan  burung dara yang disajikan juga diproses serupa ataupun dengan 
tanpa disembelih, misalnya dengan cara membenamkan kepalanya di air! Coba 
perhatikan lehernya, adakah bekas luka sembelihannya?

Semoga umat Islam cukup teliti dalam membeli, terselamatkan dari makanan yang 
haram. 

Rasyid M. Tauhid-al-Amien
[EMAIL PROTECTED]
Sekretaris Umum
Yayasan Konsumen Surabaya (YKS)
Jl. Darmokali 12 Surabaya



Kirim email ke