Belut goreng berbumbu ARAK, halalkah? Cukup menarik dan informatif juga reportase kuliner yang disajikan di koran Surabaya Post tanggal 6 Juli 2008 yang lalu tentang sajian spesial belut goreng di restoran waralaba di jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Bagi saya yang cukup menarik dari olahan H. Poer (Haji???) itu adalah adanya ARAK sebagai salah satu "bumbu" yang digunakan. Pada dasarnya saya yakin belut goreng halal. Namun jika pada proses pemasakannya menggunakan ARAK saya jadi menganggap sebaliknya: HARAM. Jangan-jangan burung dara yang disajikan juga diproses serupa ataupun dengan tanpa disembelih, misalnya dengan cara membenamkan kepalanya di air! Coba perhatikan lehernya, adakah bekas luka sembelihannya?
Semoga umat Islam cukup teliti dalam membeli, terselamatkan dari makanan yang haram. Rasyid M. Tauhid-al-Amien [EMAIL PROTECTED] Sekretaris Umum Yayasan Konsumen Surabaya (YKS) Jl. Darmokali 12 Surabaya