Assalamu'alaikum. Ada titipan pertanyaan dari teman yang sedang bimbang. Mohon pencerahannya.
Kinantaka =========================================================== Dear teman-teman semua, mohon pencerahan untuk kasus yang sedang saya alami ini. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehari-hari, saya berinisiatif mencari penghasilan di luar gaji yang sudah rutin saya terima dari kantor setiap bulan. Sudah beberapa bulan ini saya melakukan aktifitas pekerjaan tambahan yang masih agak mengganjal di hati saya. Salah satu Job Desc pekerjaan saya adalah, mengunjungi pelanggan yang ada di daerah Jakarta, kebetulan pekerjaan saya adalah sebagai sales marketing. Sementara kantor saya bekerja berada di daerah Bogor. Hampir setiap seminggu sekali, saya pergi ke daerah Jakarta untuk suatu keperluan pekerjaan, selalu menggunakan mobil fasilitas kantor dan ditemani seorang Sopir. Nah, setelah menyelesaikan urusan kantor, saya hampir pasti selalu mampir ke tempat lain, yaitu di daerah Jakarta Selatan untuk membeli barang yang nantinya akan saya jual kembali di Bogor. Otomatis saya menggunakan fasilitas dari kantor untuk menuju ke Jakarta Selatan tersebut (bensin, tol, sopir dan waktu). Padahal, urusan kantor saya seringnya ke daerah Jakarta Utara. Bagaimana menurut pendapat teman-teman semua? Apakah yang saya lakukan ini diperbolehkan atau termasuk korupsi? Terima kasih. Irma Setiowati [Non-text portions of this message have been removed]