KONTROVERSI PERNIKAHAN DINI Pendahuluan Pada dua bulan terakhir kaum muslimin dunia dibuat geram dengan akan diterbitkannya buku The Jewel of medina (Permata dari Madinah). Buku ini menggambarkan pernikahan Muhammad dengan Aisyah yang masih muda belia. Seorang profesor dari Universitas Texas, Denise Spelberg, yang telah membaca buku ini berkomentar: Buku itu telah memperolok-olok kaum muslim dengan sejarahnya. Bahkan dia mengatakan buku tersebut sangat jelek dan sebuah karya yang bodoh. Dia menegaskan, Anda tidak dapat bermain-main dengan sejarah yang sakral dan merubahnya menjadi sebuah karya pornografi murahan. Kaum muslimin segera merespon bahwa penerbitan buku ini sebagai upaya penghinaan terhadap Islam dan kaum muslimin. Tak berapa lama dari peristiwa tersebut, di negeri ini dihebohkan oleh pemberitaan pernikahan dini antara Syekh Puji dengan gadis cilik Luthfiana Ulfa. Hampir satu bulan media massa tidak hentinya menayangkan drama pernikahan mereka. Bahkan akan dibuat film perjalanan kisah mereka. Tak pelak lagi masalah ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sikap masyarakat beragam mulai dari yang mendukung, netral, menyayangkan hingga mengecam. Dan rupanya masalah ini telah membawa pihak yang merasa berkompeten untuk turun tangan. Kementrian Pemberdayaan Perempuan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan MUI menggelar konferensi pers bersama menyikapi masalah ini. Bahkan mereka sepakat mengajak masyarakat untuk menentang pernikahan di bawah umur dengan dalih menyalahi UU Perkawinan no. 1/1974. Lantas kita bertanya adakah hebohnya pemberitaan pernikahan dini Syekh Puji dan Ulfa ini adalah bagian dari rangkaian upaya pencitraan buruk terhadap syariah Islam? Khususnya pernikahan Rasulullah SAW dengan ibunda Aisyah r.a.? Mengingat bahwa yang menonjol diberitakan bahwa perbuatan Syekh Puji itu bertameng pelaksanaan syariah Islam? Pantaskah syariah Islam dituding sebagai aturan yang tak berpihak pada perempuan? Bila kita renungkan bukankah fakta pernikahan dini bukanlah hal baru yang didapati akhir-akhir ini. Fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit anak perempuan Indonesia yang menjalani pernikahan dini. Tapi mengapa saat ini dipersoalkan sedemikian hebohnya? Tiada angin tiada hujan tiba-tiba muncul berita media yang mempersoalkan pernikahan di bawah umur. Menilik dari ramainya perbincangan mengenai pernikahan tersebut, kita patut bertanya seurgen apakah masalah ini? Benarkah hal ini merupakan kriminal sehingga harus diperkarakan di pengadilan? Atau apa sebenarnya yang diinginkan dari mencuatnya kasus ini? Benarkah ini rekayasa untuk mendiskreditkan Islam? Dapatkah kita cium aroma konspirasi dalam kasus ini? Menghadapi peristiwa diatas kita sebagai muslim bertanggungjawab untuk menjelaskan pemahaman yang benar mengenai pernikahan dini. Persoalan apapun yang terjadi mesti ada penjelasannya dalam Syariah Islam. Perbuatan apapun yang dilakukan mesti terikat dengan hukum Syara. Nama dan Tema Kegiatan Forum Kajian Tokoh Muslimah kali ini mengangkat tema: Kontroversi Pernikahan Dini. Target Kegiatan 1. Memahamkan bahwa pernikahan dini bukanlah sesuatu yang harus dipersoalkan 2. Menumbuhkan kesadaran untuk terikat pada hukum syara dalam mensikapi suatu masalah 3. Menyadari pentingnya penegakan syariat Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Peserta Kegiatan Para tokoh dan praktisi dari kalangan: 1. Organisasi massa muslimah 2. Tokoh pendidikan 3. Praktisi pendidikan 4. Tokoh masyarakat terkait bidang kesehatan 5. Praktisi kesehatan 6. Dosen dan mahasiswa 7. Aktivis/pemerhati masalah perempuan 8. Pengurus KPA (komisi perlindungan anak) daerah Waktu dan tempat kegiatan Ruang Srikandi, Intiland Tower (Wisma Dharmala) Selasa, 25 November 2008 Pukul 13.00 16.00 WIB Susunan Acara 13.00-13.30 : Registrasi peserta 13.30-13.45 : Pembukaan, sambutan dan pembacaan al-Quran 13.45-14.30 : Penyampaian materi oleh pembicara 14.30-15.45 : Diskusi 15.45-16.00 : Doa dan Penutup Pembicara 1. Ibu Hj. Masnah Sari, S.H. (Ketua KPAI) Salahkah pernikahan dini? 1. Ibu dr. Mariana Aqib Baramuli (Anggota komisi 9, DPR_RI) Pernikahan Dini dimata Hukum (Undang-Undang) 1. Ibu Ir. Ishmah Cholil (DPP Muslimah HTI) Pernikahan dini? Dont Worry!
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/