KONTROVERSI PERNIKAHAN DINI
 
Pendahuluan
 
Pada dua bulan terakhir kaum muslimin
dunia dibuat geram dengan akan diterbitkannya buku “The Jewel of medina”
(Permata dari Madinah).  Buku ini
menggambarkan pernikahan Muhammad dengan Aisyah yang masih muda belia.  Seorang 
profesor dari Universitas Texas,
Denise Spelberg, yang telah membaca buku ini berkomentar: “Buku itu telah
memperolok-olok kaum muslim dengan sejarahnya”.  Bahkan dia mengatakan buku 
tersebut sangat jelek dan sebuah karya yang
bodoh.  Dia menegaskan, “Anda tidak dapat
bermain-main dengan sejarah yang sakral dan merubahnya menjadi sebuah karya
pornografi murahan”. Kaum muslimin segera merespon bahwa penerbitan buku ini
sebagai upaya penghinaan terhadap Islam  dan
kaum muslimin.
 
Tak berapa lama dari peristiwa tersebut,
di negeri ini dihebohkan oleh pemberitaan pernikahan dini antara Syekh Puji
dengan gadis cilik Luthfiana Ulfa.  Hampir satu bulan media massa tidak 
hentinya menayangkan drama
pernikahan mereka. Bahkan akan dibuat film perjalanan kisah mereka. Tak pelak
lagi masalah ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.  Sikap masyarakat 
beragam mulai dari yang
mendukung, netral, menyayangkan hingga mengecam.  Dan rupanya masalah ini telah 
membawa pihak
yang merasa berkompeten untuk turun tangan.  Kementrian Pemberdayaan Perempuan, 
KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia) dan MUI menggelar konferensi pers bersama menyikapi masalah ini.  
Bahkan mereka sepakat mengajak masyarakat
untuk menentang pernikahan di bawah umur dengan dalih menyalahi UU Perkawinan
no. 1/1974.
 
Lantas kita bertanya adakah hebohnya
pemberitaan pernikahan dini Syekh Puji dan Ulfa ini adalah bagian dari
rangkaian upaya pencitraan buruk terhadap syariah Islam?  Khususnya pernikahan 
Rasulullah SAW dengan
ibunda Aisyah r.a.?  Mengingat bahwa yang
menonjol diberitakan bahwa perbuatan Syekh Puji itu bertameng pelaksanaan
syariah Islam?  Pantaskah syariah Islam
dituding sebagai aturan yang tak berpihak pada perempuan? 
 
Bila kita renungkan bukankah fakta
pernikahan dini bukanlah hal baru yang didapati akhir-akhir ini.  Fakta 
menunjukkan bahwa tidak sedikit anak
perempuan Indonesia yang menjalani pernikahan dini.  Tapi mengapa saat ini 
dipersoalkan sedemikian
hebohnya?  Tiada angin tiada hujan
tiba-tiba muncul berita media yang mempersoalkan pernikahan di bawah umur.  
Menilik dari ramainya perbincangan mengenai
pernikahan tersebut, kita patut bertanya seurgen apakah masalah ini?  Benarkah 
hal ini merupakan kriminal sehingga
harus diperkarakan di pengadilan?  Atau
apa sebenarnya yang diinginkan dari mencuatnya kasus ini? Benarkah ini rekayasa
untuk mendiskreditkan Islam?  Dapatkah
kita cium aroma konspirasi dalam kasus ini?
 
Menghadapi peristiwa diatas kita sebagai
muslim bertanggungjawab untuk menjelaskan pemahaman yang benar mengenai
pernikahan dini.  Persoalan apapun yang
terjadi mesti ada penjelasannya dalam Syariah Islam.  Perbuatan apapun yang 
dilakukan mesti terikat
dengan hukum Syara.
 
Nama
dan Tema Kegiatan
Forum Kajian Tokoh Muslimah kali ini
mengangkat tema: “Kontroversi Pernikahan Dini”.
 
 
 
Target
Kegiatan
1.       Memahamkan bahwa pernikahan dini bukanlah sesuatu yang
harus dipersoalkan
2.       Menumbuhkan kesadaran untuk terikat pada hukum syara
dalam mensikapi suatu masalah 
3.       Menyadari pentingnya penegakan syariat Islam dalam
bingkai Daulah Khilafah
 
Peserta
Kegiatan
Para tokoh dan praktisi dari kalangan:
        1. Organisasi massa muslimah
        2. Tokoh pendidikan 
        3. Praktisi pendidikan
        4. Tokoh masyarakat terkait bidang kesehatan
        5. Praktisi kesehatan
        6. Dosen dan mahasiswa 
        7. Aktivis/pemerhati masalah perempuan
        8. Pengurus KPA (komisi perlindungan anak) daerah 
 
Waktu
dan tempat kegiatan
Ruang Srikandi, Intiland Tower (Wisma Dharmala)
Selasa, 25 November 2008
Pukul 13.00 – 16.00 WIB
 
Susunan
Acara
13.00-13.30       : Registrasi peserta
13.30-13.45       : Pembukaan, sambutan dan pembacaan al-Qur’an
13.45-14.30       : Penyampaian materi oleh pembicara
14.30-15.45       : Diskusi
15.45-16.00       : Doa dan Penutup
 
 
Pembicara
        1. Ibu Hj. Masnah Sari, S.H.  (Ketua KPAI)
 “Salahkah pernikahan dini?”
        1. Ibu dr. Mariana Aqib Baramuli (Anggota komisi 9, DPR_RI)
 “Pernikahan Dini dimata Hukum
(Undang-Undang)”
        1. Ibu Ir. Ishmah Cholil (DPP Muslimah HTI)
“Pernikahan dini? “Don’t
Worry!”


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke