Bangka Pos Saatnya Perempuan Lebih Bermartabat edisi: Kamis, 27 November 2008 WIB
Penulis: Oleh: Epa Listari Manajer Grup Eljhon Masyarakat yang didominasi laki-laki cenderung menyingkirkan perempuan; perempuan sejajar dengan "berita kecil" di dalam suatu surat kabar, dalam analisis sosial-ekonomi ataupun politik, bahkan dalam proyeksi masa depan manusia. PERSOALAN global, efek "menetes" hak-hak perempuan, keterlihatan mereka, dan keterlibatannya harus dipercepat dan diperkuat di berbagai tingkatanùmemastikan keberhasilan perjuangan mereka untuk menggapai hidup yang lebih baik bagi diri mereka maupun orang lain. Keterlihatan perempuan membawanya ke situasi yang melampaui peluang kesetaraan. Sebagaimana kesetaraan lainnya diperluas, maka kesetaraan gender juga menjadi penting. Beberapa perempuan berhasil mencapai puncak tangga kesuksesannya, namun sebagian besar perempuan masih tertinggal. Pemahaman subordinasi pasif tidak bisa dibenarkan, dalam arti, baik sebagai hak maupun kesetaraan hidup. Penghormatan harga diri terhadap makhluk hidup menuju pada penghormatan terhadap kesetaraan. Universalitas kesetaraan menjadi kebutuhan dasar hak asasi manusia. Ketidak-adilan merupakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Dalam kaitan masalah perempuan, ketidak-adilan kerap diperhalus maknanya menjadi diskriminasi, yakni penolakan terhadap hak-hak perempuan. Namun transformasi peradaban besar telah terjadi sepanjang abad ke-20: menyangkut pemberdayaan perempuan sekaligus penghormatan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia. Tranformasi diam-diam ini dilakukan dengan kerja keras. Konsekuensinya terkait dengan perubahan relasi gender dan kondisi khusus dalam tiap masyarakat. Hal itu berdampak pula pada politik, ekonomi, dan kehidupan sosial secara mendasar baik nasional maupun internasional. Peningkatan keterlihatan perempuan sangat diperlukan. Hal itu upaya untuk mengurangi jurang antara prinsip-prinsip yang diterima dan hak-hak perempuan di satu sisi, dengan realitas dan praktiknya di sisi lain. Prinsip yang disepakati secara internasional yang diwujudkan kedalam kodifikasi hukum-hukum nasional hanya menjadi tulisan, atau tidak bermakna ketika berbagai æperkecualianÆ dilakukan terhadap ratifikasi konvensi tersebut. Mengambil kesempatan memanfaatkan keterlihatan perempuan ini, dorongan pemberdayaan harus lebih bertenaga, untuk merumuskan kenyataan yang baik seperti upah yang sama untuk pekerjaan yang sama (konvensi 100 ILO). Konsep Hak Pemberdayaan perempuan sebagai sarana penguatan perempuan dalam berbagai bentuk kehidupan sosial, ekonomi, dan politik berdasarkan pada keterkaitan antara kebebasan pribadi dan aturan masyarakat yang berlaku. Tahap awal pemberdayaan perempuan dapat dibandingkan dengan tahapan hak. Perempuan miskin, di berbagai budaya tidak akrab dengan bahasa "hak". Karena itu, menjadi tanggung jawab untuk menjelaskan hal itu kepada mereka. Sudah sewajarnya jika saat ini perempuan ditempatkan lebih sejajar dengan kaum laki-laki. Untuk itu perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menjadikan perempuan berhak sejajar dengan kaum laki-laki. Diantaranya meningkatkan sumber daya manusia Perempuan yang mempunyai kemampuan dan keamanan guna kemandirian, dengan bekal kepribadian, memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu terciptanya gerak langkah yang terpadu dan harmonis antara sektor dan sub sektor pemerintah, organisasi (kemasyarakatan dan politik), LSM, tokoh dan pemuka masyarakat dan agama dalam upaya proses pembangunan perempuan. Sasaran Umum Pembangunan Pemberdayaan perempuan antara lain meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia Perempuan diberbagai kegiatan sektor dan sub sektor serta lembaga dan non lembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme/ keahlian kaum perempuan. Selain itu mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana dan penegak hukum serta pembaharuan produk hukum yang bermuatan nilai sosial budaya serta keadilan yang berwawasan jender. Namun demikian untuk meningkatkan peran gender dalam masyarakat dan meningkatkan kedudukan perempuan sebagai bagian dari Civil Socitey dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih terdapat berbagai hambatan antara lain; 1) Belum optimalnya sosialisasi / advokasi pengarusutamaan gender di propinsi dan kabupaten / kota. 2) Sebagiani perempuan belum mempunyai kekuatan yang kuat dalam pengambil keputusan, sering terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang menimbulkan ketergantungan pada orang lain. 3) Terbatasnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Untuk itu, dalam pencapaian sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan masih dirasa perlu terus dilaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kemampuan dan peran serta kaum perempuan dalam mengisi pembangunan antara lain: 1. Sosialisasi / advokasi pengarusutamaan gender perlu dilanjutkan secara berkesinambungan untuk membangun kesepakatan pembangunan pemberdayaan perempuan antara pemerintah, swasta dan anggota masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender disegala bidang dan sektor. 2. Meningkatkan koordinasi antara lembaga - lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan baik dalam bentuk program, proyek maupun kegiatan rutin. 3. Pelaksanaan pelatihan / pendidikan analisa gender, agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang gender serta meningkatkan kemampuan untuk mengarusu-tamakan isu gender ke dalam kebijakan program/ perencanaan pembangunan. 4. Mengupayakan keterlibatan kaum perempuan dalam setiap proses dan pengambilan keputusan. Lebih Bermartabat Untuk melancarkan kesejajaran perempuan dan kaum laki-laki ini, konferensi PBB mengenai perempuan dan isu-isu pembangunan sosial ekonomi lainnya sejak tahun 1975 telah membantu meningkatkan kelayakan peran, dan potensi perempuan di skenario internasional. Pertemuan tersebut mengungkapkan dimensi pembangunan yang tersembunyi, yakni diskriminasi sistemik dan marjinalisasi perempuan (penindasan mereka di seluruh dunia) yang menciptakan momentum perubahan. Ketika hak dipilih perempuan menembus tembok tabu, menuju terbentuknya sistem yang demokratis, akses politik perempuan sebelumnya sangat terbatas, dan di beberapa negara, hanya hak memilih. Dalam kehidupan budaya, juga memperoleh tempatnya tersendiri sekarang. Peran perempuan, sebagai isu yang terpisah yang kurang bermakna, kemudian menjadi perdebatan internasional di Konferensi Pertama PBB mengenai Kependudukan dan Pembangunan di Romania tahun 1974. Sejak itu, dimensi persoalannya makin kompleks. Beberapa konferensi dilangsungkan, yang berkontribusi terhadap perempuan pedesaan terkait ekonomi agraria, yaitu Konferensi Dunia Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan tahun 1979. Bencana kelaparan yang terjadi di Afrika waktu itu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan juga tidak berperan sebagai penghasil pangan keluarga. Peristiwa penting terjadi di Planet Femina saat pertemuan tingkat dunia Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Rio de Janeiro tahun 1982, turut mempengaruhi hasil konferensi tersebut. Konferensi Hak Asasi Manusia di Wina tahun 1993 disetujui bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia. Pada Konferensi Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1994, ribuan perempuan memberikan dukungan nyata dan tambahan kekuatan yang kini secara luas menerima konsep hak-hak reproduksi perempuan. Posisi tersebut diterima pada Pertemuan Sosial di Kopenhagen tahun 1995 yang membuat pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari komitmen dasar sekitar 126 kepala negara atau pemerintahan di dunia. Tentu hasil pertemuan tersebut menggabungkan hal berikut: Tahun Internasional Perempuan (1975), Dekade Perempuan (1975-1985), dan strategi yang diserap pada tiga konferensi perempuan sedunia merangsang tumbuhnya mesin nasional penguatan dan pemberdayaan perempuan. Hal itu membawa suatu tingkat kesadaran yang lebih tinggi mengenai bias-bias tersembunyi yang menentang perempuan dalam berbagai bidang kegiatannya. Karena itu sudah saatnya perempuan bangkit lebih bermartabat, untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.(* [Non-text portions of this message have been removed]