http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/08/OPI/mbm.20081208.OPI128956.id.html

Menagih Bukti, Bukan Janji

SALAH satu keahlian Grup Bakrie adalah melakukan financial engineering. Teknik 
kreatif olah-keuangan itulah yang membuat grup ini bangkit setelah diterjang 
krisis ekonomi sepuluh tahun lalu. Karena itu agak mengherankan kalau sekarang 
grup bisnis milik Aburizal Bakrie dan keluarganya itu seakan mati akal 
menghadapi tuntutan korban Lapindo. Pembayaran ganti rugi untuk korban semburan 
lumpur panas yang bermula dari lokasi pengeboran gas PT Lapindo Brantas (milik 
Grup Bakrie) di Sidoarjo, Jawa Timur, dua setengah tahun lalu belum juga 
rampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saking masygulnya sampai berujar, 
"Aceh saja bisa diselesaikan, kenapa ini tidak." 

Sangat beralasan bila Presiden jengkel. Urusan ini sudah terlalu lama 
terkatung-katung. Kesepakatan telah dicapai antara pemerintah dan Bakrie pada 
April tahun lalu, kemudian diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 
2007. Semua jelas, di atas kertas. Pasal 15 mengatur pembayaran ganti rugi 
dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan milik masyarakat akan dilakukan 
secara bertahap. Sebanyak 20 persen harus dibayar Lapindo di muka, sisanya 
dilunasi paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. 

Atas dasar peraturan presiden itu, sesungguhnya pemerintah telah berbaik hati 
mengambil alih sebagian besar kerugian. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 
menaksir kerugian bakal mencapai Rp 27,4 triliun. Beban Lapindo sebenarnya 
tinggal Rp 3,4 triliun, untuk ganti rugi tanah dan bangunan serta biaya tanggap 
darurat. 

Kesepakatan ini tak jalan di lapangan. Pihak Bakrie mengaku sebagian korban 
sering mengubah sistem yang telah disepakati. Krisis finansial global juga 
dipakai sebagai alasan terlambat bayar. Alhasil, sampai pekan lalu, dari hampir 
13 ribu berkas pengajuan ganti rugi, sebagian besar belum dilunasi. Ini sangat 
ironis, karena tahun lalu Aburizal dinobatkan sebagai orang terkaya Indonesia 
oleh majalah Forbes Asia dengan kekayaan ditaksir Rp 54 triliun. 

Keadaan berubah sepekan terakhir ini. Grup Bakrie menyelesaikan tunggakan uang 
muka dan menyanggupi mencicil sisa ganti rugi yang 80 persen sebesar Rp 30 juta 
per bulan untuk setiap keluarga korban. Banyak yang percaya ini terjadi setelah 
dua kejadian sepekan lalu. Pertama, sekitar seribu warga Sidoarjo yang terendam 
lumpur pekan lalu datang ke Jakarta dan berdemonstrasi di depan Istana. Tapi 
agaknya yang paling menentukan adalah yang kedua: kedatangan Nirwan Bakrie, CEO 
Grup Bakrie, memenuhi panggilan Presiden. Nirwan sampai dua kali dipanggil ke 
Istana. 

Tak semua korban Lapindo puas dengan janji baru Bakrie, tapi harus diakui ini 
merupakan langkah maju. Yang harus dipastikan setelah ini adalah janji baru itu 
benar-benar terealisasi. Pemerintah bisa meminta jaminan aset pribadi keluarga 
Bakrie dan membuat perjanjian pengikatan. Jika janji tak terlaksana lagi, 
pemerintah perlu menyita dan menjual aset itu. 

Bakrie hampir pasti akan keberatan untuk memberikan jaminan. Sebab, selama ini 
mereka beranggapan bahwa semburan lumpur bukan akibat pengeboran, melainkan 
bencana alam. Kesediaan Bakrie mengucurkan dana, seperti tertuang dalam 
peraturan presiden, menurut mereka semata-mata atas dasar itikad baik dan 
pertimbangan kemanusiaan. 

Memang belum ada keputusan pengadilan. Penyebab semburan masih misterius. 
Kendati begitu, mayoritas geolog dunia yang berkumpul di Cape Town, Afrika 
Selatan, akhir Oktober lalu, sepakat bahwa semburan lumpur di Sidoarjo akibat 
kesalahan pengeboran, bukan bencana alam. 

Dalam situasi seperti ini, pemerintah tak perlu gamang. Kesepakatan toh sudah 
diambil. Sekarang pemerintah tinggal menuntut komitmen penuh Grup Bakrie. 
Pemerintah dan juga Bakrie perlu membantu korban menata masa depannya kembali. 
Korban yang berada di luar "peta terdampak"-daerah yang menurut peraturan 
presiden berhak menerima ganti rugi-juga harus dipikirkan kelangsungan 
hidupnya. 

Masih ada yang mesti dituntaskan. Sumber penyebab semburan perlu dicari dengan 
membawa kasus ini ke pengadilan. Jika kelak terbukti terjadi salah pengeboran, 
Lapindo perlu "menggenapi" tanggung jawab yang sebagian sudah dibayarnya 
sekarang. Bahkan, bila hasil penyidikan membuktikan keterlibatan pemegang 
saham, pemilik Lapindo bisa dimintai tanggung jawab yang lebih besar, seperti 
tersirat dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 
1995. 

Selalu ada dua sisi pada mata uang. Jika pengadilan kelak memutuskan Lapindo 
Brantas tidak bersalah, perusahaan itu bisa menuntut pemerintah mengganti semua 
ongkos yang telah dikeluarkannya. Semua pihak harus berbesar hati bila hal ini 
menjadi kenyataan. 

Keadilan bisa hadir di tempat-tempat yang tak disukai oleh pemerintah, Grup 
Bakrie, bahkan korban semburan lumpur. Tapi, di mana pun keadilan itu kelak 
hadir, mereka yang sebagian hidupnya sudah terampas harus dipastikan bisa 
ditolong.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke