Sunset Policy 2008 atawa 'Tobat Nasuha' Pajak :-) Penghapusan sanksi administrasi pajak tinggal sebentar lagi, berakhir 31 Desember 2008. Sunset policy merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak dengan memberikan penghapusan sanksi PPh Orang Pribadi atau Badan berupa bunga dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang sudah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak [PTKP] wajib memiliki NPWP. Untuk diketahui PTKP tahun 2008 bagi bujangan adalah Rp. 13.200.000/tahun; dan seterusnya sampai dengan Rp. 18.000.000/tahun [Kawin dengan 3 anak] Selain PTKP pengurang penghitungan pajak penghasilan adalah sumbangan keagamaan yang wajib sifatnya [ misal zakat] yang diterima badan tertentu. Jika diketahui ada warga negara yang tidak memiliki NPWP setelah 31 Desember 2008 akan dikenakan tarif PPh 20 persen lebih tinggi. Dalam perhitungan SPT Orang Pribadi maka PPh pasal 21 yang telah dipotong perusahaan sebagai pemberi kerja dapat dijadikan kredit pajak terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan. Begitu juga bagi warga negara yang bekerja di luar negeri meskipun tidak wajib melaporkan SPT, tapi wajib memiliki NPWP sarana adaministrasi kemudahan pengurusan dokumen-dokumen imigrasi sebagai syarat yang diperlukan bagi pihak pemberi kerja di luar negeri. Sunset policy ibarat pengakuan bersalah tentang hal yang wajib dilaksanakan sebagai warga negara yang baik. Tidak ada kewajiban yang dapat dikurangi tapi kewajiban musti dipatuhi dan dilaksanakan. Sunset policy adalah 'tobat nasuha' pajak :-) Info lengkap dapat di lihat di http://www.pajak.go.id atau pada Kantor Pelayanan Pajak setempat. ------------------------------- l.meilany 221208 [Non-text portions of this message have been removed]