1. Ini aturan jaman kapan ya?

2. Apakah berlaku timbal balik?
Kalo iya, sebagai orang tua anak perempuan saya mengusulkan para
fukaha memfatwakan apa saja yang boleh dilihat oleh perempuan yang
akan dikhitbah:

- portofolio (snapshot bank account, laporan saham, formulir pajak,
slip gaji, bpkb, surat tanah, rumah, credit scores, dll)

- social media web (facebook, myspace, friendster, email, flickr, .....)

Kalo tidak difatwakanpun tetep diminta untuk dilengkapi :)


On 12/21/08, Herri Permana <herri.perm...@yahoo.co.id> wrote:
> www.pesantrenvirtual.com
>
>
> Melihat Calon Isteri Sebelum Khitbah
> Ditulis oleh Dewan Asatidz
> Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah
> r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah
> satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian
> memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk
> menikahinya, maka lakukanlah". Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain
> yang menguatkannya.
> Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama menyatakan bahwa Seorang lelaki yang
> berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau
> menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah
> mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin
> kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah hadist sahih
> riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku pernah bersama Rasulullah
> r.a. lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang
> perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan "Sudahkan anda
> melihatnya?" lelaki itu menjawab "Belum". "Pergilah dan lihatlah dia" kata
> Rasulullah "Karena pada mata kaum anshar (terkadang ) ada sesuatunya".
> Para Ulama sepakat bahwa melihat perempuan dengan tujuan khitbah tidak harus
> mendapatkan izin perempuan tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa
> sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Bahkan diperboleh berulang-ulang
> untuk meyakinkan diri sebelum melangkah berkhitbah. Ini karena Rasulullah
> s.a.w. dalam hadist di atas memberikan izin secara mutlak dan tidak
> memberikan batasan. selain itu, perempuan juga kebanyakan malu kalau
> diberitahu bahwa dirinya akan dikhitbah oleh seseorang.
> Begitu juga kalau diberitahu terkadang bisa menyebabkan kekecewaan di pihak
> perempuan, misalnya pihak lelaki telah melihat perempuan yang bersangkutan
> dan memebritahunya akan niat menikahinya, namun karena satu dan lain hal
> pihak lelaki membatalkan, padahal pihak perempuan sudah mengharapkan.Maka
> para ulama mengatakan, sebaiknya melihat calon isteri dilakukan sebelum
> khitbah resmi, sehingga kalau ada pembatalan tidak ada yang merasa
> dirugikan. Lain halnya membatalkan setelah khitbah kadang menimbulkan
> sesuatu yang tidak diinginkan.Persyaratan diperbolehkan melihat adalah
> dengan tanpa khalwat (berduaan saja) dan tanpa bersentuhan karena itu tidak
> diperlukan.. Bagi perempuan juga diperbolehkan melihat lelaki yang
> mengkhitbahinya sebelum memutuskan menerima atau menolak.
> Paraulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkan lelaki melihat
> perempuan yang ditaksir sebelum khitbah. Sebagian besar ulama mengatakan
> boleh melihat wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama mengatakan boleh
> melihat kepala, yaitu rambut, leher dan betis. Dalil pendapat ini adalah
> hadist di atas, bahwa Rasulullah telah mengizinkan melihat perempuan sebelum
> khitbah, artinya ada keringanan di sana. Kalau hanya wajah dan telapak
> tangan tentu tidak perlu mendapatkan keringanan dari Rasulullah karena
> aslinya diperbolehkan. Yang wajar dari melihat perempuan adalah batas aurat
> keluarga, yaitu kepala, leher dan betis. Dari Umar bin Khattab ketika
> berkhitbah kepada Umi Kultsum binti Ali bin Abi Thalib melakukan demikian.
> Dawud Al-Dhahiri, seorang ulama tekstualis punya pendapat nyentrik, bahwa
> boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya,  bahkan
> tanpa baju sekalipun. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Aqil dari
> Imam Ahmad. Alasannya hadist yang memperbolehkan melihat calon isteri tidak
> membatasi sampai dimana diperbolehkan melihat. Tentu saja pendapat ini
> mendapat tentangan para ulama. Imam AUza'I mengatakan boleh melihat anggota
> badan tempat-tempat daging.
> Bagi perempuan yang akan menerima khitbah disunnahkan untuk menghias dirinya
> agar kelihatan cantik. Imam Ahmad berkata:"Ketika seorang lelaki berkhitbah
> kepada seorang perempuan, maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya
> dulu, kalau dipuji baru tanyakan tentang agamanya, sehingga kalau ia
> membatalkan karena alasan agama. Kalau ia menanyakan agamanya dulu, lalu
> kecantikannya maka ketika ia membatalkan adalah karena kecantikannya dan
> bukan agamanya. (Ini kurang bijak).
>
>
>       Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga!
> http://id.messenger.yahoo.com
>
>

-- 
Sent from my mobile device

http://www.genderpedia.org
Proyek Ensiklopedia Gender Online

Kirim email ke