Ada backdoornya sih. Punya budak perempuan :)). Kan budak halal untuk diajak nyam nyam ......
salam, -----Original Message----- From: "Rafina Harahap" <rafinahara...@yahoo.com> Date: Sat, 27 Dec 2008 01:14:24 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <masar...@...> wrote: > > Worth lah untuk diamini oleh jamaah milis dan mendapatkan dukungan anda semua. Jangan pilih pilih tebu. Pada kamerad pemimpin partai bersikap mendukung tanpa reserve, tapi pada orang kecil yang ingin melengkapi sunnah nabi, anda memandang sinis. > Sunah nabi mah monogami atuh, kan Nabi monogami dengan Khadijah selama 28 tahun hingga Khadijah meninggal (baca bio-nya Nabi karangan Haekal). Jadi kalo mau ikut sunah Nabi, Masarcon monogami dulu dgn istri pertama sampe doi koit, baru menikah lagi. Selain itu kalo betul-betul mau ikut sunah Nabi, maka istri pertama seperti Khadijah, yang sudah menjanda 2 kali, berarti Masarcon menjadi suami ketiga. Makanya si Aa jadi gak jelas gitu, kalo mau mengikuti jejak perbuatan Nabi (sunah Nabi), harusnya doi tunggu sampe Ninih Muthmainah meninggal, barulah doi menikah lagi. Kalo mau nikahin anak SMA (masih o'on, mudah diperdaya) silakan saja, toh halal. Tapi jangan bawa-bawa sunah Nabi. Wong Nabi-ku gak kayak gitu, tega bener sih Nabi besar kita dijadikan pembenaran :-(. Jangan main-main dgn kata "sunah nabi", gw serius! * SUNAH NABI: Ulama hadis berpendapat bhw hadis dan sunah memiliki pengertian sama. Keduanya berkaitan dgn ucapan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad SAW. Namun, jika ditelusuri sejarahnya, keduanya berbeda dalam penggunaan. Secara bahasa, hadis berarti pembicaraan. Sedangkan sunah, secara bahasa, berarti jalan yang ditempuh Nabi, yang tercermin dalam perilakunya yang suci. Jika hadis bersifat umum, maka sunah khusus berhubungan dgn perbuatan Nabi. horas, rafina [Non-text portions of this message have been removed]