Refleksi:  Beberapa hari lalu Al Amin yang korupsi Rp  2,95 milyar di hukum 8 
tahun, sebelum itu Said Agil Husni al Munawar mantan Depag yang koupsi Rp 50,- 
milyar dihukum 7 tahun. Sekarang Sarjan Tahir korupsi  Rp 2,95  milyar dihukum 
lima tuhan. Apa sebab terdapat perbedaan hukuman? Apakah ini tergantung pada 
luasnya berkonco-koncoan ataukah keberanian melicinkan dosa kepada aparat 
pengadilan?

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/08/00102385/sarjan.tahir.dituntut.lima.tahun.penjara


Sarjan Tahir Dituntut Lima Tahun Penjara
Sarjan: Fakta Persidangan Tak Seperti Itu
Kamis, 8 Januari 2009 | 00:10 WIB 
Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Tahir, dituntut lima 
tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai bersalah menerima dan 
membagi-bagikan uang Rp 5 miliar kepada anggota DPR lain saat memproses 
persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten 
Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Mochammad 
Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 
Rabu (7/1). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Jaksa menilai Sarjan bersama-sama dengan anggota DPR lain terbukti melanggar 
Pasal 12 (a) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika Sofyan Rebuin, mantan Sekretaris Daerah Sumsel, minta 
bantuan Sarjan untuk membantu menerbitkan persetujuan DPR atas usulan pelepasan 
kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Sarjan membahas permintaan itu dengan 
anggota DPR lain, seperti Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, 
dan Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu memutuskan, Sarjan menjadi penghubung 
antara Komisi IV dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Setelah itu, tutur jaksa, Sarjan menghubungi Sofyan dan menjelaskan bahwa untuk 
kelancaran pembahasan pelepasan kawasan hutan lindung diperlukan uang senilai 
Rp 5 miliar. Usulan tersebut disetujui Sofyan.

Menurut jaksa, Sofyan menemui Syahrial Oesman selaku gubernur saat itu dan 
Chandra Antonio Tan, pengusaha. Chandra menyanggupi pembayaran uang itu. Maka, 
dicairkanlah uang Rp 5 miliar tersebut dalam dua tahap.

Tahap pertama Rp 2,5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek 
Multiguna. Cek itu kemudian dibagi ke anggota Komisi IV. Penyerahan kedua 
dilakukan di Hotel Mulia, Jakarta, senilai Rp 2,5 miliar pada Juni 2007. Uang 
itu dibagi-bagi kepada Sarjan Rp 200 juta, Yusuf Erwin Rp 500 juta, Hilman 
Indra Rp 260 juta, Azwar Rp 120 juta, dan Fachri Rp 235 juta.

Jaksa juga menduga, Sarjan menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum 
Sumsel senilai Rp 170 juta ketika berkunjung ke Palembang. Uang itu lalu 
dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV dengan besaran Rp 5 juta hingga Rp 20 
juta.

Menurut jaksa, Sarjan sebenarnya mengetahui uang itu diberikan kepadanya selaku 
anggota Komisi IV yang berwenang menyetujui pelepasan kawasan hutan lindung. 
Sarjan juga dinilai mengetahui larangan menerima hadiah sehingga perbuatan 
tersebut dikehendaki untuk melanggar sumpah jabatan.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni 
perbuatan itu dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi. Hal yang 
meringankan, antara lain, yang bersangkutan sopan di persidangan, mengakui 
dengan terus terang, dan mengembalikan uang hasil tindak pidana tersebut 
melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta persidangan

Seusai sidang, Sarjan menuturkan akan mengajukan pembelaan sendiri. Kuasa 
hukumnya juga akan membacakan pembelaan pada 14 Januari 2009.

"Saya pikir, fakta dalam persidangan tak seperti yang diungkapkan jaksa," ujar 
Sarjan. Saat ditanya bagian mana yang dimaksud, ia tidak menjelaskan. Ia 
mengaku akan menyusun terlebih dahulu pembelaannya.

Soal dirinya disebut inisiator dalam permintaan uang, Sarjan mengatakan, "Saya 
kira anda lihat sendiri di persidangan, siapa yang menghubungi dan dihubungi. 
Nanti saja ya." (ana


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke