Refleksi: Beberapa hari lalu Al Amin yang korupsi Rp 2,95 milyar di hukum 8 tahun, sebelum itu Said Agil Husni al Munawar mantan Depag yang koupsi Rp 50,- milyar dihukum 7 tahun. Sekarang Sarjan Tahir korupsi Rp 2,95 milyar dihukum lima tuhan. Apa sebab terdapat perbedaan hukuman? Apakah ini tergantung pada luasnya berkonco-koncoan ataukah keberanian melicinkan dosa kepada aparat pengadilan?
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/08/00102385/sarjan.tahir.dituntut.lima.tahun.penjara Sarjan Tahir Dituntut Lima Tahun Penjara Sarjan: Fakta Persidangan Tak Seperti Itu Kamis, 8 Januari 2009 | 00:10 WIB Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Tahir, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai bersalah menerima dan membagi-bagikan uang Rp 5 miliar kepada anggota DPR lain saat memproses persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Mochammad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/1). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Jaksa menilai Sarjan bersama-sama dengan anggota DPR lain terbukti melanggar Pasal 12 (a) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula ketika Sofyan Rebuin, mantan Sekretaris Daerah Sumsel, minta bantuan Sarjan untuk membantu menerbitkan persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Sarjan membahas permintaan itu dengan anggota DPR lain, seperti Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu memutuskan, Sarjan menjadi penghubung antara Komisi IV dan Pemerintah Provinsi Sumsel. Setelah itu, tutur jaksa, Sarjan menghubungi Sofyan dan menjelaskan bahwa untuk kelancaran pembahasan pelepasan kawasan hutan lindung diperlukan uang senilai Rp 5 miliar. Usulan tersebut disetujui Sofyan. Menurut jaksa, Sofyan menemui Syahrial Oesman selaku gubernur saat itu dan Chandra Antonio Tan, pengusaha. Chandra menyanggupi pembayaran uang itu. Maka, dicairkanlah uang Rp 5 miliar tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 2,5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multiguna. Cek itu kemudian dibagi ke anggota Komisi IV. Penyerahan kedua dilakukan di Hotel Mulia, Jakarta, senilai Rp 2,5 miliar pada Juni 2007. Uang itu dibagi-bagi kepada Sarjan Rp 200 juta, Yusuf Erwin Rp 500 juta, Hilman Indra Rp 260 juta, Azwar Rp 120 juta, dan Fachri Rp 235 juta. Jaksa juga menduga, Sarjan menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel senilai Rp 170 juta ketika berkunjung ke Palembang. Uang itu lalu dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV dengan besaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Menurut jaksa, Sarjan sebenarnya mengetahui uang itu diberikan kepadanya selaku anggota Komisi IV yang berwenang menyetujui pelepasan kawasan hutan lindung. Sarjan juga dinilai mengetahui larangan menerima hadiah sehingga perbuatan tersebut dikehendaki untuk melanggar sumpah jabatan. Dalam mengajukan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan itu dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, antara lain, yang bersangkutan sopan di persidangan, mengakui dengan terus terang, dan mengembalikan uang hasil tindak pidana tersebut melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta persidangan Seusai sidang, Sarjan menuturkan akan mengajukan pembelaan sendiri. Kuasa hukumnya juga akan membacakan pembelaan pada 14 Januari 2009. "Saya pikir, fakta dalam persidangan tak seperti yang diungkapkan jaksa," ujar Sarjan. Saat ditanya bagian mana yang dimaksud, ia tidak menjelaskan. Ia mengaku akan menyusun terlebih dahulu pembelaannya. Soal dirinya disebut inisiator dalam permintaan uang, Sarjan mengatakan, "Saya kira anda lihat sendiri di persidangan, siapa yang menghubungi dan dihubungi. Nanti saja ya." (ana [Non-text portions of this message have been removed]