Refleksi: Kalau para petinggi pengadilan telah tersumbat, maka sudah tentu 
tidak akan ada perkara disidangkan. 

http://www.gatra.com/artikel.php?id=123011


Jual-Beli PT TPN
Pengadilan Tolak Gugatan ke Tommy


Jakarta, 11 Pebruari 2009 15:02
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak untuk seluruhnya 
gugatan perdata Menteri Keuangan (Menkeu) ke Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto, terkait jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Gugatan ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Reno Listowo, 
dalam sidang putusan gugatan perdata pemerintah tersebut, di Jakarta, Rabu 
(11/2).

Kasus tersebut bermula saat perusahaan milik Tommy, PT TPN, terbelit utang 
sebesar Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Bumi Daya (BBD).

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih piutang dan 
menyita aset PT TPN yang selanjutnya dijual dengan harga miring Rp444 miliar.

Pemerintah menemukan fakta penjualan piutang tersebut, janggal karena PT Vista 
Bella Pratama yang membeli hak tagih utang PT TPN berafiliasi dengan PT Humpus 
melalui PT Mandala Buana Bhakti.

Sedangkan posisi Tommy merupakan pemegan saham mayoritas di PT TPN serta 
komisaris utama PT Humpuss.

Karena itu, pemerintah atas nama Menkeu menggugat PT Vista Bella Pratama, PT 
Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT TPN, Tommy Soeharto, serta PT Amazonas 
Finance Limited.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tergugat I (PT Vista Bella Pratama), tergugat 
II (PT Buana Mandala Bakti), tergugat III (PT Humpuss), tergugat IV (PT TPN) 
dan tergugat V (Tommy Soeharto), tidak melakukan perbuatan melawan hukum 
seperti yang didalilkan. "Tergugat I, II, III, IV, dan V tidak melakukan 
perbuatan melawan hukum," kata majelis hakim.

Majelis hakim menilai perjanjian jual beli PT TPN antara BPPN dengan PT Vista 
Bella adalah sah secara yuridis, tidak melanggar Pasal 613 KUH Perdata dan 1320 
KUH Perdata.

Kemudian, majelis hakim menilai adanya dalil afiliasi dalam antara tergugat I 
sampai V, tidak ada bukti. "Tidak ada satupun saksi menyatakan tergugat I itu, 
berafiliasi dengan PT TPN, tidak ada bukti. Tergugat I dalam membeli utang PT 
TPN telah memenuhi syarat BPPN," katanya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, Nur Tamam, menyatakan keberatan dengan 
putusan majelis hakim itu, karena tidak mempertimbangkan bukti transfer uang 
dari tergugat III ke tergugat I. "Kami akan mengajukan banding, karena majelis 
hakim hanya melihat bukti dari tergugat saja," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat PT Amazonas Finance Limited, Gunthar 
Bachroemsjah, menyatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan 
itu. "Karena majelis hakim hanya menyebut tergugat I sampai V saja, sedangkan 
klien kami tidak disebut," katanya. [EL, Ant

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke