--- On Fri, 2/13/09, nodo nodo <kanadia...@yahoo.com> wrote:

Inter Relasi Partai dan Kader Partai (2)

Oleh * Kanadianto, Caleg DPRD 2009 - 2014 kab. Tangerang, no 8, dapil ciputat, 
ciputat timur & pamulang.

* Contact e-mail adres: kanadia...@yahoo.com

Sebuah Konsep Manajemen Organisasi Politik

Sebuah organisasi politik atau lebih dikenal sebagai partai politik, 
sebagaimana layaknya setiap oragnisasi secara umumnya dapat dipastikan 
mempunyai peraturan-peraturan, sistem, struktur organisasi dan anggota. 
Demikian pula sebuah partai pasti memiliki AD/ART, Peraturan Partai, Sistem 
Organisasi, Struktur Partai dan Kader Partai serta anggota biasa.

Pada bagian kedua tulisan saya ini mengenai ”Inter Relasi Partai dan Kader 
Partai”, saya akan lebih mefokuskan pada ”Sistem Organisasi, Struktur dan Kader 
Partai” atau lebih populer disebut ”Manajemen Organisasi Politik”

Partai sebagai sebuah organisasi politik yang ada di Indonesia saat ini secara 
umum memiliki pola manajemen organisasi politik yang serupa, yaitu sebuah 
partai memiliki struktur organisasi disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi, 
Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa) dan hirarki hubungan dari setiap 
tingkatan yang ada, selain memiliki kader-kader partai disetiap tingkatan 
tersebut.

Sejauh ini organisasi politik ini lebih berfungsi sebagai wadah para kader 
partai untuk saling berinteraksi berdasarkan ideologi yang sama guna mencapai 
tujuan organisasi politik yang mewadahi mereka dimasa depan, disamping untuk 
pencapaian tujuan para kader partai itu sendiri. Disini sangat jelas terlihat 
bahwa sebuah organisasi politik (selanjutnya disebut partai) hanya berfungsi 
sebagai wadah yang tidak dapat berinteraksi aktif terhadap para kader partainya 
dan hanya sebagai benda mati, sehingga setiap pergerakkan wadah (partai) harus 
melalui kegiatan dan interaksi para kadernya.

Satu sisi (partai) sebagai benda mati dan sisi lainnya (kader) sebagai benda 
hidup yang harus aktif sebagai motor penggerak partainya. Tanpa aktifitas dan 
interaktif para kader maka partai akan tidak ada gunanya dan bagaikan hanya 
sebuah nama. Sangat jelas bahwa interaksi hubungan keduanya (partai dan kader 
partai) merupakan hubungan satu arah, yaitu kader kepada partai, bukan 
sebaliknya.
Model hubungan ini pasif/mati dan cenderung melahirkan super-otorian dan 
feodalisme antar kader pada tingkatan setingkat maupun terhadap 
tingkatan-tingkatan dibawahnya. Hal ini merupakan sumber bencana bagi 
kelangsungan keharmonisan interaksi antar para kader partai, baik yang duduk di 
struktur partai maupun para kader yang tidak duduk didalam kepengurusan partai.

Manajemen partai yang demikian sudah terbukti kurang baik dengan adanya konflik 
internal dengan kecenderungan akhir perpecahan wadah (partai) itu sendiri. 
Eronis dan sangat disayangkan, padahal dasar perjuangan dan ideologi partai 
tetap sama tetapi wadah (partai) menjadi dua bahkan lebih. Hal ini yang 
menyebabkan banyaknya timbul partai-partai baru yang berideologi sama. Rakyat 
semakin menjadi bingung dan berkecenderungan menjadi aphatis dan berdampak pada 
tidak sehatnya kondisi bernegara bagi bangsa Indonesia. Hal ini sangat 
berbahaya bagi kelangsungan bernegara bangsa Indonesia.

Sebuah konsep manajemen partai yang lebih harmonis karena adanya interaksi 
aktif dua arah antara wadah (partai) dengan para kader partai. Partai pada 
konsep manajemen ini berfungsi lebih aktif (tidak pasif/mati) dan para kader 
partaipun menjadi lebih partisipatif terhadap partainya jika benar-benar 
berkeinginan mencapai tujuannya tanpa mengesampingkan tujuan partai, serta 
persaingan antar para kader menjadi lebih sehat dan tidak ada lagi 
super-otorian dan feodalisme di dalam tubuh partai.

Partai bergerak  bagaikan sebuah badan nir-laba yang yang memiliki struktur 
organisasi kepengurusan di setiap tingkatan dan pada setiap tingkatan 
kepengurusan ini memiliki otoritas otonom secara internal tetapi secara 
eksternal adalah sepenuhnya otoritas tingkat pusat.
Seperti dalam hal pemilihan Kepala Daerah adalah otoritas tingkat pusat tetapi 
pada tingkat setingkat calon kepala daerah tersebut hanya sebatas mengusulkan 
saja. Dan dalam hal pengusulan dan penentuan calon Kepala Daerah ini adalah 
berasal benar-benar berasal dari kader partai yang telah memiliki kriteria 
tertentu, misal dengan sistem penilaian loyalitas dan keanggotaan.

Selain itu juga dalam hal penentuan bakal calon anggota legislatif disetiap 
tingkat (DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) adalah sepenuhnya otoritas 
tingkat pusat sedangkan pada dua tingkatan dibawahnya berhak mengajukan usulan 
bakal calon legislatif saja, misalnya untuk bakal caleg DPRRI usulan harus 
datang dari tingkatan pengurus setingkat Kabupaten/Kota berdasarkan rapat 
internal atas usulan dari tingkatn kepengususan dibawahnya, demikian pula bakal 
caleg DPRD Kabupaten/Kota harus datang atas usulan dari pengurus partai tingkat 
Kelurahan/Desa dan diputuskan pada rapat pengurus tingkat Kecamatan. Sehingga 
setiap wakil rakyat memang benar-benar datang dari aspirasi tingkat terbawah 
(metode bawah keatas).

Ketentuan lain mengenai bakal calon ini, baik sebagai Legislatif maupun Kepala 
Daerah dan jajaran Eselon 1, 2 dan 3 di Eksekutif tidak diperbolehkan masih 
aktif  sebagai pengurus partai di setiap tingkat (dari pusat hingga tingkat 
terbawah), jadi jika ada pengurus partai yang berkeinginan maju sebagai bakal 
calon maka yang bersangkutan harus meletakkan jabatan kepengurusannya terlebih 
dahulu. Hal ini bertujuan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik dan 
benar dan para bakal calon eksekutif dan legislatif nanti dapat berkonsentrasi 
penuh sebagai abdi rakyat dan kader partai yang mengemban amanat partai. 
Pengunduran diri inipun harus jauh sebelum pencalonannya, setidak-tidaknya satu 
tahun sebelumnya sehingga masa transisi dapat berjalan baik dan mulus.

Hal diatas guna menghindarkan dari adanya nepotisme dan kolosi atau setidaknya 
memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal tersebut. Dalam hal megurangi dan 
menghilangkan korupsi maka selama kampanye seluruh biaya kampanye dan kehidupan 
bakal calon menjadi tanggung jawab partai sepenuhnya. Ini akan menghindarkan 
”sponsorship” para bakal calon dalam masa kampanye dan bakal calon dapat 
berkonsentrasi penuh atas pencalonannya tersebut.

Jika para bakal calon tersebut telah berhasil menduduki jabatan, baik di 
eksekutif maupun legislatif maka mereka diwajibkan menyetorkan seluruh gaji dan 
pendapatannya (100%) kepada partai di tingkat pusat dan kemudian partai tingkat 
pusat berkewajiban membagi secara proposional kepada tingkatan-tingkatan 
dibawahnya. Pembagian ini berfungsi sebagai pendapatan non-laba disetiap 
tingkatan dan difungsikan sebagai biaya operasi dan gaji pengurus partai serta 
gaji para kader yang telah berhasil duduk di eksekutif (kepala negara/daerah, 
eselon 1, 2 dan 3) serta legislatif ditingkatannya masing-masing. Misal gaji 
Kepala Negara (atau wakil), para menteri dan para eselon tingkat pusat menjadi 
kewajiban partai tingkat pusat, demikian pula gaji Gubernur (atau wakil), 
Eselon 1, 2 dan 3 di tingkat provinsi adalah menjadi tanggung jawab partai 
tingkat provinsi dan hal ini sampai kepada Kepala Desa/Lurah yang berhasil 
ditempatkan dan berasal dari kader partai maka
 gajinyapun menjadi tanggung jawab partai tingkat desa/ kelurahan tersebut. 

Konsep ini akan mampu membuat hubungan yang lebih aktif antara kader-kader 
partai dengan partainya serta akan terjalin interaksi aktif diantara kedua 
belah pihak. Hal lain adalah memperkecil permainan politik uang. Disini tampak 
jelas bahwa semangat kerakyatan dapat dimulai dari bawah serta kontrol dapat 
dilakukan di setiap tingkatan karena pemisahan kekuasaan internal (pengurus 
partai) dengan kekuasaan eksternal (kader partai di eksekutif dan legislatif).

Jenjang pencalonanpun disyaratkan untuk pernah duduk satu tingkat dibawahnya, 
misal calon Kepala Negara (atau wakil) harus pernah menduduki jabatan Gubernur 
dan dinilai berhasil baik dan demikian seterusnya kebawahnya, hingga tingkatan 
terbawah. Hal ini akan membuktikan kredibelitas para bakal calon yang akan 
diajukan dan diperjuangkan oleh partai. Demikain pula dalam jenjang 
kepengurusan di struktural partai dapat dilakukan hal yang serupa.

Konsep manajemen organisasi partai ini akan membuktikan profesionalisme para 
kader partai dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai kepada seluruh rakyat 
Indonesia. Karena partai adalah sebuah wadah kader yang merupakan manifestasi 
cita-cita rakyat Indonesia yang mempunyai landasan berpikir dan bertindak yang 
sama atau ideologi yang sama. Selain menghilangkan sistem feodalisme dan 
super-otorian pada partai, dan merubahnya menjadi sistem yang lebih terbuka, 
kesejajaran serta interaksi aktif.

Merdeka!!!

Kanadianto---
Jakarta, 13 Februari 2009

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 




      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to