--- On Fri, 2/27/09, TMSJKT Obd-Fadly <obdj...@tresnamuda.co.id> wrote:
From: TMSJKT Obd-Fadly <obdj...@tresnamuda.co.id> Subject: SEWA RAHIM To: undisclosed-recipi...@yahoo.com Date: Friday, February 27, 2009, 11:13 AM Sewa rahim, belakangan ini memang mara diperbincangkan. Pengertian menyewakan rahim adalah, menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasankarena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada. Di Eropa dan Amerika menyewa “Rahim” atau dalam istilah bahasa kerennya “Rent a Womb” atau menyewa kandungan, sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, bagi yang ingin menyewa rahim, biasanya dikenakan biaya, USD 40.000 untuk jangka waktu sewa rahim selama sembilan bulan. Tapi pada saat era Globalisasi atau Outsourcing Business sekarang ini orang-orang di Eropa/Amerika bisa menyewa rahim wanita di Afrika, India ataupun di China biayanya dibawah AS$ 5.000. Di Indonesia sendiri, penyewaan rahim, sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Namun, berita mengenai sewa rahim, kembali ramai, pada saat mantan pengacara Zarima Mirafsur, Fery Juan, mengatakan, bahwa Zarima telah melakukan penyewaan rahim, untuk bayi tabung. Fery juga menyatakan, kalau yang menyewa rahim Zarima adalah seorang pengusaha kaya raya asal Surabaya. Sebagai imbalannya, menurut Fery, Zarima mendapatkan uang Rp 50 juta dan mobil Namun, apa yang dikatakan Fery mengenai penyewaan rahim yang dilakukan oleh Zarima, semuanya dibantah oleh Zarima. Menurut Zarima, sampai saat ini dirinya belum pernah melakukan penyewaan rahim, dan tidak akan pernah melakukannya. Melihat kebelakang, masalah hokum penyewaan rahim ini, sebenarnya sudah diputuskan oleh MUI pada 13 Juni 1979. Fatwa MUI tersebut, adalah, MUI tidak melarang, setiap orang mendapatkan keturunan dengan cara bayi tabung. Tapi, cara tersebut tidak dengan penyewaan rahim. Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan. Ia juga menambahkan, inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina Di Indonesia, penyewaan rahim dilarang. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut, bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut. Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan anak hasil bayi tabung merupakan anak sah. Namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. Namun biasanya ada perjanjian yang tertulis yang dilakukan kedua pasangan tersebut untuk mengakui status anak tersebut. Rudi juga menambahkan jika embrio dimasukkan ke dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin. Nantinya anak yang lahir tersebut yang akan dirugikan. Pasalnya, anak tersebut akan kesulitan untuk mengurus surat-surat, seperti akta kelahiran. [Non-text portions of this message have been removed]