banyak yang menganggap keadilan itu = mendapat nasib yang sama utk semua.

sekelompok anak mencuri mangga,
tertangkap satu orang, dilaporkan ke orang tuanya lalu dihukum grounded sebulan,
yang lainnya yg tidak tertangkap malah bebas menikmati mangga curian,
lalu apa dianggap tidak adil?

adil itu menempatkan sesuatu pada proporsinya.
salah --> dihukum,
tidak bersalah --> tidak dihukum,

adil BUKAN berarti "SEMUA YANG SALAH MENDAPATKAN HUKUMAN"
"SEMUA YANG SALAH MENDAPATKAN HUKUMAN" itu semangat penegakan hukum,
yang nantinya akan bergantung pada banyak hal termasuk REALITA, 
contohnya ketersediaan sumber daya manusia, finansial, peralatan dll.

Apa logis keadilan yang jika secara praktis hanya cukup untuk mengurus satu 
kecamatan, 
lalu satu kecamatan itu nggak usah diurus sekalian agar adil bagi kecamatan 
yang lain?

Syeh Puji sudah diperlakukan adil, karena salah dan dihukum.





  ----- Original Message ----- 
  From: Ari Condro 
  To: Milis wm 
  Sent: Sunday, March 29, 2009 7:33 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Jangan Hanya Syekh Puji Yang Ditindak


  Kak seto kan melakukan tebang pilih. Lha gimana lagi ? Yg sebesar kpk aja 
tebang pilih ... :)) 

  salam, 



  -----Original Message----- 
  From: "Sunny" <am...@tele2.se> 

  Date: Sun, 29 Mar 2009 00:44:14 
  To: <Undisclosed-Recipient:;><Invalid address> 
  Subject: [wanita-muslimah] Jangan Hanya Syekh Puji Yang Ditindak 


  Jawa Pos 

  Jum'at, 27 Maret 2009 ] 

  Jangan Hanya Syekh Puji Yang Ditindak 



  Kasus Syekh Puji yang menikahi gadis belia berumur 12 tahun dianggap 
melanggar pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur. 
Kini Syekh Puji ditahan. Bahkan, dia terancam hukuman penjara. Tapi, sangat 
disayangkan kalau pemerintah hanya menindak sebagian di antara ratusan rakyat 
Indonesia yang melanggar pasal 290 KUHP tersebut. 

  Buktinya, banyak kasus-kasus yang sama dengan kasus Syekh Puji, yakni 
menikahi gadis belia, di berbagai pelosok desa. Namun, karena kurang perhatian 
atau keteledoran pemerintah, mereka yang tinggal di pelosok-pelosok desa bebas 
menikah dengan anak-anak. Mereka tidak pernah menghiraukan peraturan 
perundang-undangan. 

  Lantas, siapakah yang akan disalahkan? Di mana letak keadilan? 

  Munir Atlan, Pesantren Annuqayah Lubangsa E/07, Sumenep 


  [Non-text portions of this message have been removed] 



  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke