Mbak Putri yang salah ...
yang di Puncak itu orang2 Arab dan mereka bukan beraliran syi'ah.
Mengenai kawin mut'ah sendiri tidak diharamkan oleh Nabi, kecuali oleh Umar.
silakan Putri baca2 lagi referensinya, apakah ada yang mengharamkan
nikah mut'ah?

salam,
--
wikan

2009/4/10 izzuddin al qassam <wanitaacehtang...@yahoo.com>:
>
>
> beda donk oom, yang putri pahami
> kawin kontrak itu kan nikah Mut'ah yang hanya sementara dan punya tenggang
> waktu
> dan ini jelas-jelas haram dan diharamkan
> dan biasanya yang melakukan 'poligami' model ini orang-orang Syi'ah.
>
> sedangkan menikah poligami yang putri pahami itu
> adalah ketika adanya Akad nikah yang memenuhi hukum-hukum syarat sah Nikah
> dan hanya bisa dipisahkan oleh talak dan kematian
> nah...bedanya si laki-laki sudah menikah

Kirim email ke