silakan argumentasinya mbak putri ... ditunggu yang jelas negara indonesia bukanlah negara yang berlandaskan agama meskipun dalam negara indonesia ada hukum2 agama yang diakomodasi seperti hukum pernikahan, hukum waris, dll sebenarnya ini sudah cukup buat warga indonesia yang beragama islam untuk menjalankan kewajibannya sebagai pemeluk agama islam untuk melaksanakan kebebasan beribadahnya secara bertanggung jawab. dalam artian, tidak secara serampangan menafsirkan agama hanya untuk kepentingan pribadi, semisal membenarkan poligami hanya untuk hasrat seksual semata sementara melupakan konsep keadilan yang dipersyaratkan dalam agama islam.
untuk mbak putri ketahui di iran sendiri yang menganut paham syiah ada aturan negara yang melindungi anak2 hasil pernikahan mut'ah, di mana orang tua lelaki harus membiayai anak2 hasil pernikahan mut'ah dan tetap bertanggung jawab meskipun kontrak pernikahannya sudah selesai. sehingga jaminan kelangsungan hidup masa depan anak2 pernikahan mut'ah masih ada. Mungkin ini bagus ya? Ketimbang aturan pernikahan di negara kita yang tidak memikirkan masa depan anak2 keluarga yang bercerai. Sehingga biasanya yang jadi korban perceraian adalah pihak istri dan anak2 yang harus menanggung, karena pihak suami dengan seenaknya pula bisa melarikan diri dari tanggung jawab dan cari istri baru. salam, -- wikan 2009/4/10 izzuddin al qassam <wanitaacehtang...@yahoo.com>: > > > hufffffffffffffffffffff.............. > > :putri