silakan argumentasinya mbak putri ...
ditunggu
yang jelas negara indonesia bukanlah negara yang berlandaskan agama
meskipun dalam negara indonesia ada hukum2 agama yang diakomodasi
seperti hukum pernikahan, hukum waris, dll
sebenarnya ini sudah cukup buat warga indonesia yang beragama islam
untuk menjalankan kewajibannya sebagai pemeluk agama islam untuk
melaksanakan kebebasan beribadahnya secara bertanggung jawab.
dalam artian, tidak secara serampangan menafsirkan agama hanya untuk
kepentingan pribadi, semisal membenarkan poligami hanya untuk hasrat
seksual semata sementara melupakan konsep keadilan yang dipersyaratkan
dalam agama islam.

untuk mbak putri ketahui di iran sendiri yang menganut paham syiah ada
aturan negara yang melindungi anak2 hasil pernikahan mut'ah, di mana
orang tua lelaki harus membiayai anak2 hasil pernikahan mut'ah dan
tetap bertanggung jawab meskipun kontrak pernikahannya sudah selesai.
sehingga jaminan kelangsungan hidup masa depan anak2 pernikahan mut'ah
masih ada. Mungkin ini bagus ya? Ketimbang aturan pernikahan di negara
kita yang tidak memikirkan masa depan anak2 keluarga yang bercerai.
Sehingga biasanya yang jadi korban perceraian adalah pihak istri dan
anak2 yang harus menanggung, karena pihak suami dengan seenaknya pula
bisa melarikan diri dari tanggung jawab dan cari istri baru.

salam,
--
wikan

2009/4/10 izzuddin al qassam <wanitaacehtang...@yahoo.com>:
>
>
> hufffffffffffffffffffff..............
>
> :putri

Kirim email ke