Jadi putri setuju kan dipoligami ?
salam, -----Original Message----- From: izzuddin al qassam <wanitaacehtang...@yahoo.com> Date: Fri, 10 Apr 2009 01:07:15 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap aids kayanya g perlu dijawan om arcon dah tau jawabannya ^_^ :putri --- On Fri, 4/10/09, Ari Condro <masar...@gmail.com> wrote: From: Ari Condro <masar...@gmail.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap aids To: "Milis wm" <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Date: Friday, April 10, 2009, 12:59 AM Jadi kapan putri mau di nikah misyar ? Atau perlu bikin perjanjian pisah harta ala parasit lajang dan ajaran liberalismenya asia foundation itu ? Ntar kalo bikin warung ayam tangkap dan mie atjeh, biar putri nggak perlu bagi bagi lisensi ama mantan suami yg pemogoran. Hehehhe ...... salam, -----Original Message----- From: izzuddin al qassam <wanitaacehtangguh@ yahoo.com> Date: Fri, 10 Apr 2009 00:49:48 To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap aids Syekh puji di dukung pks lho .... kalo put nggak dukung kenapa? dibilang murtad? Nikah misyar di dukung syaikh al qordhlowi ^_^ terimakasih, sejak kapan Syaikh Qardhawi jd nabi? yang perkataannya harus selalu kita ikuti? kalo baik ya ikut kalo enggak? ya monggo Mantep memang :)) apanya? Dan betapa indahnya Islam itu Putri setuju, kan ? :) ya iyalah, secara Rahmatalill' alamin Gitoooooch :putri --- On Fri, 4/10/09, Ari Condro <masar...@gmail. com> wrote: From: Ari Condro <masar...@gmail. com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap aids To: "Milis wm" <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> Date: Friday, April 10, 2009, 12:35 AM Syekh puji di dukung pks lho .... Nikah misyar di dukung syaikh al qordhlowi Mantep memang :)) Dan betapa indahnya Islam itu Putri setuju, kan ? :) salam, -----Original Message----- From: Wikan Danar Sunindyo <wikan.danar@ gmail.com> Date: Fri, 10 Apr 2009 09:19:54 To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap aids bener mbak putri, ini kalau mbak mengacu kepada hukum negara ya. karena menurut UU Perkawinan kita, setiap pernikahan harus dicatatkan di KUA. Untuk berpoligami pun ada persyaratannya. Sebenarnya seperti Mbak Putri tahu, betapa negara sangat melindungi kepentingan rakyatnya agar rakyat bisa hidup dengan sejahtera. Namun seperti mbak putri lihat sendiri, di sekeliling kita ada orang2 seperti Syekh Puji yang hanya melandaskan pada hukum agama dan tidak mau mentaati hukum negara. Pertama dia tidak mengindahkan aturan batasan umur mempelai wanita dalam hukum negara yang berlandas hukum agama, dan kedua, dia tidak mencatatkan pernikahannya di KUA. Demikian juga pelaku poligami yang melakukan nikahnya secara syiri (sembunyi2) ini berarti mereka tidak mengikuti hukum negara pula. Lalu apa bedanya dengan pelaku nikah misyar di Puncak dong kalau begitu? Ini kan hanya persoalan persepsi Mbak Putri yang menganggap bahwa pelaku nikah misyar di Puncak itu sama dengan prostitusi terselubung. Karena menurut pelakunya sendiri, mereka menganggap bahwa pernikahan mereka syah, ada penghulu, ada saksi, dan ada mahar/mas kawin. Dan menurut Mas Arcon, bahkan ulama terkenal Yusuf Al Qardhawi pun merestui pernikahan model seperti ini. Bagaimana dengan orang lain yang berpersepsi bahwa ada poligami yang seperti halnya zina terselubung, karena dilakukan secara sembunyi2 tidak melapor kepada istri pertamanya, hanya terjadi pernikahan secara syiri antara seorang lelaki yang sudah menikah dengan perempuan lain, dan tidak dilaporkan ke negara. Secara hukum negara tidak pernah ada pernikahan antara lelaki dan wanita itu sendiri, sehingga menurut hukum negara pula setiap hubungan suami istri antara kedua orang itu tidak ubahnya seperti zina karena mereka tidak mengantongi bukti surat nikah yang sah. Sehingga kalau mereka kedapatan berduaan di hotel dan digrebek oleh polisi, status mereka tak ubahnya seperti pelaku hubungan gelap yang lain. salam, -- wikan 2009/4/10 izzuddin al qassam <wanitaacehtangguh@ yahoo.com>: > > > seperti halnya poligami yang juga tidak diharamkan pada zaman nabi > > karena waktu itu banyak janda korban perang yang perlu mendapat > > perlindungan dan penghidupan > > dan sekarang juga banyak yang seperti itu bukan? > > mengenai fiqh kontemporer, tidak berarti > > menghilangkan hukum asal dari nikah mut'ah yang mubah, seperti halnya > > poligami > > nah kalo yang dipunjak itu gimana? menurut putri itu bukan poligami tp > pelacuran secara halus (karena tidak terlindung hukum negara dan > pernikahannya merdasarkan tenggat waktu) > > di beberapa tempat seperti mesir dan tunisia, fiqh > > kontemporer di sana cenderung untuk melarang/membatasi poligami dengan > > dalil bahwa sulitnya dicapai keadilan dalam keluarga poligami. untuk > > menghindarkan kemudharatan yang lebih parah dengan adanya poligami, > > maka dianjurkan untuk satu istri untuk satu suami. > > iya....Al Quran juga ngomong gitu kan, nggak cuma Mesir dan Tunisia ^_^ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]