http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=27334&ses=
02 Mei 2009 05:06:37 Persamaan Gender Harus Dimulai dari Keluarga BOVEN DIGOEL-Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boven Digoel Martina O Wombon mengungkapkan, persamaan gender harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga. "Jika dalam keluarga memahami tugas dan haknya masing-masing, maka di situlah terbangun persamaan gender," tandasnya. Pihaknya menjelaskan, keluarga adalah kunci dalam membangun persamaan gender. Misalnya, bangun pagi. Bapak harus kerjakan apa dan ibu kerjakan apa. Begitu pula anak-anak yang sudah besar bisa kerja apa. "Jangan semuanya dibebankan kepada ibu," kata Martina. Selaku Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada ibu-ibu maupun mama-mama untuk tidak selalu mau ditekan maupun ditindas oleh kaum pria atau suami di dalam keluarga. Tetapi sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab serta hak yang sama untuk mau maju dan berkarya. "Di dalam rapat-rapat organisasi wanita maupun kegiatan yang berkaitan dengan perempuan, saya selalu sampaikan bahwa kita tidak boleh diperlakukan semena-mena oleh suami kita. Tapi kita punya hak dan kedudukan yang sama untuk dapat mengembangkan diri," tegasnya. Yang terpenting, lanjutnya, sebelum melakukan kegiatan di luar rumah, sebagai istri harus menyampaikan kepada suami supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau terjadinya kesalapahaman dalam rumah tangga. "Kita juga berharap agar para suami bisa mengerti," harapnya. Begitu pula bagi kaum perempuan yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan, dihimbau agar membagikan pengetahuan dan ketrampilannya kepada orang lain. Untuk kaum peremapuan yang ada di kampung-kampung yang masih kental dengan budaya, sejak dipercaya menduduki jabatan tersebut pada tahun 2006 lalu, pihaknya telah memprogramkan untuk persamaan gender dengan turun ke sejumlah distrik guna memberikan pemahaman kepada para ibu-ibu yang ada di kampung-kampung. Salah satu hal yang disosialisasikan adalah undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Sebab, di dalam rumah tangga, ibu-ibu sering menjadi sasaran suami, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. "Dimana angka kekerasan dalam rumah tangga ini masih cukup tinggi,"lanjutnya. Untuk itu pihaknya terus mendorong para ibu-ibu yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan ke polisi. "Mereka memang takut. Tapi saya sampaikan kepada mereka kalau kita mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melapor ke Polisi, bukan untuk menjual suami kita, tapi karena kita benar-benar mengalami kekerasan dan penelantaran dalam keluarga, dengan maksud suami bisa berubah. Karena di sana itu tempat pembinaan dan mereka itu (polisi,red) adalah orang hukum," imbuhnya. (ulo) [Non-text portions of this message have been removed]