Refleksi : Bagus, bagus, tetapi terpaksa itu kapan?
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/07/headline/krn.20090607.167453.id.html Edisi 07 Juni 2009 MUI Haramkan Vaksin Meningitis Boleh digunakan karena keterpaksaan. JAKARTA - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar kemarin menyatakan vaksin meningitis hukumnya haram. "Kami mengacu pada keterangan resmi Departemen Kesehatan, yang sama dengan pendapat kami," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan saat dihubungi Tempo seusai sidang Komisi Fatwa. Sebelum sidang Komisi Fatwa, kata Amidhan, Majelis Ulama telah menerima keterangan resmi dari Departemen Kesehatan, yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi. Kontroversi soal vaksin ini berawal dari adanya ketentuan pemerintah Arab Saudi bahwa seluruh jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji wajib disuntik vaksin meningitis. Ketentuan ini menjadi perdebatan karena status halal dan haram vaksin ini dipersoalkan sehubungan dengan proses pembuatannya yang menggunakan enzim babi. Majelis Ulama ragu atas pernyataan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin yang menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari medianya (Koran Tempo, 2 Januari). "Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," kata Amidhan. Tapi, kata Amidhan, penggunaan produk haram seperti vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. "Hukumnya tetap haram, tapi boleh dilakukan karena keterpaksaan," kata dia. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai pengganti karena "keadaan darurat" tidak bisa terus-menerus dijadikan alasan. Dengan adanya ketetapan ini, kata Amidhan, Majelis Ulama membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi kami urungkan niat ke Belgia," katanya. Amidhan menuturkan, pihaknya segera menemui Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi jemaah haji. Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa segera bersidang untuk menetapkan fatwa lagi. "Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat akan ditetapkan fatwanya," dia menerangkan. Sebelumnya, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin meningitis karena sampai sekarang belum ditemukan proses pembuatan vaksin lainnya yang tidak menggunakan enzim babi. "Belum ada pengganti yang tidak menggunakan enzim babi, jadi dibolehkan," kata Amidhan, Selasa lalu. Namun, untuk memastikan kehalalan vaksin ini, Majelis Fatwa MUI kemudian melakukan sidang penentuan hukum vaksin kemarin. Vaksin meningitis merupakan syarat dari pemerintah Arab Saudi bagi seluruh jamaah. Mereka yang tidak diberi vaksin tidak diperbolehkan masuk negara tersebut. VENNIE MELYANI | AQIDA SWAMURTI [Non-text portions of this message have been removed]