Refleksi : Bagus,  bagus, tetapi  terpaksa itu kapan?

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/07/headline/krn.20090607.167453.id.html

Edisi 07 Juni 2009

MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Boleh digunakan karena keterpaksaan.

JAKARTA - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar 
kemarin menyatakan vaksin meningitis hukumnya haram. "Kami mengacu pada 
keterangan resmi Departemen Kesehatan, yang sama dengan pendapat kami," kata 
Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan saat dihubungi Tempo seusai sidang Komisi 
Fatwa. 

Sebelum sidang Komisi Fatwa, kata Amidhan, Majelis Ulama telah menerima 
keterangan resmi dari Departemen Kesehatan, yang mempertegas bahwa vaksin 
tersebut mengandung babi. 

Kontroversi soal vaksin ini berawal dari adanya ketentuan pemerintah Arab Saudi 
bahwa seluruh jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji wajib 
disuntik vaksin meningitis. Ketentuan ini menjadi perdebatan karena status 
halal dan haram vaksin ini dipersoalkan sehubungan dengan proses pembuatannya 
yang menggunakan enzim babi. 

Majelis Ulama ragu atas pernyataan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Husniah Rubiana Thamrin yang menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam 
vaksin karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari 
medianya (Koran Tempo, 2 Januari). "Tidak mungkin tak mengandung babi kalau 
mediasinya menggunakan enzim babi," kata Amidhan. 

Tapi, kata Amidhan, penggunaan produk haram seperti vaksin meningitis masih 
diperbolehkan dalam keadaan darurat. "Hukumnya tetap haram, tapi boleh 
dilakukan karena keterpaksaan," kata dia. Amidhan juga mendesak pemerintah 
segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai pengganti 
karena "keadaan darurat" tidak bisa terus-menerus dijadikan alasan. 

Dengan adanya ketetapan ini, kata Amidhan, Majelis Ulama membatalkan rencana 
pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis. 
"Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi kami urungkan niat ke Belgia," 
katanya. 

Amidhan menuturkan, pihaknya segera menemui Duta Besar Arab Saudi di Indonesia 
untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi 
jemaah haji. Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa 
dihindari, kata dia, Komisi Fatwa segera bersidang untuk menetapkan fatwa lagi. 
"Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat akan ditetapkan fatwanya," dia 
menerangkan. 

Sebelumnya, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin meningitis karena sampai 
sekarang belum ditemukan proses pembuatan vaksin lainnya yang tidak menggunakan 
enzim babi. "Belum ada pengganti yang tidak menggunakan enzim babi, jadi 
dibolehkan," kata Amidhan, Selasa lalu. Namun, untuk memastikan kehalalan 
vaksin ini, Majelis Fatwa MUI kemudian melakukan sidang penentuan hukum vaksin 
kemarin. 

Vaksin meningitis merupakan syarat dari pemerintah Arab Saudi bagi seluruh 
jamaah. Mereka yang tidak diberi vaksin tidak diperbolehkan masuk negara 
tersebut. VENNIE MELYANI | AQIDA SWAMURTI


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke