http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/syahril-dan-djoko-akan-dibui-1/
Jumat 12. of Juni 2009 13:46 Syahril dan Djoko Akan Dibui OLEH: RAFAEL SEBAYANG Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan pengusaha mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Chandra terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejagung. Kejaksaan juga segera mengembalikan dana senilai Rp 546 miliar dari kasus cessie (hak tagih-red) Bank Bali itu kepada negara. "Kami menunggu salinan putusan dari MA. Kami akan segera eksekusi dan menjebloskan Syahril Sabirin dan Djoko Chandra ke penjara (dibui-red)," tegas Jampidsus Marwan Effendy yang mengapresiasi positif putusan MA itu kepada SH, Jumat (12/6). Hal senada diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan kepada SH, Jumat pagi. Jasman menambahkan selama ini kerugian negara sebesar Rp 546 miliar dalam kasus Bank Bali memang disimpan atas nama rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bank Permata. Dana ini segera dikembalikan ke Departemen Keuangan (Depkeu). "Teknisnya ya begitu eksekusi dilaksanakan uang negara akan kami serahkan ke Depkeu," imbuhnya. Sebelumnya, MA lewat putusannya mengabulkan PK yang diajukan Kejagung. MA melalui majelis PK yang diketuai hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar, pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko Chandra dan Syahril Sabirin. Terhadap Djoko Chandra, MA memutuskan yang bersangkutan harus membayar denda Rp 15 juta dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. Sementara itu, Syahril Sabirin harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang tunai senilai Rp 28 juta di BNI milik Syahril juga dirampas untuk negara. MA baru saja memutus perkara dua terdakwa kasus Bank Bali, Syahril Sabirin dan Djoko S Chandra. Dua majelis hakim memutuskan menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. "Majelis hakim mengabulkan permohonan PK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, Kamis (11/6). "Amarnya, menghukum terdakwa pidana dua tahun penjara," tutur Nurhadi di kantornya, Kamis. Sebelumnya, Djoko Chandra dibebaskan dari segala tuntutan di tingkat Pengadilan Negeri. Keputusan MA pun membebaskan yang bersangkutan juga demikian. Bahkan, MA dalam putusan kasasi, menghukum Kejaksaan untuk mengembalikan barang bukti uang Rp 546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima (EGP). Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama, Syahril sempat dihukum satu tahun enam bulan penjara. Namun, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding. Sedangkan permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA. Kasus Bank Bali berihwal dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp 598 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp 200 miliar. Kemudian, Bank Bali meminta PT EGP untuk menarik membuat perjanjian pengalihan hak tagih piutang (cessie) pada awal tahun 1999. Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Syahril, Djoko Chandra dan Pande N Lubis (selaku Wakil Ketua BPPN), pengadilan hanya memutuskan Pande Lubis terbukti bersalah dengan hukuman empat tahun penjara, plus denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. (rikando somba) [Non-text portions of this message have been removed]