Refleksi: Apa artinya hukuman penjara bagi Pohon ini. Uang yang dikorupsikan berjumlah Rp. 100,-- milyar. Hukuman penjaranya cuma 4,5 tahun dengan denda Rp 200,-- juta. Simsalabim 4,5 tahun nongkrong di penjara, masa hukuman berlalu dengan cepat. Pasti uang korupsinya disembunyikan (didepositkan) di berbagai bank.. Keluar penjara pasti uang deposit sudah bermamak biak, bertambah jumlahnya dan tinggal goyang kaki sambil menikmati hidup nyaman nan sejahtera. Mau melancong keliling dunia melihat 7 keajaiban dunia bukan problem, tidak akan melarat. Inilah keuntungan koruptor di NKRI.
Mengehani lama waktu hukuman penjara kepada koruptor agaknya tidak ada standard yang sama, sebab ada yang korupsinya "sedikit" tetapi hukumannya lebih lama dari Pohan ini. Salah seorang ialah mantan menteri agama Said Agil Husni Al Munawar, sesuai apa yang diberitakan media beliau sikat Rp. 50,-- milyar. Hukuman yang dijatuhkan adalah 7 tahun penjara. Bukankah lebih lama dari Pohon? Mengenai hukuman penjara yang dialami oleh orang-orang Papua yang menaikan bendera Bintang Kejora jauh lebih lama dari koruptor ialah antara 15 dan 20 tahun, bila tidak dimatikan dalam penjara dan selamat sampai akhir hukuman penjara dijalankan, keluar penjara tetap saja sepperti sediakala yaitu miskin melarat sedangkan para koruptor NKRI kaya raya goyang kaki. http://www.gatra.com/artikel.php?id=127361 Aulia Pohan Divonis 4,5 Tahun Penjara Jakarta, 17 Juni 2009 13:30 Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara. Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]