Refleksi:  Apa artinya hukuman penjara bagi Pohon ini. Uang yang dikorupsikan 
berjumlah  Rp. 100,-- milyar. Hukuman penjaranya cuma 4,5 tahun dengan denda Rp 
200,-- juta. Simsalabim 4,5 tahun nongkrong di penjara,  masa hukuman berlalu 
dengan cepat.  Pasti uang  korupsinya disembunyikan (didepositkan) di berbagai 
bank.. Keluar penjara pasti  uang deposit sudah bermamak biak, bertambah 
jumlahnya  dan tinggal goyang kaki sambil menikmati hidup nyaman nan sejahtera. 
Mau melancong  keliling dunia melihat 7 keajaiban dunia bukan problem, tidak 
akan melarat. Inilah keuntungan koruptor di NKRI. 

Mengehani  lama waktu hukuman penjara kepada koruptor agaknya tidak ada 
standard yang sama, sebab ada yang korupsinya "sedikit" tetapi hukumannya lebih 
lama dari Pohan ini.  Salah seorang ialah mantan menteri agama  Said Agil Husni 
Al Munawar, sesuai apa yang diberitakan media  beliau sikat Rp. 50,-- milyar. 
Hukuman yang dijatuhkan adalah 7 tahun penjara. Bukankah lebih lama dari Pohon? 

Mengenai hukuman penjara yang  dialami oleh orang-orang Papua yang menaikan 
bendera Bintang Kejora jauh lebih lama dari koruptor ialah antara 15 dan 20 
tahun, bila tidak dimatikan dalam  penjara dan selamat sampai akhir hukuman  
penjara dijalankan,   keluar penjara  tetap saja sepperti sediakala yaitu  
miskin melarat sedangkan para koruptor NKRI kaya raya goyang kaki.



http://www.gatra.com/artikel.php?id=127361


Aulia Pohan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, 17 Juni 2009 13:30
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan, divonis empat 
tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 
dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia 
(YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 
tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan 
putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan 
kurungan.

Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. 
Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan 
dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan 
kurungan.

Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum 
yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara.

Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda Rp300 juta subsider enam bulan 
kurungan.

Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan 
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain 
itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan 
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin 
Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi 
Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony 
Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. [TMA, Ant] 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke